Triwulan I 2023
No. | Unsur | Nilai |
---|---|---|
1 | Apakah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima di Pengadilan ( meskipun tidak diminta ) ? | 720 |
2 | Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan ? | 721 |
3 | Apakah di Pengadilan selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan? | 724 |
Triwulan II 2023
No. | Unsur | Nilai |
---|---|---|
1 | Apakah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima di Pengadilan ( meskipun tidak diminta ) ? | 720 |
2 | Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan ? | 721 |
3 | Apakah di Pengadilan selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan? | 724 |
Register Tindak Lanjut Hasil Survey
HASIL MONEV UNSUR NILAI TERENDAH SURVEY IPAK
Berdasarkan hasil evaluasi Survey Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Negeri Bogor telah dilaksanakan dengan rekomendasi nilai peyanan terendah:
Monev survey terendah yaitu Indikator Pernahkah dihubungi oleh seseorang ( karyawan Pengadilan ) yang akan membantu dalam pengurusan surat / berkas perkara, mendapat indeks 1,804 %.
Monev survey terendah yaitu Indikator memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima di Pengadilan ( meskipun tidak diminta ), mendapat indeks 3,739 %.
Monev survey terendah yaitu Indikator menerima bukti transaksi keuangan / pembayaran yang sah setelah proses pembayaran di Pengadilan dilakukan ? ( Untuk pelayanan yang dipungut biaya / PNBP ), mendapat indeks 3,935 %.
HASIL MONEV TINDAK LANJUT UNSUR NILAI TERENDAH SURVEY IPAK
Pengadilan Negeri Bogor melalui monitoring dan Evaluasi agar tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari pengguna layanan dan menyampaikan kepada masyarakat bahwasanya petugas PTSP tidak menerima hadiah atau gratifikasi dan tidak memungut biaya pelayanan diluar PNBP.
Supaya setiap pelayanan dalam pengurusan surat/berkas perkara selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan.
Petugas pelayanan Pengadilan Negeri Bogor diwajibkan untuk memberikan bukti transaksi pembayaran yang sah setelah memberikan pelayanan kepada pengguna pelayanan