Pengadilan Negeri Bogor sebagai peradilan yang menjunjung nilai perlakuan sama di depan hukum dan sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Bogor berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Bogor yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dengan menyediakan sarana-prasarana sebagai berikut:

Jalur Pendestrian Warning block and Guiding Block dilengkapi dengan guiding block dan warning block

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Toilet Khusus Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Picture6

Ramp / Bidang miring

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

WhatsApp Image 2023-01-05 at 14.37.28 (1)

Buku Braille

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Parkir Khusus Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

WhatsApp Image 2023-01-05 at 14.37.27 (1)

Drop Zone Khusus Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

WhatsApp Image 2023-01-06 at 14.07.28

Kursi Tunggu Khusus Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

WhatsApp Image 2023-01-05 at 14.37.29 (2)

LAYANAN JEMPUT-ANTAR PENYANDANG DISABILITAS

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Pengadilan Negeri Bogor meluncurkan layanan mobil PASTI JADI (Pengadilan Siap Antar Jemput Difabel) GRATIS!. Layanan ini untuk mempermudah para Penyandang Disabilitas mendapatkan access of justice di Pengadilan Negeri Bogor.

Dalam sistem layanan jemput antar petugas menjemput pihak Penyandang Disabilitas ke tempat yang telah ditentukan dan Setelah selesai, petugas akan mengantarkan kembali pihak Penyandang Disabilitas. Petugas tidak diperkenankan untuk menerima uang tips karena ini adalah komitmen Pengadilan Negeri Bogor untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya Penyandang Disabilitas.

Bagi penyandang disabilitas yang memerlukan layanan mobil PASTI JADI dapat menghubungi hotline costumer service

(0251-8323190)