Jakarta-Humas: Sehubungan telah dimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-232/PJ/2022 tanggal 16 Desember 2022 hal Pemutakhiran Data Profil
Perpajakan Bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka diimbau kepada seluruh Pejabat Negara dan ASN untuk melakukan pemutakhiran data profil perpajakan melalui https://www.pajak.go.id .informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.
Comments are disabled.