PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT PERTAMA TAHAP XXI

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai
berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (antara lain : Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum
    Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia;
  9. Jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
  10. Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
  11. Melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ;
  12. Bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi;
  13. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
  14. Izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  15. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia.

Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, dengan alamat Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat dan ditandatangani oleh pelamar;
  2. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
  3. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
  5. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat;
  6. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;
  7. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
  8. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,00;
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
  10. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  11. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,00;
  12. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;
  13. Fotokopi KTP;
  14. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  15. Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap secara terinci selama 15 (lima belas) tahun dibidang hukum yang ditandatangani oleh pelamar;
  16. Bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis / pada saat ujian lisan.

Catatan :

  1. Peserta yang pernah mengikuti seleksi tahap sebelumnya tetap melengkapi semua persyaratan yang baru seperti tersebut di atas (huruf a s/d p).
  2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id mulai tanggal 4 Maret 2024 s/d 3 April 2024.
  3. Peserta yang telah melakukan pendaftaran online diwajibkan untuk mengirimkan seluruh persyaratan administrasi yang dimasukkan dalam amplop tertutup warna cokelat polos dan diserahkan kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai pendaftaran dengan mencantumkan Nomor Telepon/HP pada sudut kanan atas Surat Permohonan maupun pada Amplop Surat. Berkas sudah diterima Panitia Daerah paling lambat tanggal 3 April 2024.
  4. Pengumuman kelulusan administrasi, ujian tertulis dan tahap seleksi selanjutnya dapat dilihat pada website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id dan Media Sosial Mahkamah Agung.
  5. Seleksi tertulis, Profile Assessment dan Wawancara, tempat dan waktu penyelenggaraan akan ditentukan kemudian.
  6. Dalam ujian seleksi tertulis diperkenankan untuk membuka buku (Open Book).

MAHKAMAH AGUNG RAIH AKREDITASI A KELAYAKAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara pada selasa, 5 Desember 2023. Sertifikat diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dari Plt Kepala BKN Haryono Dwi Putranto di ruang Ketua Rapat pimpinan Mahkamah Agung lantai 13, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Pemberian sertifikat ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 001/BKN/XI/2023 tanggal 6 November 2023.

Mahkamah Agung meraih sertifikat ini karena telah memenuhi kesesuaian standar kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi. Sertifikat ini berlaku mulai 6 Desember 2023 sampai dengan 5 November 2025.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa akreditasi ini merupakan legacy bagi Mahkamah Agung. Ia berharap dengan akreditasi ini assesmen di Mahkamah Agung akan semakin meningkat lagi.

“Ke depannya semoga assesmen di Mahkamah Agung bisa berkembang lebih besar lagi dan menjadi ladang pahala bagi bapak ibu semua,” harap Ketua Mahkamah Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala BKN menyatakan rasa bangga dan bahagianya bisa berkunjunjung ke Mahkamah Agung dan bertemu dengan jajaran pimpinan MA. Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki para assessor yang sangat inovatif dan penuh semangat. Sehingga proses akreditasi berjalan dengan mudah. Ia berharap ke depannya dengan adanya akreditasi ini, assessor Mahkamah Agung semakin maju lagi.

Hadir pada acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, para Assessor Utama Mahkamah Agung, dan yang lainnya. (azh/RS/photo:Alf&Adr&Sno)

KETUA MA: SEORANG PIMPINAN ADALAH NAHKODA YANG MENENTUKAN ARAH GERAK INSTITUSI

Jakarta-Humas: Melepas kepergian seorang pimpinan, di satu sisi merupakan kehilangan yang sangat berarti. Sebab, mencari penggantinya tidaklah mudah. Kita menyadari bahwa untuk mencetak seorang pemimpin yang benar-benar mampuni tidaklah semudah membalik telapak tangan. Tidak ada pemimpin yang dilahirkan secara instan, dibutuhkan proses panjang dan berliku hingga kita benar-benar mendapatkan sosok pimpinan yang tepat.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat memimpin wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, yaitu Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. pada hari Senin, 4 Desember 2023, bertempat di gedung Tower Mahkamah Agung lantai 14 secara virtual.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan terlebih untuk lembaga peradilan, yang tidak hanya membutuhkan sosok yang cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam integritas. Dalam dinamika kepemimpinan peradilan, seorang pimpinan merupakan sosok sentral, yang menentukan maju dan mundurnya organisasi. Seorang pimpinan adalah nahkoda yang menentukan arah gerak institusi. Sebagai putra Minangkabau, Saya yakin bahwa Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. amat memahami dengan baik, bagaimana falsafah kepeminpinan dalam adat Minangkabau yang mengajarkan: Elok rumah karano tukang, elok surau dek Tuangku. Kapalang tukang binaso kayu, kapalang malin rusak kaji. (Indahnya rumah karena tukang, bagusnya masjid karena ulama. Tukang yang tidak ahli hanya akan membuang-buang kayu, ulama yang tidak baik justru akan merusak agama)

