Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) menggelar pemantauan dan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan persidangan pembacaan putusan perkara pidana tingkat banding secara daring pada Senin, 07 September 2026 di Command Center Gedung MA, Jakarta Pusat.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perjanjian kerja sama (PKS) lintas lembaga.

SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas perubahan paradigma perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi, yaitu 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Kami lakukan penelitian tim dari Biro Hukum dan Humas, setelah melakukan penelitian memang ada 56 permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat karena ada perubahan paradigma 14 hari dihitung sejak putusan dibacakan,” ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial saat membuka kegiatan.

Ia menegaskan bahwa hadirnya jaksa penuntut umum dan terdakwa secara daring saat sidang di Pengadilan Tinggi memastikan syarat formal tenggang waktu pengajuan kasasi dapat terpenuhi tepat waktu tanpa mengabaikan hak pencari keadilan. Ke depan, MA mendorong penguatan sinergi antar-lembaga penegak hukum melalui wadah koordinasi bersama.

Selain itu, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini juga telah mempersiapkan aspek administratif untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

“Paradigma baru inilah yang kita harus menyiapkan beberapa form seperti form PHS, penetapan hari sidang di PT dengan ada agenda pembacaan putusan,” jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan sidang pembacaan putusan pidana tingkat banding secara daring. Menurutnya, sidang daring menjadi solusi efektif untuk mengatasi kendala geografis, waktu tempuh, serta keterbatasan anggaran operasional ke ibu kota provinsi tempat Pengadilan Tinggi (PT) berada.

“Tentu ini tidak bisa kita pandang sebelah mata, karena memang ketika hukum acara mengharuskan kehadiran para jaksa juga kemudian yang terdakwa atau para pihak yang terlibat dalam perkara itu juga membutuhkan hal lain yang perlu kita perhatikan bersama. ” ungkap Asep.

Sementara itu, Ditjen Pas yang diwakili Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, A.Md., S.H., M.H. mengakui pihaknya hingga kini masih mempersiapkan implementasi aturan tersebut. Ia menyatakan komitmennya dalam menyediakan ruang sidang dan sarana pendukung di lapas maupun rutan.

“Kami terus berusaha untuk memenuhi kesepakatan kerja sama ini dan tentu saja sangat mendukung. Secara kebijakan juga kami sudah bagikan kepada teman-teman di wilayah dan terus menggali informasi hal-hal apa saja yang perlu peningkatan” jelasnya.

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, Bambang Myanto, S.H., M.H. kegiatan monitoring dan evaluasi ini memantau pelaksanaan persidangan daring atas 12 perkara pidana pada 5 Pengadilan Tinggi (PT) serta kejaksaan negeri maupun lapas dan rutan terkait.

Rincian persidangan tersebut mencakup PT Kupang sebanyak 2 perkara bersama Kejari Labuan Bajo, Kejari Kupang, dan Rutan Kelas IIB Kupang. PT Riau sebanyak 1 perkara bersama Kejari Rokan Hilir dan Rutan Kelas I Pekanbaru, PT Makassar sebanyak 5 perkara bersama Kejari Wajo, Kejari Pangkajene, Kejari Makassar, dan rutan setempat; PT Kalimantan Timur sebanyak 3 perkara bersama Kejari Berau, Kejari Kutai Kartanegara, Rutan Tanjung Redeb, dan Lapas Kelas IIA Tenggarong; serta PT Bandung sebanyak 1 perkara bersama Kejari Kabupaten Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kabupaten Bandung.

Adapun SEMA Nomor 2 Tahun 2026 secara resmi berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Aturan ini menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak tanggal pembacaan putusan Pengadilan Tinggiyang dihadiri para pihak. Penerapan batas waktu tersebut ditujukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak pencari keadilan sesuai dengan KUHAP. (sk/ds/DI/Photo:sno,end)

Comments are disabled.