RAPAT PLENO KAMAR KE-12, KETUA MA AJAK PARA HAKIM JAGA KONSISTENSI PUTUSAN

Bandung-Humas: Sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan. Selama rentang penyelenggaraan tersebut, Mahkamah Agung melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas. Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya. 

Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu. Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung merupkan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

Hal tersebut penting karena menurut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke-12 (19/11) di Hotel Intercontinental Bandung bahwa sepuluh tahun yang lalu, ketika Mahkamah Agung masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara. Kini, ketika Mahkamah Agung sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.

Ekspektasi tersebut, menurut mantan Ketua Badan Pengawasan itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.

Ia berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12056

MILESTONE BERSEJARAH BAGI TRANSFORMASI MAHKAMAH AGUNG

Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dalam laporannya terkait penanganan perkara selama tahun 2023 menyatakan bahwa lima tahun terakhir,  Mahkamah Agung sangat intens melakukan pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Lima tahun tersebut merupkan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah dalam upaya mentransformasikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung.  

Rangkaian pembaruan tersebut menurut Ridwan salah duanya yaitu dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan berbasis teknologi informasi. Kebijakan tersebut telah mendorong tumbuh-suburnya ekosistem  layanan pengadilan elektronik di seluruh peradilan Indonesia.

Adanya layanan e-court untuk perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan sebagai pangkalan data putusan nasional, aplikasi SIAP sebagai case management system di Mahkamah Agung, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis dan berbagai layanan elektronik lainnya merupakan bukti nyata dari pembaruan di Mahkamah Agung.

Tumbuhnya ekosistem layanan peradilan elektronik tersebut, Ridwan yakin tidak lepas dari komitmen Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin., S.H., M.H.  Menurutnya, sebagai Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin bukan hanya sebagai Pendorong, namun  menjadi komandan di garis depan bagi terwujudnya cita-cita  Badan Peradilan Yang Agung melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ridwan juga berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas  yang memberi manfaat untuk mewujudkan  kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mengurangi terjadinya disparitas putusan. Dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap  putusan yang dijatuhkan. 

Kegiatan pleno diikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. (Azh/RS/photo:Sno & Alf)

MA DAN OJK GELAR FGD BAHAS DINAMIKA REGULASI DI BIDANG HUKUM DAN EKONOMI

Bali-Humas: Mahkamah Agung (MA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada 16-17 November 2023 di hotel Padma, Legian, Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan seiring semakin berkembangnya regulasi perekonomian di Indonesia khususnya pasca diundangkannya  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diundangkannya UU P2SK perlu menjadi atensi karena regulasi yang bersifat omnibus law ini mengubah sejumlah aturan baik materil dan juga formil, khususnya menyangkut proses beracara di pengadilan. Lebih lanjut, Agung mengungkapkan saat ini sedang berlangsung pembahasan mengenai rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan gugatan oleh OJK dalam rangka pelindungan konsumen melalui kelompok kerja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung. 

Dalam kaitannya dengan rencana penyusunan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan OJK, mantan Kepala Pusdiklat Mahkamah Agung tersebut mengatakan FGD ini penting karena sinergi antara MA dan OJK sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kedua belah pihak dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif OJK maupun dari perspektif penanganan perkara di pengadilan.  Hal tersebut diharapkan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Tentu saja dengan tetap menjaga independensi dari masing-masing lembaga. 

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pasca diundangkannya UU P2SK, OJK mengalami restrukturisasi kelembagaan dengan adanya dua komisioner baru yaitu yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dan  Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Ditambahkannya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
 

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.


FGD ini diikuti oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Asisten Koordinator Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MA RI, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas,  Sekretaris Kepaniteraan, para pejabat OJK, dan undangan lainnya. (azh/RZK/photo:azh)

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3402/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini disampaikan bahwa Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 PENGUMUMAN SKB JPT MADYA dan PRATAMA 2023 sign ok.pdf

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3402/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini disampaikan bahwa Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 PENGUMUMAN SKB JPT MADYA dan PRATAMA 2023 sign ok.pdf

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BAHAS KERJASAMA DAN PERMASALAHAN HUKUM WNI DALAM KUNJUNGAN KE KEDUTAAN BESAR RI DI RIYADH

Riyadh-Humas :Di sela-sela kunjungan ke Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud untuk melihat dan meninjau pelaksanaan Diklat Ekonomi  Syari’ah yang diikuti 35 orang hakim peradilan agama, Senin 13 November 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta delegasi dan 35 peserta memenuhi undangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, di Riyadh, Dr. Abdul Azis Ahmad yang dalam kesempatan tersebut didampingi para Diplomat dan pejabat KBRI.

Dalam pertemuan tersebut beberapa isu yang dibicarakan adalaha terkait dengan kerjasama hukum antara Indonesia dan Arab Saudi, permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh, dan kemungkinan program penyelesaian permasalahan tersebut.

