Panitera Pengadilan Negeri Bogor, Eko Suharjono, S.H., M.H., memimpin eksekusi nomor perkara 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor pada hari Selasa, 26 September 2023. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Adapun objek yang menjadi eksekusi pada nomor perkara tersebut adalah pasar Teknik Umum atau Pasar Pakuan Jaya.

Comments are disabled.