Menurutnya Petitih adat di atas mengajarkan bahwa seorang pemimpin adalah sosok profesional, yang memiliki kapasitas intelektual yang baik, mampu menjadi problem-solver yang terampil dalam menyikapi setiap persoalan. Seorang pimpinan adalah sosok yang pandai menempatkan segala sesuatu sesuai porsinya, mampu menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing bawahan, sehingga aparatur yang ada benar-benar berkontribusi maksimal bagi lembaga.

42 TAHUN MENGABDI DI LEMBAGA PERADILAN

Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan dalam menjalani masa-masa penugasan yang panjang, tentu begitu banyak pengalaman yang telah dirasakan oleh Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., baik berupa pengalaman pahit atau pun manis. Dalam rentang waktu empat dekade pengabdian, tentu tidak sedikit ujian dan tentangan yang telah Bapak hadapi. Keterbatasan dan hambatan, tentu kerap ditemui semasa bertugas, mulai dari kurangnya sarana dan prasarana, sulitnya transportasi, sulitnya menghadapi berbagai macam tingkah laku dari pihak berperkara. bahkan mungkin pula ancaman terhadap keamanan dan keselamatan diri dan keluarga, ujar mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Sehingga bapak telah mampu menyelesaikan masa bakti dengan baik dan husnul khatimah. Saya yakin, keberhasilan ini tentu tidak lepas dari spirit ketulusan dan keikhlasan, yang menjadi energi penggerak dalam menjalani pengabdian Terlebih bagi seorang Hakim, ketulusan dan keikhlasan merupakan tameng yang membentengi dari segala godaan.

42 tahun tentu bukanlah waktu yang singkat bagi Bapak Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. untuk membersamai kita di lembaga peradilan. Tentu tak sedikit kenangan dan nostalgia, baik suka maupun duka yang telah dilalui bersama rekanrekan sesama hakim maupun aparatur peradilan lainnya, tutur Ketua Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara virtual tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama, panitera Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (Humas)

MAHKAMAH AGUNG RI DAN DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA BIDANG PERADILAN

Kuwait-Humas: 30 November 2023: Sebagai tindaklanjut dari komitmen bersama untuk meningkatkan kerja sama di bidang peradilan, Ketua MA RI dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (SJC Kuwait) menandatangani nota kesepahaman pada hari Kamis, 30 November 2023, bertempat di Gedung Istana Keadilan Negara Kuwait.

Prosesi penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung Indonesia yaitu: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M. Hum, M.M., Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Imron Rosadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA RI, H. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag, H. Abu Jahid Darso Atmojo, Lc, M.A., Ph.D, Ketua Pengadilan Agama Soreang, dan Cahya Priyanto, S.H., Ajudan Ketua MA RI.

Dari pihak SJC Kuwait hadir Wakil Ketua SJC Kuwait, para hakim agung SjC Kuwait, pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama Kuwait, serta disaksikan oleh Duta Besar Indonesia dan berkuasa penuh untuk Kuwait, Lena Maryana Mukti dan  R.A. Arief, Minister Counsellor Fungsi Politik Negara Indonesia untuk Kuwait.

 Ketua Mahkamah Agung R.I dalam sambutannya mmengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua SJC Kuwaiat beserta jajarannya yang telah menfasilitasi terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman  ini. Insyaallah kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi kedua belqh pihak dalam membangun badan peradilan yang lebih maju di masa yang akan datang.

Di antara isi nota kesepahaman tersebut adalah:

(1) Kedua belah pihak berupaya secara optimal untuk memperkuat bidang-bidang kerja sama dalam kerangka tugas dan kewenangannya;

(2) Kedua belah pihak berupaya melakukan kunjungan yang timbal balik dengan tujuan tukar menukar informasi dan pengalaman serta mendiskusikan isu-isu yang menjadi kepentingan bersama, antara lain: Program pendidikan dan pelatihan, studi banding, kunjungan, seminar dan lokakarya berbasis teknologi modern; Manajemen perkara perdata yang efektif dalam rangka percepatan penyelesaian perkara berbasis teknologi modern; implementasi teknologi yang proporsional dan efektif, khususnya di bidang manajemen peradilan, manajemen perkara dan pengelolaan berkas kearsipan; dan area penerapan hukum Islam yang telah diadopsi dalam hukum positif kedua negara; termasuk peran proporsional dan efektifitas mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dalam kerangka hukum acara perdata yang berlaku di masing-masing negara; dan

(3) Kedua belah pihak dapat mengadakan kesepakatan tambahan tentang berbagai isu-isu lain yang menjadi perhatian bersama untuk dilakukan diskusi bersama dan tukar menukar informasi dari waktu ke waktu.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12116Mengunjungi Institut Judicial & Legal Studies Kuwait

Setelah selesai penandatanganan MoU antara MA RI dan SJC Kuwait, delegasi MA RI mengunjungi Institut Judicial & Legal Studies Kuwait. Delegasi diterima oleh Rektor dan pejabat lembaga pendidikan hakim tersebut.

