Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan:

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  • Pelanggaran sumpah jabatan;
  • Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil;
  • Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
  • Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
  • Mal administrasi, yaitu terjadi kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administrasi;
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);
  • Layanan pesan singkat/SMS (0858-1000-9620);
  • Surat elektronik/e-mail surat@pn-bogor.go.id ;
  • Faksimile (0251) 8323192;
  • Telepon (0251) 8323190;
  • Meja Pengaduan;
  • Surat; dan/atau
  • Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  • Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan
  • Petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  • Petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor jelas;
  • Perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  • Petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor jelas;
  • Dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Bogor, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Bogor, Jl. Pengadilan No. 10 Kota Bogor, Telepon. (0251) 8323121 / (0251) 8323190
atau dengan mempergunakan  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)

 

Hak-hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.