KETUA MA : “LAKUKAN YANG TERBAIK DAN BUAT INDONESIA BANGGA!”

KETUA MA : “LAKUKAN YANG TERBAIK DAN BUAT INDONESIA BANGGA!”

KETUA MA : “LAKUKAN YANG TERBAIK DAN BUAT INDONESIA BANGGA!”

Bandung – Humas : Ketua Mahkamah Agung menghadiri National Rounds Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2023 yang digelar pada Sabtu, 11 Februari 2023 di Universitas Katolik Parahyangan Bandung. Tidak hanya menutup acara, Ketua Mahkamah Agung ke-14 ini juga menyaksikan babak final yang mempertemukan Universitas Pelita Harapan dan Universitas Katolik Parahyangan.

Mengawali sambutannya, pria kelahiran Baturaja, Sumatera Selatan ini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Kamar Pembinaan Prof Dr.Takdir Rahmadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung  Sumanatha, S.H., M.H. dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif , S.H., LL.M., yang telah berhasil menjadi Judges pada kegiatan yang sarat dengan muatan penerapan hukum internasional. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para Judges lainnya diantaranya Triscam Pascal Moeliono, Hary Elias, Melvyn Foo, Haryo BN , Hilton King, Benoit Mayer, Peter Fanning, Gusman Siswandi, Anastasia Anggita, Rizky Hadi dan Rendi Prahara.

Prof. Syarifuddin menyampaikan dalam sambutannya bahwa Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition merupakan kompetisi peradilan semu tertua dan terbesar di dunia. Kompetisi ini disebut-sebut sebagai kompetisi paling bergengsi oleh banyak organisasi internasional atau berlevel grand slam, dan Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon merupakan alumni Jessup Moot pada tahun 1986.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan pada putaran nasional tahun 2023 ini. Terdapat total 14 penghargaan yang diberikan kepada peserta dengan kinerja terbaik dalam berbagai kategori. Ucapan selamat khusus kepada disampaikan kepada tim dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan yang berhasil menjadi juara tahun ini. Tahun ini juga terasa berbeda karena pertama kalinya Mahkamah Agung menyerahkan Indonesian Supreme Court Trophy 2023 kepada pemenang.

“Bagi yang menang saya ucapkan selamat, dan bagi yang belum berhasil jangan berkecil hati, karena Colin Powell, Jenderal Amerika Serikat yang legendaris berkata,”Tidak ada rahasia untuk sukses. Itu adalah hasil dari persiapan, kerja keras, dan belajar dari kegagalan.”

Guru besar Universitas Diponegoro ini juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Indonesian Society of International Law (INASIL) yang telah menjadi motor kompetisi ini sejak tahun 2001 di Indonesia. Alumni program studi doktoral ilmu hukum Universitas Katolik Parahyangan ini juga mengucapkan rasa bangga dan terima kasih kepada almamaternya yang telah berhasil menjadi tuan rumah yang baik pada putaran nasional tahun 2023.

“Saya pribadi menilai acara seperti ini sangat penting dalam mempersiapkan dan membina lahirnya para ahli hukum Indonesia baru yang lebih unggul. Ahli hukum yang tidak hanya memiliki ketajaman nalar dan logika serta pengetahuan tentang hukum nasional. Namun juga, seorang ahli hukum kelas internasional yang unggul yang mampu melakukan analisis komprehensif atas suatu kasus, kemudian mampu menyampaikan argumentasinya secara koheren dan sistematis di forum bertaraf internasional dengan penguasaan bahasa inggris yang baik. Dalam beberapa dekade ke depan, bukan tidak mungkin bagi para alumni kompetisi peradilan semu untuk duduk sebagai pejabat tinggi hukum tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di lembaga internasional, mungkin di PBB, Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Internasional of Justice, atau World Trade Organization, untuk mengharumkan nama bangsa dan mengharumkan nama Indonesia, itulah alasan utama mengapa Mahkamah Agung mengirimkan tiga hakim agung seniornya untuk menghadiri acara ini.”

Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan, “Pemenang yang akan mewakili Indonesia di Babak Internasional harus terus berbenah diri, karena di babak tersebut akan berhadapan dengan lawan yang jauh lebih tangguh. Lakukan yang terbaik, dan buat Indonesia bangga!”.

Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, pendiri INASIL Prof. Hikmahanto Juwana, dan Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia Prof. Huala Adolf juga turut memberikan sambutan dan mengapresiasi dukungan Mahkamah Agung kepada kegiatan ini, dan berharap dukungan serupa terus diberikan dalam kegiatan serupa di tahun-tahun yang akan datang.

Acara yang berlangsung hingga sore hari ini di hadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur serta Hakim Yustisial Mahkamah Agung. (Ip/Enk/pn/rd/pyu/photo: adr/alf)

HAKIM AGUNG MENJADI JUDGES PADA NATIONAL ROUNDS PHILIP C. JESSUP INTERNATIONAL LAW MOOT COURT COMPETITION 2023

HAKIM AGUNG MENJADI JUDGES PADA NATIONAL ROUNDS PHILIP C. JESSUP INTERNATIONAL LAW MOOT COURT COMPETITION 2023

Bandung – Humas : Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition merupakan kompetisi peradilan semu internasional terbesar dan tertua di dunia yang hingga kini diikuti lebih dari 600 universitas dari sekitar 90 negara. Washington D.C., tiap tahunnya menjadi tuan rumah International Rounds yang tahun ini direncanakan berlangsung pada bulan April 2023. Sejak tahun 2001, Indonesia selalu mengirimkan wakilnya untuk berlaga pada ajang yang fokus pada persoalan isu-isu hukum internasional dan menggunakan bahasa inggris secara penuh dalam pelaksanaannya. Pemilihan wakil Indonesia dalam ajang tersebut ditentukan dalam mekanisme National Rounds atau putaran nasional yang diikuti oleh berbagai universitas. Pada tahun ini, tercatat 21 Universitas mengirimkan mahasiswa fakultas hukum terbaiknya untuk mengikuti kompetisi yang babak perempat final hingga final dilakukan secara luring pada hari Sabtu, 11 Februari 2023, di Pusat Pembelajaran Arntz Geise (PPAG), Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11298

Pertama kali dalam sejarah penyelenggaraan National Rounds, Mahkamah Agung berpartisipasi dengan mengirimkan Prof Dr.Takdir Rahmadi, S.H., M.H., I Gusti Agung  Sumanatha, S.H., M.H. dan Syamsul Ma’arif , S.H., LL.M., Ph.D sebagai judges untuk bergabung dengan para judges lainnya yang terdiri dari para lawyers, diplomat dan akademisi. Ketiga sosok Hakim Agung senior tersebut tampil perdana pada babak perempat final. Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara, Universitas Udayana, dan Universitas Diponegoro terhenti langkahnya pada babak ini.

Babak semifinal mempertemukan Universitas Pelita Harapan dan Universitas Gajah Mada. Ketua Kamar Pembinaan Prof Dr.Takdir Rahmadi, S.H., M.H., Hakim Agung Syamsul Ma’arif , S.H., LL.M., Ph.D., dan Tristam Pascal Moeliono berada dalam satu panel. Semifinal lainnya mempertemukan tuan rumah Universitas Katolik Parahyangan dengan Universitas Airlangga. Selain sebagai Judges, Mahkamah Agung juga menugaskan para Hakim muda yaitu Guse Prayudi, Supid Arso Hananto dan Rizkiansyah. Ketiganya didapuk sebagai core committees oleh panitia National Rounds.

