KETUA MA: PARALEGAL JUSTICE AWARD, PERAN KEPALA DESA/LURAH MEMILIKI KESAMAAN DENGAN SEORANG MEDIATOR

KETUA MA: PARALEGAL JUSTICE AWARD, PERAN KEPALA DESA/LURAH MEMILIKI KESAMAAN DENGAN SEORANG MEDIATOR

Jakarta-Humas: “Dilihat dari fungsinya, peran kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, memiliki kesamaan dengan seorang mediator, karena posisinya sebagai pihak ketiga yang membantu untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa. Oleh karena itu, sangat tepat jika para kepala desa/ lurah sebagai juru damai diberikan pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menjalankan proses mediasi dan pendampingan terhadap warganya yang sedang bersengketa seperti halnya yang saat ini dilakukan terhadap 300 (tiga ratus) orang kepala desa/lurah melalui kegiatan Paralegal Academy”.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Paralegal Justice Award, pada hari Kamis, 1 Juni 2023, bertempat dibalroom Discovery Hotel Ancol, Jakarta.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung melanjutkan saat ini Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai dan pelibatan paralegal dalam proses pendampingan di persidangan, antara lain:

 – Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Dua regulasi tersebut diterbitkan agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai dengan bantuan seorang mediator. Hal tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang menyebutkan bahwa hakim wajib mendamaikan para pihak terlebih dahulu sebelum berperkaranya disidangkan.

– Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yang mana telah mengatur tentang fungsi pendamping dari kalangan paralegal untuk memberikan pendampingan terhadap perempuan yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

“Selain itu, di beberapa daerah juga terdapat lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang fungsinya hampir sama dengan peran hakim perdamaian desa, yaitu: Lembaga Kerapatan Adat Nagari di wilayah Sumatra barat dan Lembaga Bale Mediasi diwilayah Nusa Tenggara Barat”, sambung M. Syarifuddin.

“Melalui pemberdayaan kepala desa/lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini maka diharapkan peran-peran juru damai di lingkungan masyarakat bisa lebih efektif dan berskala nasional, sehingga dapat menyaring permasalahan- permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara di pengadilan”, ucap KMA

Ditempat yang sama Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D,  mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting memberikan penghargaan kepada Kepala Desa/Lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di desa.

“Kepala Desa / Lurah sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan perkara secara Non Litigasi atau diluar jalur pengadilan”, ujar Yasonna di Jakarta.

Diakhir sambutan Ketua Mahkamah Agung berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para kepala desa/lurah yang memiliki talenta dan kemampuan untuk menjadi Non Litigator Peacemaker. Mahkamah Agung tentu akan selalu mendukung program ini karena hal ini sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara ke Mahkamah Agung

Turut hadir dalam Paralegal Justice Award malam ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Hakim Agung kamar perdata, Wakil Ketua BPIP ,anggota DPR Muhammad Nurdin, Staf Ahli Kemendagri, perwakilan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi, perwakilan Kejagung, serta para undangan lainnya. (Humas)

