Pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 telah dilakukan penyerahan uang konsinyasi atas ganti kerugian terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Bogor Ring Road Seksi III A (Simpang Yasmin-Simpang Sempoak) dari Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Bogor kepada termohon konsinyasi.

Comments are disabled.