Sejarah juga mencatat kali pertama babak final disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11299

Universitas Katolik Parahyangan dan Universitas Pelita Harapan menjadi dua tim terbaik yang berlaga pada babak final. I Gusti Agung  Sumanatha, S.H., M.H., dipercaya sebagai President of the Court. Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun sebagai hakim, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung berhasil mengorkestrasi dengan baik jalannya persidangan. Para anggota Judges final lainnya adalah,  Peter Fanning, Benoit Mayer, Hilton King dan Gusman Siswandi. Setelah melalui proses musyawarah, Judges menentukan Universitas Pelita Harapan menjadi pemenang tahun ini. Runner-up dan dua tim semifinalis lainnya berhak mewakili Indonesia pada ajang International Rounds di ibukota negara Amerika Serikat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11301

Philip C. Jessup International Law Moot Court Competition 2023 memiliki kasus posisi yang diberi judul “Case Concerning the Clarent Belt (Aglovale vs. Ragnell)”. Topik bahasannya yaitu seputar serangan militer (use of force) dan hukum humaniter; tawanan perang (prisoners of war) yang dipekerjakan dan dipindahkan ke penjara; sanksi ekonomi unilateral dan ekspor bahan berbahaya dan beracun (B3) ke negara ketiga.

Booklet National Rounds Philip C Jessup International Moot Court Competition 2023.

(PYU/RD/Enk/Ip/Photo: Adr/alf)

PELEPASAN PENGURUS DAN ANGGOTA DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG

PELEPASAN PENGURUS DAN ANGGOTA DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas :  Ada ungkapan yang menyebutkan Musim boleh saja berganti, namun mentari harus tetap bersinar.” Ungkapan tersebut memberikan makna bahwa berakhirnya status kedinasan, jabatan, atau kedudukan tidak boleh menjadi ukuran dalam menjalin tali silaturahmi. Kita masih tetap bisa saling berkunjung satu sama lain serta berkomunikasi di berbagai kesempatan. Pintu Dharmayukti Karini selalu terbuka untuk ibu-ibu semua dan sampai kapanpun tetap akan menjadi rumah kita bersama, sekaligus menjadi simbol persaudaraan dan kekeluargaan di antara kita semua. 

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11291

Demikian disampaikan  Ketua Umum Dharmayukti Karini, Hj. Budi Utami Syarifuddin, dalam acara pelepasan tujuh Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini (DYK) Mahkamah Agung pada Rabu, 8 Februari 2023 di lantai 12 gedung Mahkamah Agung. Adapun tujuh pengurus dan anggota DYK tersebut yakni;

  • Ny. Norida Andi Samsan Nganro, SH
  • Ny. Ema Sofia Supandi
  • Ny. Irhamna Dwi Sugiarto, SH
  • Ny. Dian Agustina Zaroc Ricar
  • Ny. Dr. Sri Sumarni Sunaryo
  • Ny. Riandiarnita Dwitasari Sulistyo
  • Ny. Rini Haryanti Kadar Slamet, SH

Lebih lanjut Wanita kelahiran Purwokerto ini mengungkapkan Meskipun saat ini kita akan melepas Ibu Andi Samsan Nganro; Ibu Supandi; Ibu Zarof Ricar; Ibu Rini Kadar Slamet; Ibu Sulistyo; Ibu Naryo; dan Ibu Dwi dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dharmayukti Karini, namun bukan berarti bahwa tali silaturahmi di antara kita juga akan berakhir. Justru sebaliknya, momentum pelepasan ini harus menjadi alasan bagi kita untuk semakin mempererat tali silaturahmi di luar lingkup organisasi, karena sesungguhnya silaturahmi memberikan banyak fadilah dan keutamaan bagi kita, salah satunya sebagaimana dinyatakan dalam hadist Rosulloh SAW yang diriwayatkan oleh Anas Ibnu Malik. “Barang siapa yang ingin dilapangkan (pintu) rizki untuknya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menyambung tali silaturrahim.”

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11292

Dirinya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ke tujuh ibu atas segala pengabdian dan kebersamaan yang terjalin selama ini sebagai Pengurus Dharmayukti Karini dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika terdapat kesalahan atau kekhilafan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja selama menjalin kerbersamaan di organisasi Dharmayukti Karini.