LEPAS KETUA PT TANJUNGKARANG DAN KETUA PT BENGKULU, KMA UNGKAP PURNABAKTI MENGAJARKAN ARTI SEBUAH PENGABDIAN

LEPAS KETUA PT TANJUNGKARANG DAN KETUA PT BENGKULU, KMA UNGKAP PURNABAKTI MENGAJARKAN ARTI SEBUAH PENGABDIAN

Jakarta-Humas : “Momentum purnabakti mengajarkan kita semua akan arti sebuah pengabdian. Dalam pengabdian, kita menemukan tujuan hidup, merasakan kepuasan yang mendalam, dan memberikan makna yang lebih besar dalam kehidupan kita. Seiring bertambahnya usia, kita semakin menyadari, bahwa hidup kita yang sementara ini tidak patut kita sia-siakan. Sebab ada misi yang hendak Tuhan titipkan dalam kehidupan kita. Tuhan menginginkan agar kehadiran kita di dunia ini memiliki makna”.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam wisuda purnabakti Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) dan Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu) secara virtual, pada hari Rabu, 31 Mei 2023, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H mengatakan Bapak Dr. Mochamad Djoko, S.H., M.Hum telah mendedikasikan hidupnya selama 40 tahun, demikian juga Bapak Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.Hum telah mengabdi selama 38 tahun, dalam rangka mengabdi kepada bangsa  dan negara di lembaga yudikatif. Tentunya, amat banyak ujian dan cobaan selama menempuh jalan pengabdian tersebut. Dibutuhkan loyalitas ekstra dan mental yang kokoh agar dapat menjalaninya dengan penuh integritas. Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, bahkan terkadang harus meninggalkan istri, anak dan keluarga tercinta. Belum lagi godaan yang datang silih berganti selama memangku jabatan, sebab jabatan hakim memang sarat dengan tantangan dan bujuk rayu yang dapat meruntuhkan integritas. Namun Bapak berdua berhasil melewati semua ujian tersebut, hingga Bapak berdua sukses menutup masa pengabdian dengan bersih tanpa sedikit pun meninggalkan catatan hitam.

Mantan Ketua Kamar Pengawasan menyatakan Keikhlasan adalah tekad bahwa kita benar-benar bekerja di jalan Tuhan. Inilah tameng yang akan melindungi setiap hakim dari penyelewengan dalam menjalankan tugas. Keikhlasan lah yang selalu membekali setiap hakim dengan kesadaran, bahwa tanggung jawab jabatan yang ia emban pada akhirnya bukanlah kepada atasan tempat ia bekerja, bukan pula kepada pemerintah, tapi kepada Tuhan Yang Maha Esa, Zat Yang Maha Adil dan Bijaksana, yang nama-Nya ia sucikan dalam sumpah dan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

“Sekali lagi, keikhlasan dalam bekerja, itulah kunci yang akan mengantar seorang Hakim menuju gerbang keberhasilan di akhir masa pengabdiannya”, ujar Ketua Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya Guru Besar Universitas Diponegoro berharap masa purnabakti yang akan kita jalani menjadi masa-masa yang penuh berkah. Di masa itu, kita punya waktu yang lapang untuk mengevaluasi perjalanan hidup kita, punya waktu yang cukup untuk memperbaiki apa yang salah, melengkapi apa yang kurang, sehingga babak akhir dari episode kehidupan kita, dapat kita capai dengan husnul khatimah. Inilah hikmah yang terkandung dalam munajat yang kerap dilantunkan oleh Rasulullah SAW, yang artinya: “Ya Allah, jadikanlah sebaik-baik umurku pada penghujungnya, dan jadikan sebaik-baik amalku pada akhir hayatku, dan jadikan sebaik-baik hariku pada saat aku bertemu dengan-Mu”. (Hadits Riwayat al-Thabrani).

Acara wisuda Purnabakti ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamh Agung Bidang Yudisial, Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (Humas)

300 KEPALA DESA DAN LURAH SELURUH INDONESIA MENGIKUTI AJANG PARALEGAL ACADEMY

300 KEPALA DESA  DAN LURAH SELURUH INDONESIA MENGIKUTI AJANG PARALEGAL ACADEMY

Jakarta-Humas: Paralegal Academy merupakan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Daerah dan Lurah dalam menyelesaikan sengketa atau advokasi. Ajang Paralegal Academy diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham bekerja sama dengan Mahkamah Agung. dari 765 peserta yang mendaftar, 565 peserta yang lulus seleksi administrasi, dan akhirnya diumumkan sebanyak 300 peserta yang berhasil melewati tahap seleksi audisi.

Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Selain itu kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam pembukaan Paralegal Justice Academy, Senin, 29 Mei 2023, bertempat dibolroom Discovery Hotel Ancol.

Lebih lanjut, Dr. Sobandi mengatakan Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal  Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi. Penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak tentunya dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum menyatakan Paralegal adalah satu diantara solusi yang dapat diwujudkan. Keterlibatan masyarakat sebagai Paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum di masyarakat adalah bagian dari mewujudkan hadirnya Negara Hukum ditengah-tengah masyarakat. Apalagi Paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.

Sehingga, membentuk Paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai Non Litigation Peacemaker adalah wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia, ujar Widodo Ekatjahjana.

Diakhir sambutan, Mantan Ketua Pengadilan Denpasar mengharapkan kepala desa/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.