Rektor IJLS memaparkan tentang kewenangan lembaga ini dalam melaksanakan diklat bagi calon hakim, calon jaksa, para hakim setiap kelas dan tipe, para praktis hukum, dan lembaga pemerintah lainnya agar mereka melel hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum, seperti Kementerian keuangan, pegawai kejaksaan, dan lain-lain.

Institut ini merupakan lembaga pendidikan hakim terbesar di kawasan Negara Timur Tengah dan telah melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga pendidikan hakim lainnya, baik di sekitar Timur Tengah, Eropa, dan Amerika. Lembaga ini telah menerapkan sistem pendidikan berbasis digital dengan sarana dan prasarana berbasis IT.

Setelah mendapatkan penjelasan dari rektor, delegasi Indonesia meninjau langsung fasilitas diklat yang dimiliki oleh IJLS Kuwait, antara lain ruangan belajar berbentuk studio, ruangan diklat biasa, ruang perpustakaan manual dan digital, ruang baca, ruang persidangan semu, ruangan persidangan elektronik, dan fasilitas lainnya.

 Pada bagian puncak gedung IJLS Kuwait, delegasi Mahkamah Agung R.I bertemu dengan Menteri Kehakiman Kuwait. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih telah berkenan berkunjung ke Kuwait dan menjalin kerja sama dengan SJC Kuwait. Beliau berharap kerja sama ini akan memperkuat hubungan kedua negara yang terjalin sejak lama.

Ketua Mahkamah Agung R.I. dalam rangkaian kunjungan kerjasama ini sekaligus mengundang secara resmi Ketua Dewan Peradilan Agung, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kuwait untuk menghadiri perhelatan penyampaian laporan tahunan Mahkamah Agung R.I . yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang. (CBSA/Humas)

MAHKAMAH AGUNG RI DAN DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT MEMPERKUAT HUBUNGAN KERJA SAMA

Kuwait-Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI (MA RI) tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait (KWI) pada hari Selasa, 28 November 2023, pukul 16.45 waktu setempat.

Delegasi yang dipimpinan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung R.I., YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., disambut dengan sangat ramah dan hangat oleh Ketua DewanPeradilan Agung (SJC) Kuwait, H. E.  Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Borsli dan Duta Besar Indonesia dan berkuasa penuh di Kuwait, Lena Maryana Mukti dan beberapa pejabat kedua lembaga.

Ketua SJC Kuwait menyampaikan apresiasi dan perasaan gembira atas kunjungan delegasi MA RI ke Kuwait. Kuwait dan Indonesia adalah dua negara yang bersaudara dan telah lama menjalin kerja sama di berbagai bidang. SJC Kuwait siap mendukung komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama di bidang peradilan.

“Kami siap mendukung kerja sama ini karena Negara Kuwait dan Negara Indonesia bersaudara. Untuk tahap awal realisasinya kami mengundang sepuluh sampai lima belasorang hakim peradilan Indonesia untuk mengikuti diklat hakim di Institut Judicial & Legal Studies Kuwait” Kata Ketua SJC Kuwait.

Ketua Mahkamah Agung R.I., mengucapkan terima kasih atas sambutan dan pelayanan yang sangat baik yang diberikan olehpihak SJC Kuwait kepada delegasi Mahkamah Agung R.I. Beliau berterima kasih atas undangan dari Ketua SJC Kuwait untuk melatih para hakim Indonesia agar mendapatkan pengalaman dan informasi sekitar pembaharuan peradilan guna penguatan kapabilitas dan profesionalitas hakim dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sekedar informasi bahwa kunjungan delegasi MahkamahAgung R.I. ke Kuwait ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Letter of Intend kerja sama di bidang peradilan antara Mahkamah Agung RI dengan SJC Kuwait yang telah ditandatangani pada tahun 2017 sebagai anak tangga untuk menuju penandatanganan Nota Kesepahamanyang ditandatangani hari Kamis, 30 November 2023.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12100

Delegasi Mahkamah Agung Mengunjungi Istana Keadilan Kuwait

Pada hari Rabu, 29 November 2023, delegasi MahkamahAgung R.I. didampingi oleh Duta Besar Indonesia, Lena Maryana Mukti dan pejabat kedutaan besar Indonesia di Kuwait mengunjungi lembaga peradilan di Kuwait yang meliputi pengadilan tingkat kasasi, pengadilan tingkatbanding, dan pengadilan tingkat pertama. Lembaga peradilanKuwait berkantor di gedung yang sama yang dikenal dengannama “Istana Keadilan”.

