SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN 271 SANKSI DISIPLIN KEPADA APARATUR PERADILAN

Jakarta-Humas: Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyelenggarakan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dihadiri oleh beragam media baik dari media elektronik, cetak, dan online. Didampingi oleh para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung selama tahun 2022.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Syarifuddin menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.
  2. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan
  3. Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
  4. Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.
  5. Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya. (azh/RS/photo:Sno)

SEBANYAK 28.522 PERKARA MASUK KE MAHKAMAH AGUNG DI TAHUN 2022

Jakarta-Humas: Di tengah tajamnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan saat ini, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tetap melaksanakan kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa ditetapkannya dua hakim agung dan beberapa staf sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak mengganggu proses pelaksanaan kinerja di Mahkamah Agung.

“Meskipun kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung membuat kita terpukul, namun saya pastikan bahwa kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung sama sekali tidak terganggu oleh kejadian tersebut,” tegas Ketua Mahkamah Agung saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023.

Ia melanjutkan bahwa Jumlah perkara yang masuk  ke  Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang  ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021. Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

“Kami yakin dan percaya Insyallah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja,” jelasnya.

Ia menambahkan sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun  dengan  jumlah  sisa  perkara  tersebut  telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahakmah Agung.

“Saya menyampaikan apresiasi dan  ucapan  terima  kasih  yang  setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,”ungkapnya. (azh/RS/photo:Sno)

PROF. SYARIFUDDIN SAMPAIKAN REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2022

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung ini diikuti oleh ratusan pers baik dari media cetak, elektronik, maupun online secara daring. 

Pada kesempatan tersebut, menanggapi kejadian yang sedang menjadi perhatian publik, Ketua Mahkamah Agung menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depanny,” katanya.

Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi fase terberatnya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. Kini, ia harus dihadapi persoalan yang tidak kalah beratnya, yaitu dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. 

“Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, namun, kinerja tetap harus dilaksanakan dengan baik seperti biasa,” tegasnya.

Di forum tersebut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung, menurut mantan Ketua Kamar Pengawasan, telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut:

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.
  3. Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.
  4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.
  5. Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. Selain itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan untuk mengoptimalkan sistem pengawasan, Mahkamah  Agung telah memasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat. Mahkamah Agung juga membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.
  6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.
  7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.
  8. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan. “Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman- teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA.
  9. Mahkamah Agung sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  10. Mahkamah Agung juga telah membentuk  Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk. Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.
  11. Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.
  12. Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksnaan presensi online tersebut. Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swafoto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerjanya, sehingga para atasan langsung bisa memantau kehadiran bawahannya setiap hari. Selain itu, data presensi online ini juga bisa menjadi dasar penilaian kinerja bagi aparatur yang bersangkutan.
  13. Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA.
  14. Untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyampaikan bahwa semua langkah tersebut diambil Mahkamah Agung agar bisa memulihkan kepercayaan publik.

“Saya berharap rekan-rekan jurnalis turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semua pihak semua itu tidak akan berjalan dengan maksimal,” terangnya. (azh/RS)

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 09/Pansel-PPPK/MA/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022.

Untuk Lebih Jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi

 Dokumen

 Pengumuman Hasil Seleksi Adm Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis MA Tahun Anggaran 2022_sign.pdf

RALAT SURAT UNDANGAN NOMOR 63/SEK/HM.01.1/1/2023 TANGGAL 16 JANUARI 2023

Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 95/SEK/HM.01.1/1/2023 tanggal 24 Januari 2023, tentang Ralat Surat Undangan Nomor 63/SEK/HM.01.1/1/2023 Tanggal 16 Januari 2023.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama; 4. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

 Dokumen

 ralat surat.pdf

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA TAHAP XIX

Jakarta, Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan dir sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai berikut:

Untuk lebih lanjut, berikut surat panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XIX Tahun 2023

 Dokumen

 PENGUMUMAN CALON HAKIM TAHAP-19 KOMPAS.pdf

PENILAIAN KINERJA DAN PENGUMPULAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 05/Bua.2/JF.04.1/1/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Penilaian Kinerja dan Pengumpulan Usul Penetapan Angka Kredit Dalam Jabatan Fungsional ASN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Yang ditujukan kepada Yth; Sdr/i Para Pemangku Jabatan Fungsional ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradian di Bawahnya, di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Penilaian Kinerja dan Pengumpulan Usul PAK MA Stamp.pdf

USULAN PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021 DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

Untuk lebih jelasnya berikut, Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 Dokumen

 Usulan Pengangkatan_CPNS menjadi PNS Formasi Tahun 2021_di lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya_sign.pdf

 Perencanaan Kinerja_dan Hasil Evaluasi_Kinerja JAJF (Kuantitatif).xlsx

UNDANGAN PERESMIAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI GEDUNG / BANGUNAN DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan rencana peresmian renovasi gedung Mahkamah Agung, Rumah Jabatan Eselon I, Eselon II, Rumah Susun negara Graha Mahkamah Agung, Gedung Arsip Pulomas, dan Renavasi gedung Pengadilan Tingkat pertama serta Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Wilayah Sulawesi Utara, oleh Ketua Mahkamah Agung secara virtual.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 Dokumen

 Undangan Peresmian Renovasi Gedung di Lingkungan MA RI_sign.pdf

DOKUMEN PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2022 BAGI HAKIM DAN APARATUR PADA PENGADILAN TINGGI BANDING BARU, PERSONIL TNI DAN APARATUR PADA LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DAN CALON PEGAWI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG AKAN DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEG

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2023 tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 Dokumen

 Dokumen_Penilaian_SKP 2022.pdf