Acar ini dihadiri seluruh Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dan Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (enk/PN/photo:sno)

PANMUD PIDSUS MA RI MENJADI NARASUMBER PADA FGD PENYUSUNAN MODUL PENUNTUTAN TINDAK PIDANA TERORISME, KERJASAMA KEJAKSAAN AGUNG RI – USDOJ OPDAT – DHA AUSTRALIA

PANMUD PIDSUS MA RI MENJADI NARASUMBER PADA FGD PENYUSUNAN MODUL PENUNTUTAN TINDAK PIDANA TERORISME, KERJASAMA KEJAKSAAN AGUNG RI – USDOJ OPDAT – DHA AUSTRALIA

Jakarta-Humas: pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023, bertempat di ruang Mawar, Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Dr. Sudharmawatingsih, S.H. M.Hum (Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI) ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI untuk mewakili lembaga yudisial menjadi Narasumber dalam acara Focus Group Discussion Penyusunan Modul Pelatihan Penuntutan Tindak Pidana Terorisme, Kerjasama Kejaksaan Agung RI – USDOJ OPDAT – DHA Australia.

Adapun dalam acara tersebut yang menjadi Narasumber adalah Profesor JM. Muslimin, MA, PhD. dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan materi mengenai “Sosiologi Hukum Islam dan Penanganan Tindak Pidana Terorisme”, Dr. Sudharmawatiningsih, SH. M.Hum. dari Mahkamah Agung RI yang membawakan materi mengenai “Pembuktian Unsur-Unsur Delik Terorisme dalam Persidangan” dan Dr. Awaludin Marwan, SH., MH., MA. (Akademisi Universitas Bhayangkara) tentang “Digital Forensik dalam Penuntutan Tindak Pidana Terorisme”.

Peraih gelar Doktor dari Universitas Diponegoro Semarang tersebut menguraikan mengenai keadaan perkara tindak pidana Terorisme yang pernah ditangani oleh Mahkamah Agung baik perkara kasasi, peninjauan Kembali maupun pengajuan grasi, serta putusan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam kurun waktu tahun 2007-2022.

Diuraikan pula dalam paparannya mengenai unsur-unsur tindak pidana terorisme pada Pasal 6, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana Terorisme seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, UU ITE dan lain-lain.

Sebagai pakar pidana dan aktif dalam kelompok kerja untuk perempuan dan anak MA RI, beliau memberikan perhatian serius terhadap tindak pidana yang saksi, korban, maupun pelaku adalah perempuan dan anak yang terlibat dalam tindak pidana Terorisme. Hal ini sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dikaitkan dengan tindak pidana terorisme yang ancaman hukumannya lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka pelaku anak terancam tidak dapat dilakukan diversi karena tidak memenuhi syarat diversi, hal ini berkebalikan dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan pemidanaan untuk anak yaitu the best interest for the child (bahwa tujuan pemidanaan untuk anak harus memperhatikan kepentingan yang terbaik untuk anak).

Hak Restitusi dan Kompensasi bagi korban tindak pidana Terorisme juga diungkapkan untuk dapat menjadi bahan kajian, karena hal tersebut selain diatur dalam UU Terorisme, PP Nomor 35 Tahun 2020 juncto PP Nomor 7 Tahun 2018 juga diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi.

Diharapkan apa yang didiskusikan dalam FGD ini akan dapat memberikan pandangan dan masukan yang berarti dalam penyusunan modul pelatihan penuntutan tindak pidana Terorisme, khususnya bagi Jaksa/Penuntut Umum sehingga mempunyai kapasitas dan kemampuan yang memadai dalam menangani tindak pidana Terorisme terutama pada saat pembuktian di persidangan.(Humas)

DR. SUNARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

DR. SUNARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berhasil menyelenggarakan sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia.

Sidang khusus ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. dan diikuti oleh semua Hakim Agung.

Sidang khusus tersebut berhasil memberikan satu nama yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Hakim Agung terpilih tersebut adalah Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pria asal Sumenep tersebut unggul 27 suara di antara empat calon lainnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11288

Berikut adalah empat calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan suara yang diraihnya:

  1. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. meraih 27 suara
  2. Dr. Yulius, S.H., M.H. meraih 12 suara
  3. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 3 suara
  4. Prof. Dr. Surya jaya S.H., M.Hum meraih 2 suara

Jumlah total suara yang masuk adalah 44 dan 1 suara absen yaitu suara milik Ketua Mahkamah Agung. Orang nomor satu di Mahkamah Agung itu memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk menjaga netralitas.

