Pengadilan Negeri Bogor telah melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek berupa sebuah ruko di kawasan Warung Jambu, Kelurahan Bantarjati, pada Selasa, 22 September 2026. Pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr ini dipimpin langsung oleh Panitera bersama tim Jurusita Pengadilan Negeri Bogor.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan di kantor Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin oleh Ketua PN Bogor bersama Panitera Muda Perdata, guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses eksekusi di lapangan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.