Acara Paralegal Academy, juga dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Plt. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN serta para undangan lainnya (Humas)

KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MA MEMBUKA KEGIATAN MENTORSHIP PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MA MEMBUKA KEGIATAN MENTORSHIP PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

Bekasi – Humas : Kegiatan Mentorship Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk memberikan best practice ataupun panduan bagi seluruh pengadilan terkait yang melaksanakan pembangunan/renovasi gedung dan sarana prasarana pengadilan demi mendukung pemerataan access to justice atau pemerataan layanan peradilan sekaligus pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Dr. Rosfiana, S.H., M.H pada acara Mentorship Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Tahun Anggaran 2023, pada Senin, 29 Mei 2023 di Hotel Ibis Bekasi.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11592

Seperti yang diketahui bersama, pembangunan gedung dan sarana prasarana di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya telah melalui beberapa tahapan dan capaian sebagai berikut:

1.   Pada Desember 2022, Ketua Mahkamah Agung telah meresmikan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengoperasian 13 Pengadilan Tingkat Banding Baru di Tanjung Pinang;

2.   Pembangunan Gedung kantor baru TA 2022 sebanyak 30 satker;

3.   Pembangunan Gedung kantor baru TA 2023 sebanyak 13 satker;

4.   Pemenuhan sarling berupa pos jaga, rumah genset, pagar, landscape, jalan dan pendingin ruangan; dan

5.   Renovasi Gedung Kantor dan Rumah Negara di beberapa pengadilan.

Lebih lanjut Karo Perlengkapan menambahkan, keseluruhan proses pembangunan dan renovasi ini telah melalui beberapa proses yang melibatkan sejumlah aplikasi pendukung. 

Pada tahap perencanaa dimulai dengan menggunakan aplikasi SAKTI ( Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Setelah itu, diumumkan di aplikasi SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk pengadaannya dan pelaksanaannya menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), dan aplikasi e-Prima. Selanjutnya, untuk monitoring kegiatan pelaksanaannya, diminta untuk mengisi aplikasi e-SADEWA pada fitur Pengadaan Barang khususnya menu Evaluasi Pengadaan, sudah melakukan pengisian sesuai riilnya dengan demikian Biro Perlengkapan akan mudah memantau perkembangan kegiatan pembangunan maupun renovasi tersebut, sehingga dapat dievaluasi dan jika ada kendala dapat dicarikan solusi yang terbaik, ujarnya.

Karo Perlengkapan berharap, satuan kerja untuk dapat terus berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan, Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan UKPBJ agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien dan tepat guna. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11593

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, dimulai tanggal 29 s.d 31 Mei 2023, diikuti oleh PPK dan KPA dari 40 satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding  dan Pengadilan Tingkat Pertama yang melakukan tender konstruksi Tahun anggaran 2023.

Acara tersebut di hadiri plt. Kepala Biro Keuangan, Dedi Waryoman, S.Sos., M.H, dan Kepala Biro Perencanaan H. Sahwan, S.H., M.H. (enk/PN/photo: ims).

KETUA KAMAR PERDATA MA: HUKUM EKONOMI SANGAT DINAMIS

KETUA KAMAR PERDATA MA: HUKUM EKONOMI SANGAT DINAMIS

Surabaya-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kamar Perdata menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Senin, 29 Mei 2023 di hotel Double Tree Surabaya. 
 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalah niaga yang ada dalam praktek peradilan di Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia. 
 

Ia melanjutkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelesaian perkara-perkara niaga dan menghindari disparitas putusan. Ia menyatakan bahwa hukum ekonomi itu sangat dinamis. Cepat berubah mengikuti perubahan pada masyarakat dan zaman. 
 

“Inilah gambaran kompleksitas hukum ekonomi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi sehingga bisa memberikan putusan yang konsisten,” tegas Hakim Agung asal Bali tersebut.

Ia menambahkan bahwa FGD ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, acara serupa sukses dilaksanakan di Semarang. Dari pertemuan tersebut lahir satu buku yang bisa dijadikan referensi para hakim niaga dalam memutus perkara niaga di seluruh Indonesia. 

Harapannya, I Gusti Agung Sumanatha menambahkan, FGD kali ini juga akan melahirkan kebijakan yang bisa dijadikan referensi para hakim dalam memutus perkara niaga, sehingga ada konsistensi putusan. 