“Saya akan menjaga netralitas dan mendukung penuh apapun hasil pemilihan,” tegasnya.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pemilihan ini bersifat terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Ia menyampaikan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. telah terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2023-2027.

“Saya atas nama Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. atas terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, semoga bisa menjalankan amanah ini dengan sempurna. Semoga bisa membawa warna baru dalam mewujudkan cita-cita bersama membangun badan peradilan yang agung,” katanya.

Ia juga berpesan agar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang baru senantiasa melakukan inovasi dan perubahan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara.

Pada saat yang sama, Dr. Sunarto yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial tersebut menyatakan bahwa ia siap membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menciptakan badan peradilan yang agung.

“Saya berharap, rekan hakim agung dapat membantu dalam mengawasi dan memberikan kritik. Saya khawatir lupa, khilaf, tidak bisa menjalankan amanah yang telah berikan” harapnya.

Selamat kepada Dr. Sunarto atas terpilihnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk ke jalan yang lurus. (azh/Rs/photo:Alf).

MAHKAMAH AGUNG GELAR PEMILIHAN WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL YANG BARU

MAHKAMAH AGUNG GELAR PEMILIHAN WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL YANG BARU

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2023 lalu. 

Dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

Sebagai informasi, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua Mahkamah Agung, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial.

Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.

Berikut adalah nama-nama Hakim Agung:

1. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

2. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. 

3. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.

4. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.

5. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

6. Mayjen. Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.

7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. 

8. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. 

9. Dr. H. Yulius, S.H., M.H

10. Syamsul Ma’Arif, S.H., LLM., Ph.D

11. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.

12. Prof. Surya Jaya, S.H., M.H.

13. Sri Murwahyuni, S.H., M.H.

14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.

15. H. Hamdi, S.H., M.Hum

16. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.

17. Dr. Desnayeti, S.H., M.H.

18. Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn

19. Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H.

20. Dr. Purwosusilo, SH., MH.

21. IS Sudaryono, SH., MH.

22. Dr. Maria Anna Samiyati, SH., MH.

23. Dr. Yosran, SH., M.Hum

24. H. Pandji Widagdo, S.H., M.H.

25. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM

26. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.

27. Dr.Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H.

28. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum

29. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

30. Hidayat Manao, S.H., M.H.

31. Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H.

32. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.

33. Soesilo, S.H., M.H.

34. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.

35. Drs. H. Busra, S.H., M.H.

36. Brigjen. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.

37. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

38. Jupriyadi, S.H., M.Hum.

39. Suharto, S.H., M.Hum.

40. Yohanes Priyana, S.H., M.H.

41. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.

42. Brigjen. Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn.

43. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

44. Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum.

45. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.

Pemilihan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan secara langsung pemilihan tersebut, bisa menyaksikannya melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, siapapun Hakim Agung yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. (azh/RS/Dr.Sobandi).

KMA : SAMPAI PADA HARI TERAKHIR PENGABDIAN, SEHAT ADALAH NIKMAT YANG LUAR BIASA

KMA : SAMPAI PADA HARI TERAKHIR PENGABDIAN, SEHAT ADALAH NIKMAT YANG LUAR BIASA

Jakarta – Humas :  Purnabakti bukanlah akhir dari segalanya. Karena masa kedinasan hanyalah sebagian dari total pengabdian yang harus kita tunaikan sepanjang kehidupan. Purnabkti merupakan penanda paripurnanya pengabdian kedinasan seorang juru adil.

Hal ini pula yang dijalani Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., yang memasuki masa purnabakti.

Terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2023 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Hakim Agung maupun Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Menghadiri acara Pengantar Purnabakti  Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial,  pada Selasa 31 Januari 2023 di lantai 12 Gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H, menyampaikan purnabakti merupakan momen kesyukuran. Sebab kesuksesan mencapai garis finish pengabdian dengan sehat dan selamat merupakan nikmat yang sangat besar. Tidak semua orang beruntung mencapai fase membahagiakan ini. Sebagian rekan kita ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah Swt dalam usia yang relatif masih muda. Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan lain sebagainya.

