Pengadilan Negeri Bogor merupakan salah satu Pengadilan tertua di Indonesia, yang dapat dibuktikan dari bentuk bangunan yang dibangun di masa Penjajahan Kolonial Belanda. Gedung Pengadilan Negeri Bogor diperkirakan telah berdiri sejak sekitar tahun 1800-an, sebagaimana dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Gambar ini tidak diketahui diambil pada tahun berapa, tetapi terdapat kata-kata Buitenzorg 1875. Gebouw Landraad. Sejak berdiri hingga sekarang Gedung Pengadilan Negeri Bogor terletak dijalan Pengadilan, dahulu jalan Pengadilan Bogor ini bernama jalan LANDRAAD.
Seiring dengan berjalannya waktu dan demi menjaga keutuhan bangunan, gedung Pengadilan Negeri Bogor pun sedikit demi sedikit telah beberapa kali mengalami Renovasi akan tetapi tanpa merubah dari segi esensial bentuk bangunan aslinya.
Sejak tahun 2004, Pengadilan – pengadilan diseluruh Indonesia mengalami peralihan kekuasaan, yang mana semula pengadilan – pengadilan di Indonesia dibawah Departemen Agama, Departemen Kehakiman, dan Departemen Pertahanan dan Keamanan hingga sekarang menjadi satu atap dibawah Institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Wilayah Hukum Pengailan Negeri Bogor sekarang mencakup wilayah Kota Bogor saja, berbeda dengan sebelumnya pada tahun 2004 wilayah Pengadilan Negeri Bogor mencakup wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, sehingga jumlah perkara yang masuk pun lebih sedikit.
Sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang dalam pokoknya adalah Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dan tentang proses peradilan yang transparan, cepat dan biaya murah, maka pada masa kepimpinan Bapak Binsar Pamopo pakpahan, SH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor, pada tahun 2007 Pengadilan Negeri Bogor menjadi Pilot Project System Keterbukaan Informasi, yang mana dengan adanya website yang terhubung langsung dengan Mahkamah Agung RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sehingga diharapkan para pencari keadilan dapat mengakses dan melihat alur perkara dengan mudah dan cepat.