Hadir dalam FGD ini para narasumber yaitu para Hakim Agung seperti Syamsul Maarif, S.H. L.L.M., Ph.D., Dr. Hamdi, S.H,. M.Hum., Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto, S.H., M.Hum.

Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas para hakim, panitera, panitera muda dari Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. menyatakan bahwa perbedaan pelaksanaan FGD kali ini dengan yang sebelumnya adalah pelibatan Panitera dan Panitera muda niaga. 

“Sebelumnya, FGD hanya diikuti oleh para hakim niaga dari seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Namun, karena menyadari bahwa panitera dan panitera muda pengadilan niaga juga memiliki peran penting dalam perkara niaga ini karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk menerima  pendaftaran perkara kepailitan, PKPU dan HKI, maka mereka harus dilibatkan dalam FGD ini,” terang Rahmi.


Sebagai informasi pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang berada dalam kompetensi peradilan umum. Pengadilan niaga memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara-perkara PKPU, HKI, dan perkara sengketa komersial lainnya. 

Di Indonesia ada di lima Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga DKI Jakarta
2. Pengadilan Niaga Semarang
3. Pengadilan Niaga Surabaya
4. Pengadilan Niaga Makassar, dan 
5. Pengadilan Niaga Medan. 


Acara yang didukung oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung ini turut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan lain-lain. (azh/RS/photo:IP)

GUBERNUR NEGARA BAGIAN NEW SOUTH WALES KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG

GUBERNUR NEGARA BAGIAN NEW SOUTH WALES KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Gubernur Negara Bagian New South Wales (NSW) Margaret Beazley dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 25 Mei 2023. Kunjungan mereka diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di ruang kerjanya. pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Tim Pembaruan Dr. Aria Sujudi S.H., L.L.M., dan Astriani, S.H., MPPM., serta Asisten Ketua Mahkamah Agung Cecep Mustafa, S.H., L.L.M, Ph.D.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik, perdagangan dan hubungan antar masyarakat NSW dengan Indonesia. Selain itu, kunjungan ini bertujuan juga untuk menegaskan bahwa hubungan orang-ke-orang, pertukaran pendidikan dan budaya sama pentingnya dengan hubungan bilateral seperti hubungan bisnis dan ekonomi.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan senang dan bahagia dengan kunjungan Gubernur dan rombongan. Menurutnya hubungan Indonesia terutama Mahkamah Agung dengan Australia sudah lama terjalin dan memberikan dampak yang positif. Salah satunya yaitu dengan saling bertukar informasi terkait penerapan sistem hukum di kedua negara, memberikan pelatihan, dan saling berkunjung untuk melihat secara langsung penerapan sistem hukum di negara masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman selama masa pandemik. Gubernur Margaret yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim menyatakan bahwa pandemik membuat pengadilan di NWS meningkatkan penggunaan IT dalam proses penyelesaian perkara.

“Di New South Wales pandemi merupakan masa-masa yang sangat menantang. Semuanya dilakukan dari rumah, termasuk penyelesaian kasus oleh para hakim. Untuk itu, di kami ada pengadilan elektronik. Kami berusaha sebaik mungkin menyelesaikan segala macam perkara secara elektronik, hanya saja, banyak hakim senior yang terbatas dalam menggunakan peralatan elektronik tersebut,” ujar Margaret.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Mahkamah Agung bahkan sebelum pandemi sudah mengaplikasikan pengadilan elektronik. Pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia difasilitasi untuk mengaplikasikannya dengan baik, karena hal tersebut terbukti membuat pelayanan lebih cepat dan transparan.

“Ketika masa-masa pandemi, peradilan elektronik di Indonesia semakin ditingkatkan. Bahkan, ketika pandemi sudah selesai, banyak pengadilan yang masih menggunakannya, karena dinilai lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk memfasilitasi pengadilan-pengadilan yang bermasalah dengan ITnya. Karena ia melihat manfaat dari IT ini sangat bagus bagi proses penyelesaian perkara dan memudahkan masyarakat pencari keadilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11559

MEDIASI SEBAGAI BUDAYA

Pada kesempatan yang bernuansa akrab tersebut, kedua belah pihak bertukar pengalaman penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara.