Pertemuan dimulai dengan pembahasan tentang kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di Arab Saudi. Ketuam Mahkamah Agung menekankan kerjasama yang erat antara lembaga-lembaga peradilan akan memperkuat fondasi hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Masyarakat di kedua negara yang berada di wilayah masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim-hakim di kedua negara tentang sistem hukum masing-masing. “Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” tambahnya.

PERMASALAHAN HUKUM WNI DI RIYADH

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh. Ketua Mahkamah Agung memperoleh informasi terkini mengenai berbagai kasus hukum yang dihadapi oleh WNI, termasuk isu-isu seperti kontrak kerja, hak-hak pekerja, identisa hukum dan perkawinan dan permasalahan hukum lainnya.

Duta Besar memberikan pemahaman lebih lanjut tentang konteks hukum di Arab Saudi yang sering kali berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi WNI yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan dan prosedur hukum di negara tempat mereka bekerja.

Dalam konteks perjanjian kerja, menjadi sorotan utama terkait dengan kondisi kontrak yang mungkin kompleks dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Duta Besar menjelaskan “Ketidakjelasan ketentuan, durasi, serta hak dan kewajiban pekerja seringkali menjadi sumber ketidakpastian yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.”

Perbincangan pun mengulas hak-hak pekerja, mencakup aspek-aspek seperti upah, jam kerja, serta kondisi kerja yang aman dan layak. Hal ini menjadi esensial mengingat perlunya melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.”bahkan ada WNI yang tidak diberikan gajih lebih dari 10 tahun” ungkapnya.

Lebih jauh, permasalahan hukum lainnya yang cukup krusial adalah masalah ketidakjelasan atau perbedaan dalam pengakuan status perkawinan di bawah hukum Arab Saudi yang juga menjadi bagian penting dari permasalahan identitas hukum. Permasalahan ini melibatkan penanganan legal atas perkawinan WNI di bawah yurisdiksi Arab Saudi, yang mungkin memerlukan penyesuaian atau penerapan hukum yang lebih tepat. Perbincangan mengenai status hukum perkawinan juga mencakup isu warisan, perceraian, harta Bersama, hak asuh anak, hak-hak keuangan, dan tanggung jawab keluarga. Ketua Mahkamah Agung membuka kemungkinan untuk penyelesaian masalah ini dengan mengadakan program sidang itsbat nikah.

Dalam upaya mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh, Ketua Mahkamah Agung RI dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI bersama-sama membahas kemungkinan program yang dapat dilakukan.

Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi program-program tersebut. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh dapat diatasi dengan lebih efektif, dan mereka dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tempat mereka bekerja,” katanya.

Pertemuan ini menandai langkah awal dalam membangun kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga hukum Indonesia dan Arab Saudi, serta memberikan solusi konkret untuk permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh. (afgn/Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BAHAS KERJASAMA DAN PERMASALAHAN HUKUM WNI DALAM KUNJUNGAN KE KEDUTAAN BESAR RI DI RIYADH

Riyadh-Humas :Di sela-sela kunjungan ke Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud untuk melihat dan meninjau pelaksanaan Diklat Ekonomi  Syari’ah yang diikuti 35 orang hakim peradilan agama, Senin 13 November 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta delegasi dan 35 peserta memenuhi undangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, di Riyadh, Dr. Abdul Azis Ahmad yang dalam kesempatan tersebut didampingi para Diplomat dan pejabat KBRI.

Dalam pertemuan tersebut beberapa isu yang dibicarakan adalaha terkait dengan kerjasama hukum antara Indonesia dan Arab Saudi, permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh, dan kemungkinan program penyelesaian permasalahan tersebut.

Pertemuan dimulai dengan pembahasan tentang kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di Arab Saudi. Ketuam Mahkamah Agung menekankan kerjasama yang erat antara lembaga-lembaga peradilan akan memperkuat fondasi hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Masyarakat di kedua negara yang berada di wilayah masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim-hakim di kedua negara tentang sistem hukum masing-masing. “Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” tambahnya.

PERMASALAHAN HUKUM WNI DI RIYADH

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh. Ketua Mahkamah Agung memperoleh informasi terkini mengenai berbagai kasus hukum yang dihadapi oleh WNI, termasuk isu-isu seperti kontrak kerja, hak-hak pekerja, identisa hukum dan perkawinan dan permasalahan hukum lainnya.

Duta Besar memberikan pemahaman lebih lanjut tentang konteks hukum di Arab Saudi yang sering kali berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi WNI yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan dan prosedur hukum di negara tempat mereka bekerja.

