Summary

KUNJUNGAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM (UIN) JAKARTA KE MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas: Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan kunjungan ke Mahkamah Agung. Outing Class adalah nama lain dari kegiatan yang digagas Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 dan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Bertempat di ruang Rapat lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. bersama dengan Dr. Muhammad Ali Hanafiah, S.H., M.H selaku ketua prodi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah dan Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., selaku Panitera Muda Kamar Agama Mahkamah Agung menerima rombongan UIN Syarif Hidayatullah dan sekaligus membuka kegiatan kunjungan tersebut.

Dalam sambutannya Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa yakni mengetahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Mahkamah Agung sebagai lembaga negara.

Pada kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 (seratus) mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum ini Dr. Muhammad Ali Hanafiah, S.H., M.H. sebagai Ketua Prodi Ilmu Hukum yang sekaligus juga sebagai kepala rombongan menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Agung yang telah memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk dapat berkunjung. Kunjungan ini adalah salahsatu bagian proses pembelajaran bagi mahasiswa yang diadakan pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah.

Di sela kegiatan sebelum penyampaian materi dilaksanakan pula tukar menukar cinderamata. Cinderamata pertama diberikan pihak UIN Syarif Hidayatullah yang diwakili oleh bapak Muhammad Ali Hanafiah kepada pihak Mahkamah Agung yakni bapak Iyus Suryana. Kemudian pihak Mahkamah Agung juga memberikan cinderamata kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah.

Acara dilanjutkan pemaparan materi tentang Mahkamah Agung oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H. Secara normatif, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menjelaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer dan oleh Mahkamah Konstitusi”. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula mengenai proses Tupoksi Mahkamah Agung, proses penyelesaian perkara, persidangan sampai dengan putusan dan jenis-jenis putusan.

Penyampaian materi menyinggung juga tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pencari keadilan. Selain itu disampaikan juga struktur organisasi Mahkamah Agung sampai dengan estapeta kepemimpinan Mahkamah Agung dari mulai awal sampai sekarang.

Dan dibuka juga sesi tanya jawab antara Mahasiswa dan Pemberi Materi. Terdapat pertanyaan dari salah satu mahasiswa apakah sama peraturan persidangan di seluruh Pengadilan Negeri yang mana Mahasiswa terseubt pernah mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menurut mahasiswa tersebut proses persidangan sangat cepat.

Pemberi Materi menjawab bahwa seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia adalah sama karena diatur dalam KUHAP dan KUHAPerdata. Proses persidangan yang cepat dilakukan untuk mengantisipasi perkara dan jadwal persidangan yang banyak setiap harinya. Namun tidak mengabaikan kaidah kaidah dan aturan aturan Perundang-undangan.

Setelah sesi penyampaian materi dan tanya jawab selesai para mahasiswa diberikan kesempatan untuk observasi lingkungan Mahkamah Agung dan berkunjung ke perpustakaan Mahkamah Agung. Di perputakaan para mahasiswa mendapatkan goodie bag, yang berisi majalah Mahkamah Agung dan ballpoint. Pada kesempatan ini juga mahasiswa secara mandiri mengetahui mengenai koleksi pustaka yang dimiliki perpustakaan Mahkamah Agung. Para mahasiswa juga dipersilahkan untuk melihat-lihat koleksi buku yang ada di perpustakaan Mahkamah Agung. Diakhir kunjungan perwakilan Mahasiswa mendapatkan beberapa koleksi buku perpustakaan Mahkamah Agung untuk diserahkan ke pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah. (Humas)

Comments are disabled.