Di New South Wales Mediasi menjadi salah satu sistem yang diprioritaskan. Hakim-hakimnya dilatih dengan serius agar bisa menangani kasus-kasus melalui mediasi.

“Mediasi menjadi pilihan utama dalam sistem peradilan di South Wales. Proses berperkara di South Wales sangat mahal, semakin panjang sebuah perkara maka akan semakin banyak juga biaya yang harus dikeluarkan, untuk itu masyarakat lebih memilih mediasi. Mediasi menjadi win win solutionDi South Wales mediasi berjalan sesuai dengan harapan,” terang Dennis Wilson, mediator dan arbiter internasional terakreditasi South Wales yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Budaya mediasi, tambah Dennis, tidak hanya dilakukan oleh mediator, namun memang dinaungi oleh institusi, ada mandat, dan regulasi.

Di Indoensia, Prof. Syarifuddin menjelaskan, mediasi diwajibkan pada perkara perdata, hanya saja hasilnya masih sangat rendah. Ia mengharapkan mediasi di Indonesia bisa berjalan dengan sebaik-baiknya agar perkara yang harus diselesaikan di Mahkamah Agung bisa berkurang.

Sebelum acara berakhir kedua pihak saling bertukar cindera mata dan foto bersama. (azh/RS/photo:Sno)

KALI KEDUA, PERRY WARJIYO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

KALI KEDUA, PERRY WARJIYO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Rabu pagi, 24 Mei 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengucapan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 38/P tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia. 

Pengucapan sumpah jabatan tersebut merupakan kali kedua bagi Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry Warjiyo juga mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 24 Mei 2018.

Pengucapan sumpah Perry Warjoyo disaksikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan undangan lainnya.

Dalam sumpahnya, Perry berjanji tidak akan berikan atau menjanjikan sesuatu ke siapapun juga secara langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun. Ia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

Pada kesempatan yang sama, ia berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai Gubernur BI dengan sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab serta akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara.

Dalam situs web Bank Indonesia  dinyatakan Perry Warjiyo merupakan pria kelahiran Sukoharjo pada tahun 1959. Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia. (azh/RS/photo:Sno)

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama tersebut terejawantah dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Senin siang, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana.

Kerja sama ini merupakan lanjutan Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi perkara. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sejak tahun 2018, telah memulai langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara dari manual ke digital.

Ia menambahkan dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat. Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata.

Penentuan kerja sama dengan PT. Pos dinilai dari luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh PT.Pos, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

“Kerja sama ini merupakan langkah kesekian dari komitmen PT Pos sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membaktikan dirinya demi negeri, khususnya bersama-sama mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Dr. Sobandi

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa.

Ia memastikan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Menurutnya Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Ia menambahkan, jika orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, nanti surat itu akan dikirim ke orang yang bersangkutan, lengkap dengan detail waktu dan tempat. Ada fotonya, lengkap,” jelas Siti Choiriana.

Sobandi menyatakan dengan sentralnya peran petugas Pos, maka pengawasan yang efektif terhadap petugas pos di lapangan menjadi mutlak dilakukan.

“Kiranya kita perlu mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11543

PENGIRIMAN CEPAT DAN RAHASIA TERJAGA

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan Pengiriman Surat milik Pihak Pertama dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua

Pengiriman ini, tambahnya dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu:

  1. Mahkamah Agung;
  2. Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  3. Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
  4. Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan
  5. Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.

Hadir pula dalam acara penandatanganan ini perwakilan dari Mahkamah Agung di antaranya yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hubungan Lembaga Negara, Kepala Bagian Pemeliharaan IT, Kepala Bagian Perpustakaan, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RZK/RS/photo: Adr)

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.

Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.

Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.

Tahapan Profile Assesment  ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.

Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.

Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

Jakarta-Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. melantik dua orang Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Rabu, 17 Mei 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Kedua orang Asesor tersebut adalah Supandi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung dan Supatmi, S.H., M.M. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengawasan juga melantik Tiga orang Dokter Ahli Pertama pada Mahkamah Agung, yaitu dr. Arif Randi Parlaungan Tambunan, dr. Isyana Pradita, dan dr. Olivia Fabita Wijaya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11538

Mereka yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan.

Kelima orang yang baru dilantik tersebut juga juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Mereka juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela. (azh/RS/photo:Sno)