Di pengadilan tingkat kasasi, delegasi Mahkamah Agung R.I. diterima oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung Kuwait (SJC Kuwait), H. E.  Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Borsli danWakil Ketua SJC Kuwait.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua SJC Kuwait menjelaskan tentang sistem peradilan, manajemen perkara, administrasiperadilan, dan beberapa pembaharuan badan peradilan di Kuwait. Informasi tersebut sangat penting dalam rangkamenggali aspek-aspek kerjasama di bidang peradilan yang dapat ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak pascapenandatanganan nota kesepahaman nantinya.

.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12101

Ketua delegasi Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. H. M. Syarifuddin mengucapkan terima kasih atas sambutan dariKetua SJC Kuwait yang telah menyambut dan memberikanpe layanan yang sangat baik kepada seluruh delegasi sejak dari kedatangan sampai dengan pelaksanaan kegiatan selama di Kuwait.

Sebagai informasi dan bahan perbandingan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin juga menjelaskan tentang sistem peradilan di negara Indonesia, yang dalam berapa hal, tidak jauh berbeda dengan sistem peradilan di negara Kuwait. Beliau menjelaskan beberapa kebijakan dan terobosan MahkamahAgung R.I. terkait menajemen perkara, terutama dalam penerapan teknologi informasi di pengadilan, baik perkara perdata, pidana, perdata agama, TUN, dan militer.

Prof. Dr. H. M. Syarifuddin berharap agar beberapa program pembaharuan badan peradilan yang telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak dapat dijadikan sarana pertukarani nformasi dan pengalaman demi kemajuan badan peradilan di kedua negara.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan delegasi Mahkamah Agung R.I. ke masing-masing pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di Kuwait.

Delegasi diterima oleh Ketua Pengadilan masing-masing. Dalam kegiatan ini delegasi MARI mendapatkan informasi dari ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama Kuwait tentang sistem peradilan, jumlah perkarayang ditangani, berbagai kebijakan dan permasalahan yang dihadapi serta inovasi dan pembaharuan di bidang manajemen perkara berbasis teknologi informasi, mulai tahapan pendaftaraan perkara, persidangan, dan tahapan penyelesaian perkara (eksekusi).

Di akhir kunjungan, kedua belah sepakat untuk memperkuat kerja sama baik di bidang pertukaran informasi, pelaksanaan diklat hakim dan aparatur pengadilan, program penelitian dan pengembangan bidang hukum serta kerja sama dalam perlindungan warga kedua negara yang berhadapn dengan hukum, dalam bentuk nota kesepahaman yan ditandatangani oleh kedua belah pihak. (CBSA/Humas)

Plt. SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 26 ORANG PPPK

Jakarta-Humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung yang juga Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 26 (Dua Puluh Enam) orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Pejabat Fungsional pada Mahkamah Agung, pada hari Jum’at, 1 Desember 2023, bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung.

Dalam sumpahnya, ke 26 orang PPPK tersebut berjanji akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.

Pada kesempatan yang sama, mereka juga bersumpah akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindari diri dari perbuatan tercela.

Dalam sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada kalian yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini agar dapat melaksanakan bekerja dengan sungguh – sungguh dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut, pejabat Eselon II, III, dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)

HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil selcksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada 4 Desember 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Pengumuman Pelaksanaan Profile Assesment.pdf

PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD-HOC

Jakarta – Humas : Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/KMA/SK.KP1.2.3/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan/Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Umum, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini :

 Dokumen

 Pendaftaran Jaminan Kesehatan Hakim Ad Hoc.pdf

PENETAPAN HASIL EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI PADA 60 (ENAM PULUH) SATUAN KERJA

Jakarta-Humas: KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023
TENTANG PENETAPAN HASIL EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI PADA 60 (ENAM PULUH) SATUAN KERJA tanggal 4 Desember 2023.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

 Dokumen

 SK SEKMA Penetapan WBK Mandiri 2023.pdf

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja dan Transportasi Hakim Pada Akhir Tahun Anggaran 2023

Jakarta-Humas:  Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dan dalam rangka tertib administrasi pertanggungjawaban tunjangan kinerja pegawai dan transportasi hakim tahun anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
 

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 Petunjuk teknis pembayaran tukin.pdf