Dalam konteks perjanjian kerja, menjadi sorotan utama terkait dengan kondisi kontrak yang mungkin kompleks dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Duta Besar menjelaskan “Ketidakjelasan ketentuan, durasi, serta hak dan kewajiban pekerja seringkali menjadi sumber ketidakpastian yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.”

Perbincangan pun mengulas hak-hak pekerja, mencakup aspek-aspek seperti upah, jam kerja, serta kondisi kerja yang aman dan layak. Hal ini menjadi esensial mengingat perlunya melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.”bahkan ada WNI yang tidak diberikan gajih lebih dari 10 tahun” ungkapnya.

Lebih jauh, permasalahan hukum lainnya yang cukup krusial adalah masalah ketidakjelasan atau perbedaan dalam pengakuan status perkawinan di bawah hukum Arab Saudi yang juga menjadi bagian penting dari permasalahan identitas hukum. Permasalahan ini melibatkan penanganan legal atas perkawinan WNI di bawah yurisdiksi Arab Saudi, yang mungkin memerlukan penyesuaian atau penerapan hukum yang lebih tepat. Perbincangan mengenai status hukum perkawinan juga mencakup isu warisan, perceraian, harta Bersama, hak asuh anak, hak-hak keuangan, dan tanggung jawab keluarga. Ketua Mahkamah Agung membuka kemungkinan untuk penyelesaian masalah ini dengan mengadakan program sidang itsbat nikah.

Dalam upaya mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh, Ketua Mahkamah Agung RI dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI bersama-sama membahas kemungkinan program yang dapat dilakukan.

Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi program-program tersebut. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh dapat diatasi dengan lebih efektif, dan mereka dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tempat mereka bekerja,” katanya.

Pertemuan ini menandai langkah awal dalam membangun kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga hukum Indonesia dan Arab Saudi, serta memberikan solusi konkret untuk permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh. (afgn/Humas)

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar pada tahap Assessment Center/Uji Kompetensi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2023 dan 23 s.d. 25 Oktober 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang meliputi Penulisan Makalah, Presentasi Makalah, dan Wawancara;


2. Bahwa Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 s.d. 25 November 2023, mekanisme dan jadwal kegiatan akan diberitahukan kemudian melalui website resmi Mahkamah Agung RI.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 PENGUMUMAN HASIL SKD JPT MA RI 2023_sign.pdf

PERTEMUAN HISTORIS KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN REKTOR UNIVERSITAS IMAM MUHAMMAD IBN SAUD DALAM ACARA DIKLAT EKONOMI SYARIAH DI RIYADH

Jakarta – Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi dengan Nomor : 3401/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 di Lokasi Luar Negeri.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

 Dokumen

 Pengumuman SKD LUAR NEGERI CPNS MA TA 2023_fix_sign.pdf

PERTEMUAN HISTORIS KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN REKTOR UNIVERSITAS IMAM MUHAMMAD IBN SAUD DALAM ACARA DIKLAT EKONOMI SYARIAH DI RIYADH

Riyadh-Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., bertemu dengan Rektor Universitas Imam Muhammad Ibn Saud, Syeikh Prof. DR. Ahmad Ibn Salim bin Muhammad al-Amiri., dalam acara Diklat Ekonomi Syariah yang diikuti oleh 35 hakim peradilan agama Indonesia di Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud.

Dalam pertemuan ini, Ketua Mahkamah Agung RI didampingi, Yang Mulia Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama, Yang Mulia Dr. H. Yasardin, Hakim Agung, Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., Plt. Dirjen Badilag, dan Abu Jahid Darso Atmodho,Lc., L.L.M., PhD., sedangkan Rektor Universitas didampingi olehWakil Rektor Bidang Pendidikan Dr. Fahd bin Saleh Al-Luhaidan, Direktur Higher Judicial Institute, Dr. Abdullah Al Hammadi, dan Wakil Direktur bidang Studi Pascasarjana dan Penelitian Ilmiah, Abdullah bin Abdul Azis At Tamimi, para guru besar dan pejabat lainnya. 

Acara yang diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi ini menjadi platform penting bagi pertukaran pemikiran dan kolaborasi antara tokoh penting dalam bidang peradilan dan akademisi di dunia ekonomi syariah. Pertemuan tersebut membawa nuansa diplomasi yang kuat, memperkokoh hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi di bidang hukum dan pendidikan.

KOLABORASI ANTARA LEMBAGA HUKUM DAN PERGURUAN TINGGI

Pertemuan dimulai dengan sesi dialog antara Ketua Mahkamah Agung RI dan Rektor Universitas Imam Muhammad Ibn Saud. Kedua pemimpin tersebut membagikan pandangan mereka tentang pentingnya Kerjasama ini bagi kedua Lembaga dan negara. Selin itu, kegiatan ini juga penting untuk bisa memahami ekonomi syariah dalam kerangka hukum dan akademis. Diklat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah hingga peran hakim dalam menangani kasus-kasus ekonomi syariah yang semakin kompleks.

