Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Pengadilan Negeri Kota Bogor Kelas I A

Akses  terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan. Sejalan dengan salah satu nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakukan sama di hadapan hukum, maka Pengadilan Negeri Bogor berkomitmen dan memastikan  bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga proses pelayanan terhadap penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Bogor dapat berjalan dengan baik.

REFERENSI

SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

SOP PTSP DIFABEL CAP25-04-2022-135241

SOP JEMPUT ANTAR DIFABEL CAP25-04-2022-135346