Pengadilan Negeri Bogor sebagai peradilan yang menjunjung nilai perlakuan sama di depan hukum dan sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Bogor berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Bogor yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dengan menyediakan sarana-prasarana sebagai berikut:
Toilet Khusus Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Ramp / Bidang miring
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
LAYANAN JEMPUT-ANTAR PENYANDANG DISABILITAS
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Pengadilan Negeri Bogor meluncurkan layanan mobil PASTI JADI (Pengadilan Siap Antar Jemput Difabel) GRATIS!. Layanan ini untuk mempermudah para Penyandang Disabilitas mendapatkan access of justice di Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam sistem layanan jemput antar petugas menjemput pihak Penyandang Disabilitas ke tempat yang telah ditentukan dan Setelah selesai, petugas akan mengantarkan kembali pihak Penyandang Disabilitas. Petugas tidak diperkenankan untuk menerima uang tips karena ini adalah komitmen Pengadilan Negeri Bogor untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat khususnya Penyandang Disabilitas.