Prof. Al Amiri menyambut hangat kedatangan Ketua Mahkamah Agung RI dan para peserta Diklat, Ia  menyampaikan rasa bahagianya.”Pertemuan ini merupakan perpanjangan kerja sama kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara Kerajaan Arab Saudi dan Republik Indonesia” ujarnya. Lebih lanjut Ia menjelaskan “Kerja sama yang terjalin antara kedua negara telah menghasilkan hadirnya entitas ilmu pengetahuan khusus di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa Institut Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab di Indonesia dan cabang-cabangnya di sejumlah negara Indonesia merupakan model pionir dalam proses kerja sama kedua negara, dan banyak mahasiswa Indonesia yang telah lulus memberikan kontribusi yang besar bagi negaranya.”

Ia juga menambahkan: “Kegiatan ini terus-menerus ditindaklanjuti oleh Menteri Pendidikan, Yousef bin Abdullah Al-Benyan, yang berupaya melaksanakan arahan pemerintah Kerajaan Arab Saudi di bawah kepemimpinan Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, dan Perdana Menteri Pangeran Mohammed bin Salman bin Abdulaziz Al Saud, untuk memanfaatkan semua kemampuan untuk memajukan pengetahuan bagi semua negara Arab, Islam dan negara-negara sahabat”. Dalam paparannya, Ia menekankan pentingnya melanjutkan Diklat ini, dengan kemungkinan diadakan di Indonesia, dengan tujuan memberikan manfaat bagi dunia yang lebih luas.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Syarifuddin, menyoroti pentingnya peran hakim dalam memberikan keadilan ekonomi bagi masyarakat. “Hakim harus memiliki pemahaman mendalam tentang ekonomi syariah untuk memastikan keputusan yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip keadilan Islam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan maksud dan tujuan dari Diklat ini adalah untuk melihat dan mengenal lebih dekat sistem pendidikan dan peradilan di Kerajaan Arab Saudi dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan di Arab Saudi dalam menyelesaikan berbagai macam perkara berbasis teknologi modern, khususnya perkara ekonomi syariah berbasis elektronik, perkara perdata bahkan perkara pidana.

Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibn Suud Riyadh yang telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tersebut, dengan harapan agar kerjasama yang telah terjalin dengan erat dan baik selama ini dapat dilanjutkan bahkan ditingkatkn lagi dan para hakim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut banyak mendapat manfaat, pengalaman dan ilmu baik secara terori maupun praktek dari peradilan di Kerajaan Saudi.

Acara kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada seluruh peserta Diklat yang diberikan langsung oleh Rektor univeritas dan disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung beserta delegasi.

PARTISIPASI 35 HAKIM PERADILAN AGAMA INDONESIA

Sementara itu, 35 hakim peradilan agama Indonesia yang mengikuti Diklat Ekonomi Syariah di Riyadh memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pertemuan ini. Mereka menyatakan bahwa pertukaran pandangan antara tokoh-tokoh kunci ini memberikan wawasan yang berharga dan inspiratif dalam melibatkan ekonomi syariah dalam konteks peradilan.

Kunjungan ini bukan hanya tentang pertukaran ilmu dan pengalaman, tetapi juga menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk kerjasama lintas batas antara lembaga-lembaga penting di kedua negara. Sebagai hasil dari pertemuan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah di Indonesia, yang akan mendukung keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat.

Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan bagi para Hakim yang berada di bawah MA RI khususnya Hakim Peradilan Agama oleh Higher Judicial Institute, Universitas Islam Al-Imam Muhammad Ibn Suud Riyadh ini telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) angkatan dalam kurun waktu antara 2008 hingga 2023. Dimulai angkatan I tahun 2008 berjumlah 38 peserta, angkatan II tahun 2012 berjumlah 40 peserta, angkatan III tahun 2015 berjumlah 40 peserta, angkatan IV tahun 2016 berjumlah 39 peserta, Angkatan V tahun 2023 berjumlah 35 peserta  dan jumlah total yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Univ Ibnu Suud adalah berjumlah 192 Hakim peradilan agama, dan angkatan terakhir adalah Angkatan ke V yang telah lulus seleksi tahun 2019 yang lalu dan sekarang sedang mengikuti program Pendidikan dan pelatihan Hakim di Higher Judicial Institute. (afgn / Humas)PERTEMUAN HISTORIS KETUA MAHKAMAH AGUNG RI DAN REKTOR UNIVERSITAS IMAM MUHAMMAD IBN SAUD DALAM ACARA DIKLAT EKONOMI SYARIAH DI RIYADH

PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, yang telah dipublikasikan di website Mahkamah Agung, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Surat Panitia Daerah 2023 Fix_sign.pdf