PEDOMAN PENGADAAN SEMINAR KIT

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 33.b/LHP/XVI/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 tentang Realisasi Belanja Barang Non Operasional untuk Pengadaan Seminar Kit Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 Dokumen

 Pedoman_Pengadaan_Seminar Kit_sign.pdf

Comments are disabled.