Panitera Pengadilan Negeri Bogor, Eko Suharjono, S.H., M.H., memimpin eksekusi nomor perkara 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor pada hari Selasa, 26 September 2023. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Adapun objek yang menjadi eksekusi pada nomor perkara tersebut adalah pasar Teknik Umum atau Pasar Pakuan Jaya.