Alhamdulilah pak Andi Samsan sampai pada hari terakhir pengabdiannya, dalam kondisi sehat, itu adalah nikmat yang luar biasa yang didambakan setiap orang. Setiap tugas yang dilaksanakan dengan ikhlas akan berbuah ibadah, ujarnya.

Atas nama Mahkamah Agung dan seluruh warga peradilan, KMA mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan dan pengabdian pak Andi Samsan kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan. “Terima kasih kepada pak Andi Samsan, yang telah bersama dengan kita mengabdi di lembaga yang kita cintai ini, semoga Alloh SWT senantiasa melindungi bapak sekeluarga”.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11282

Dalam kesempatan yang sama Andi Samsan mengucapkan terimakasih atas kebersamaan selama ini telah menjalin hubungan persahabatan sesama warga peradilan. Dirinya juga menyampaikan bahwa selama menjalankan tugas 11 tahun di Mahkamah Agung sebanyak 7.150 jumlah perkara yang sudah di putus selama menjabat sebagai Hakim Agung.

Pria kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan ini juga meminta maaf atas segala salah dan khilaf jika selama menjalankan tugas dan pengabdianya, ada tutur kata ataupun sikap yang kurang berkenan.

Acara Pengantar Purnabakti ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Ketua Umum Dharma Yukti Karini, Ketua Dharma Yukti Karini Mahkamah Agung beserta pengurus.

Juga dihadiri secara daring oleh Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. (enk/PN/photo:adr)

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 29 PEJABAT BARU

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 29 PEJABAT BARU

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan 29 (dua puluh sembilan) pejabat struktural di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung pada Senin 30 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta.

Dalam sumpahnya, para pejabat baru tersebut berjanji akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon Satu yaitu  Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Selain itu, pelantikan ini turut hadir para pejabat eselon 2 pada Mahkamah Agung yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian,  Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Umum,  Sekretaris Panitera dan undangan lainnya. 

  1. Itjah Minantika, S.E., S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Direktorat Tata Kelola Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  2. Citra Maulana, S.KOM., M.MSI. sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan
  3. Muhammad Rio Ismail, S.T., M.H., M.M. sebagai Kepala Bagian Mutasi I pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  4. A. Adriyanti Akbar, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Administrasi Perubahan Status pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
  5. Ulfah Apriani, S.E., M.AK. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring B pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
  6. Suroyo, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan Khusus pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
  7. Amir Mahmud, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Rohani dan Sosial pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
  8. Kapt. Satiman, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan Pimpinan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
  9. Wikan Santoso, S.KOM. Sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  10. Ary Kuswantoro, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II A pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  11. Hannan Tauqiefie, S.T. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Naskah Mutasi I pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  12. Sunyoto, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Sertifikasi dan Angka Kredit pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  13. Sutrisno, S.H.I. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai I B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  14. Rizqi Hendrawan, S.KOM. Sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai I A pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  15. Hilma Bahari Setya Pradja, S.E., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Penilaian Perbendaharaan pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
  16. Nurul Ain Syahrina Rizkilia, S.HUM., M.B.A. sebagai Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Peradilan B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
  17. Syaiful Arif, S.H., M.SI. Sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
  18. Titi Suprapti, S.H., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring Penganggaran pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  19. Rustimah, A.MD., S.M., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  20. Yovi Silfani, S.E., M.M.sebagai Kepala Sub Bagian Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  21. Rizqi Widi Feirdani, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Data pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  22. Grace Maria, S.IP., M.E. sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  23. Amanda Abidin, S.E., M.B.A. sebagai Kepala Sub Bagian Rencana dan Program I pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  24. Mila Karima, S.E., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Analisa Anggaran pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
  25. Ida Ariani, S.E., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Analisa Kebutuhan Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
  26. Novia Husein, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
  27. Taufik Faturohman, S.KOM. sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
  28. Regi Hardelina, S.KOM. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  29. Marni, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Mahkamah Agung pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi (azh/RS/Photo:Sno)

KETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN PORTAL PUTUSAN LINGKUNGAN HIDUP

KETUA MA RESMIKAN PELUNCURAN PORTAL PUTUSAN LINGKUNGAN HIDUP

Jakarta-Humas: Pada  28 Juli 2022 yang lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui hak atas lingkungan hidup tersebut sebagai hak asasi manusia (HAM) melalui resolusi yang disahkan pada sidang tahunan Majelis Umum PBB ke-76. Dua dekade sebelumnya, melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Indonesia telah lebih dahulu memberikan pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai HAM. Dalam perkembangannya, Indonesia bahkan memberikan jaminan konstitusional bagi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H ayat.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat meresmikan portal putusan perkara lingkungan hidup pada kamis, 27 Januari 2023 di hotel Sultan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa pada praktiknya masih cukup besar tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tersebut. Pemenuhannya kerap bersinggungan dengan upaya-upaya untuk memenuhi hak atas kesejahteraan serta penghidupan yang layak. Pengelolaan sumber daya alam seringkali dihadapkan pada risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang justru berdampak pada keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa berbagai instrumen, kerangka hukum dan kebijakan lingkungan di Indonesia telah mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. Instrumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pembangunan di Indonesia dilaksanakan secara berkelanjutan. Termasuk instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah instrumen penegakkan hukum.

“Dalam hal ini, lembaga peradilan hadir dan mengambil peran untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atas perkara-perkara yang diterima pengadilan, dan mengupayakan putusan yang tidak hanya adil bagi masyarakat, tapi juga adil bagi lingkungan,” jelas Hakim Agung asal Baturaja.

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, Mahkamah Agung sejak 2011 telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni. Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup pada 2010 yang difasilitasi oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Hingga saat ini, sertifikasi hakim lingkungan terus mendapat dukungan pengajar materi, narasumber kelas panel ahli, maupun pemandu kegiatan observasi lapangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai hasil dari sertifikasi hakim lingkugan tersebut, total telah terdapat 1417 orang hakim alumni sertifikasi hakim lingkungan yang tersebar dalam berbagai wilayah dan tingkat peradilan di Indonesia. Melalui materi yang diberikan selama pelatihan, sertifikasi hakim lingkungan juga kian memperkuat penegakan dan pembaharuan hukum lingkungan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11254

Pada Oktober 2022 yang lalu, untuk pertama kalinya terdapat putusan yang menggunakan perubahan iklim sebagai argumentasi utama dalam pertimbangan kasus. Putusan ini penting sebagai pembelajaran lembaga peradilan Indonesia untuk menyambut tren litigasi perubahan iklim yang tengah berkembang secara global.

“Dalam kesempatan ini saya hendak mengucapkan selamat kepada ICEL atas peluncuran portal putusan ”Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD)”. Portal putusan I-LEAD tersebut bermanfaat sebagai sarana pembelajaran bagi peserta sertifikasi hakim lingkungan, hakim, maupun masyarakat umum, untuk mempelajari isu dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara lingkungan hidup,” kata Ketua Mahkamah Agung.

Bagi Mahkamah Agung portal ini juga dapat digunakan sebagai sarana pemantauan dan evaluasi sistem sertifikasi hakim lingkungan. Saya juga berharap agar Portal putusan I-LEAD tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan gagasan dan perkembangan prinsip-prinsip hukum lingkungan di Indonesia.

Hadir dalam acara ini yaitu Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Kepala Badan Diklat Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, para akademisi, para media, dan lain-lain (azh/RS/photo: Sno)

Bimbingan Teknis Kepegawaian pada Pengadilan Tinggi Bandung

Sekretaris Pengadilan Negeri Bogor, Agung Tri Mardiyanto, S.H., bersama dengan Kasubbag Kepegawaian, Mardiana Irawaty, S.H., mengikuti bimbingan teknis kepegawaian di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Februari 2023 bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bandung.