PEDOMAN PENGADAAN SEMINAR KIT
![](https://pn-bogor.go.id/wp-content/uploads/2024/10/post_1-3.jpg)
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 33.b/LHP/XVI/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 tentang Realisasi Belanja Barang Non Operasional untuk Pengadaan Seminar Kit Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung