KETUA MA LANTIK DWIARSO BUDI SANTIARTO SEBAGAI KETUA MUDA PENGAWASAN

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin sidang paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 14.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.   

Hakim yang dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 ini menggantikan posisi Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. yang telah memasuki masa pensiun.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.

Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, mantan Kepala Badan Pengawasan itu berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alumnus Universitas Gajah Mada ini juga berjani akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Acara dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:SNO)

MA SELENGGARAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XX TAHUN 2023

Jakarta-Humas, Mahkamah   Agung menyelenggarakan Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim AD HOC Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023  Hari senin tanggal 17 Juli 2023 di  Aula Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.  

Acara  dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH, Hakim Agung Suharto,SH.,M.Hum. Panitera Mahkamah Agung Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH , Direktur Jenderal Badilum Bambang  Myanto,SH.,MH ,  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr Heru Pramono,SH.,M.Hum ,Panitia Daerah, serta  Para Peserta Seleksi ujian Tertulis Calon Hakim Ad hoc Tipikor dan  dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang diikuti oleh 281 peserta dan Khusus di Pengadilan Tinggi Jakarta sebanyak 47 Peserta .

Sesuai amanat pasal 10 Undang – Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan oleh Hakim Karier dan Hakim Ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan undang-undang, maka untuk kedua kalinya pada tahun 2023 ini, Mahkamah Agung Melalui Panitia Seleksi Kembali Menyelenggarakan rekruitmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Guna Memenuhi Kebutuhan formasi tersebut dan pada hari ini telah memasuki ujian tertulis.

Dalam Sambutannya Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH  berharap agar para peserta menjadi calon – calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi Untuk Mengisi Formasi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan Profesional , Oleh karena itu ujian tertulis ini dimaksudkan agar dapat menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas ,  sehingga sportifitas para peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan, dalam rekruitmen  Ujian tertulis ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III KE BANTEN

Banten – Humas: Komisi III DPR RI melakukan rapat kunjungan kerja (kunker) masa Reses V, pada tiga (3) lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Banten. Acara dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 17 Juli 2023. Kunker dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., yang didampingi oleh 14 anggota Komisi III. 

Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, Drs. H. Helmy Thohir, M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banten, Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., masing-masing beserta jajarannya. 

Kunker masa reses merupakan kesempatan Komisi III DPR RI untuk memberikan pengawasan secara langsung kepada mitra-mitra kerjanya di daerah. 

“Kunker ini juga bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah warga peradilan terkait anggaran, permasalahan yang ada di daerah, dan lain-lain,” ujar Sahroni.

Pada kesempatan tersebut KPT Banten menjelaskan bahwa untuk meningkatkan Integritas, Pengadilan Tinggi Banten telah melakukan pembinaan secara internal terkait kedisiplinan, sosialisasi anti korupsi dan gratifikasi melalui audio yang otomatis diputar setiap 2 (dua) jam sekali di area kantor Pengadilan Tinggi Banten.

Dirinya menambahkan PT Banten juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pengadilan Negeri yang berada pada wilayah hukumnya, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun atau setiap semester.

Terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta dukungan terhadap program prioritas Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama menjelaskan, PTA telah merealisasikan layanan perkara melalui e-Court dan layanan persidangan melalui e-Litigasi .

“Selain itu PTA Banten dan PA se-wilayah Banten juga menghadirkan beberapa inovasi pelayanan bagi masyarakat dan Pengadilan Agama se-wilayah hukum, “ ujarnya.

Sementara itu Ketua Pengadialan Tata Usaha Negara menjelaskan kaitannya dengan program pembangunan berupa pelebaran jalan Provinsi Banten pada ruas jalan Syech Nawawi Albantani Kota Serang, sebagian lahan kantor Pengadilan TUN Serang terkena imbas pelebaran jalan seluas 555 m.

Namun sampai saat ini masih belum menemui titik terang dari Pemerintah Povinsi Banten pengganti lahan untuk Pengadilan TUN Serang.

“Memang sampai dengan saat ini lahan yang terkena pelebaran jalan tersebut belum digusur, namun dampaknya jalan di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terjadi penyempitan sehingga rentan kecelakaan lalu lintas, ungkapnya.

Rapat kerja Komisi III masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 ini di akhiri dengan penukaran cindera mata dan foto bersama. (enk/PN/photo:alf).

Khatamul Qur’an dan Tausyiah

Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bogor mengikuti kegiatan Khatamul Qur’an ke-7 dan tausyiah di masjid Al-Ikhlas pada hari Senin, 24 Juli 2023.bTausyiah dilakukan oleh Ustadz Dadang Holiyuloh bertemakan “Hikmah dari Kejadian Penting pada bulan Muharram”.

Kegiatan Senam Bersama

Seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Bogor mengkuti senam pagi bersama yang dilaksanakan pada Jumat, 21 Juli 2023.

SMAPtakuler | Cerdas Cermat Seputar SMAP

Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bogor mengikuti kegiatan SMAPtakuler pada hari Selasa, 18 Juli 2023. SMAPtakuler merupakan salah satu upaya Pengadilan Negeri Bogor untuk menguji pemahaman seluruh Hakim dan aparatur mengenai SMAP dalam rangka mempersiapkan penilaian SMAP yang diterapkan di Pengadilan Negeri Bogor.

Rapat Aanmaning Pengadilan Negeri Bogor

Ketua Pengadilan Negeri Bogor bersama Panmud Perdata memimpin aanmaning pada hari Senin, 17 Juli 2023 dengan nomor perkara sebagai berikut:
1. 12/Pdt.Eks/Akte/2023/PN Bgr
2. 13/Pdt.Eks/Akte/2023/PN Bgr
3. 14/Pdt.Eks/Akte/2023/PN Bgr
4. 15/Pdt.Eks/Akte/2023/PN Bgr
5. 17/Pdt.Eks/Akte/2023/PN Bgr

Rapat Inovasi Pengadilan Negeri Bogor

Ketua Pengadilan Negeri Bogor bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor memimpin rapat pelaksanaan inovasi pada Pengadilan Negeri Bogor pada hari Senin, 17 Juli 2023. Rapat diikuti oleh Hakim dan pegawai yang namanya masuk ke dalam SK Tim Inovasi. Dalam rapat dibahas beberapa aplikasi yang nantinya akan dibuat oleh Pengadilan Negeri Bogor untuk mempermudah bagi Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Bogor.

TINGKATKAN PELAYANAN PERADILAN SEDERHANA, MA KELUARKAN TEROBOSAN BARU

Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat. 

Dalam melaksanakan terobosan tersebut Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Pos Indoensia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.

Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, Mahkamah Agung dan PT. Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan. Acara dilakasanakan di Kantor Pos Bandung pada Jum’at, 14 Juli 2023.

Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyatakan dalam sambutannya bahwa panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum. Oleh karena itu, harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Ke depannya, menurut Pria kelahiran Baturaja,  perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara. 

“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, Ketua Mahkamah Agung menyatakan para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.

“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Pada prakteknya, PT. Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.

KEBIJAKAN INI UNTUK MEMUDAHKAN KERJA JURU SITA

Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Diponegoro itu manyampaikan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita. 

“Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Jadi, yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan ini yaitu Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Militer, para Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan yang lainnya. 

Hadir sebagai peserta yaitu para hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Jawa Barat. (azh/IP/PN/Sobandi/photo:SNO&ADR)