Panitera Pengadilan Negeri Bogor atas perintah Ketua Pegadilan Negeri Bogor dengan didampingi oleh Panmud Perdata telah menyerahkan Uang Ganti Kerugian (Konsinyasi) dalam perkara Nomor 06/Pdt.P.Cons/2013/PN Bgr kepada Termohon Konsinyasi pada hari Selasa, 19 Maret 2024.