Pembagian tugas pokok dan fungsi pada Kantor Pengadilan Negeri Bogor sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2015, yaitu :

1
Ketua
  • Ketua mengatur pembagian tugas para hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Ketua selaku Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
  •  Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan sikap Hakim, Panitera, Panitera  Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktural di Pengadilan.
2
Wakil Ketua
  • Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
  • Wakil Ketua selaku Koordinator Pengawasan Bidang adalah melakukan koordinasi dengan Hakim Pengawas Bidang tentang kondisi di tiap bidang.
2
Hakim
  • Melaksanakan Tugas Kekuasaan Kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.
  • Melaksanakan tugas pengawasan/pembinaan (hakim pengawas bidang) yang ditugaskan kepadanya
3
Panitera
  • Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan   peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  • Pelaksanaan mediasi;
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
4
Sekretaris
  • Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • Pelaksanaan urusan keuangan;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  • Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas I A.
5
Panitera Muda Pidana
  • Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan pidana, administrasi perkara pidana, mempersiapkan persidangan perkara pidana, menyimpan berkas perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada  Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6
Panitera Muda Perdata
  • Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan Perdata, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara perdata, menyimpan berkas perkara perdata yang masih berjalan serta mengawasi staf,  mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7
Panitera Muda Hukum
  • Membantu Panitera melaksanakan kegiatan  Kepaniteraan Hukum, mengumpulkan data, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara menghimpun surat-surat masuk/keluar membuat dan mengirim laporan perkara serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Informasi dan Teknologi, Pelaporan
  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
9
Kepala Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
  • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
10
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
  • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
11
Panitera Pengganti
  • Membantu Panitera melaksanakan persidangan mendampingi majelis Hakim, mencatat jalannya sidang,membuat berita acara sidang dan mengetik putusan/penetapan.
12
Jurusita / Jurusita Pengganti
  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua, Ketua Majelis dan Panitera.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan.
  • Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
13
Bendahara Pengeluaran
  • Membantu Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari APBN serta melaporkan pengelolaan keuangan kepada atasan serta hasil kerja sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.