PROSEDUR BERACARA PIDANA
MEJA SATU
1. Menerima Berkas Perkara Pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan
Perkara tersebut. Terhadap Perkara yang Terdakwanya ditahan dan Masa Tahanan hampir berakhir, Petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
2. Berkas Perkara dimaksud diatas meliputi pula barang-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam Berkas Perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam Register Barang Bukti.
3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud
diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
4. Dalam hal Berkas Perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk
melengkapi berkas dimaksud sebelum di register.
5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat Nomor Perkara sesuai dengan urutan dalam Buku Register tersebut.
6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
8. Petugas Buku Register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan Perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.
MEJA DUA
1. Menerima pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi / Remisi.
2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :
A. Memori Banding;
B. Kontra Memori Banding;
C. Memori Kasasi;
D. Kontra Memori Kasasi;
E. Alasan Peninjauan Kembali (PK);
F. Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali (PK);
G. Permohonan Grasi / Remisi;
H. Penangguhan pelaksanaan putusan.
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA
1. Penunjukan Hakim atau Majelis Hakim dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah Panitera mencatatnya di dalam Buku Register Perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim atau Majelis yang mensidangkan Perkara tersebut.
2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian Perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
3. Pembagian Perkara kepada Majelis Hakim secara merata dan terhadap Perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya Ketua Pengadilan Negeri itu sendiri atau Majelis Khusus.
4. Sebelum Berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan Anggotanya mempelajari terlebih dahulu Berkas Perkara.
5. Sebelum Perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas Perkara, untuk mengetahui apakah Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.
6. Syarat Formil :
a. Nama;
b. Tempat Lahir;
c. Umur atau Tanggal Lahir;
d. Tempat Tinggal;
e. Pekerjaan Terdakwa
f. Jenis Kelamin
g. Kebangsaan;
h. Agama.
7. Syarat-syarat Materil :
a. Waktu dan tempat tindak Pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
b. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
c. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan Pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan
dan meringankan.
PROSES PERKARA PERDATA
MEJA PERTAMA
1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi.
2. Memberikan penjelasan dan penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar).
3. Menyerahkan kembali Surat Gugatan / Permohonan tersebut kepada Calon Penggugat atau Pemohon agar membayar Panjar Biaya Perkara ke Pemegang Kas.
PEMEGANG KAS
Menerima pembayaran Panjar Biaya Perkara sesuai penafsiran Biaya Perkara atau Biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar).
MEJA DUA
Menerima Surat Gugatan / Permohonan dari Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.
1. Mendaftarkan Perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi Nomor Perkara Gugatan / Permohonan sesuai dengan urutan dalam Buku Register tersebut.
2. Mengembalikan 1 (satu) rangkap Surat Gugatan / Permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.
3. Surat Gugatan / Permohonan yang asli diserahkan ke Panitera Muda Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.
4. Setelah di paraf berkas diteruskan ke Panitera untuk diparaf.
5. Berkas diteruskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.
6. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
7. Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.
8. Majelis Hakim menetapkan Hari Sidang disertai perintah kepada Jurusita untuk memangggil Para Pihak Penggugat, Tergugat, Pemohon, dan Termohon) untuk menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan
MEJA TIGA
1. Menyiapkan dan menyerahkan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari Para Pihak.
2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :
A. Memori Kasasi dan PK
C. Kontra Memori Kasasi dan PK
D. Jawaban / tanggapan atas Alasan PK