SELAMA TAHUN 2022, 20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI

SELAMA TAHUN 2022,  20.861 PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN MELALUI PROSES MEDIASI

Jakarta-Humas: Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. 

Tahun ini, Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Laporan Tahunan (23/02). Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Para hakim agung, hakim ad-hoc, para Ketua pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia, para Ketua Pengadilan tingkat pertama se-jabodetabek hadir secara langsung mengikuti acara. Seluruh aparatur peradilan di Indonesia juga mengkuti secara daring.  

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung bukan hanya menjabarkan kinerja Mahkamah Agung, namun juga kinerja badan peradilan di bawahnya.

Ia menjelaskan bahwa gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.

Sedangkan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut:

Beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.

Selain gambaran penanganan perkara secara umum, kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.

Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.562 perkara. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, yaitu sebanyak 4.017 perkara semuanya telah selesai diputus secara e-Ligitasi.

Jumlah Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebanyak 281.492 pengguna, yang terdiri dari 52.135 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 229.357 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Bagi perkara pidana (di luar perkara pelanggaran lalu lintas/tilang), perkara pidana militer, dan perkara jinayat yang disidangkan secara elektronik sejak berlakunya Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, tercatat sebanyak 118.313 perkara, telah diselesaikan melalui sistem persidangan elektronik. Jumlah ini berkurang 29,78% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 168.480 perkara. Penurunan jumlah persidangan elektronik dalam perkara pidana berkorelasi dengan semakin membaiknya situasi pandemi yang menjadi salah satu alasan penyelenggaraan persidangan secara elektronik.

Selain capaian-capaian yang telah diuraikan di atas, Mahkamah Agung juga terus mendorong upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.

Selama tahun 2022, terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24%, sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara, yang mana rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.

Sementara itu, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk kemudahan berusaha di Indonesia, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi terkait kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil, melalui mekanisme gugatan sederhana (small claim court).

Pada tahun 2022, perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan di pengadilan negeri sebanyak 6.461 perkara, sedangkan perkara gugatan sederhana terkait sengketa ekonomi syariah yang berhasil diselesaikan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah sebanyak 164 perkara. (humas/photo:Alf)

LANGKAH-LANGKAH REFORMASI YANG DILAKUKAN MAHKAMAH AGUNG

LANGKAH-LANGKAH REFORMASI YANG DILAKUKAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Tahun 2022 adalah tahun yang penuh dengan cobaan bagi Mahkamah Agung. Setelah hampir tiga tahun berjuang melawan pandemi Covid-19, Mahkamah Agung kembali diterpa musibah besar, 2 orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang menimbulkan goncangan hebat bagi kepercayaan publik, serta merusak citra, dan nama baik lembaga peradilan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung saat memberikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2022 pada Kamis pagi, 23 Februari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, atas nama Pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, atas terjadinya peristiwa tersebut.

“Kejadian ini akan menjadi momentun, sebagai titik balik dalam melakukan reformasi total, dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur, dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan,” tegasnya.

Berikut adalah langkah-langkah reformasi yang dilakukan Mahkamah Agung:

  1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara, untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum untuk melakukan jual beli perkara;
  3. Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Tenaga Teknis di Mahkamah Agung,   menggunakan   rekam   jejak    integritas de n ga n m e l i b a t k a n B a da n Pe n ga wa s a n Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, analisis LHKPN dan eksaminasi putusan bagi Hakim Tingkat pertama dan Hakim Tingkat Banding yang menjadi tenaga teknis di Mahkamah Agung;
  4. Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  5. Membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung di bawah koordinasi  langsung  Ketua Kamar Pengawasan;
  6. Membangun kerjasama dengan Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu;
  7. Menurunkan mysterious shoper untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di Kantor Mahkamah Agung, yang terkoordinasi dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung;
  8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, sebagai sarana untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 0821-2424-9090.
  9. Membangun keturutsertaan masyarakat untuk terlibat menjadi mysterious shoper yang tindak lanjutnya dilakukan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
  10. Menyusun regulasi persidangan pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Membangun aplikasi penunjukan majelis hakim dengan menggunakan teknologi robotik , berdasarkan kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung;
  12. Melakukan revisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur di  Mahkamah  Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan menggunakan sistem GPS terkunci, yang langsung terhubung kepada atasan langsung di satuan kerja masing-masing;
  13. Merancang pembangunan PTSP Mandiri, bagi layanan informasi di Mahkamah Agung;
  14. Mengeluarkan instruksi yang berisi pelaksanaan pakta integritas bagi hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang dibacakan dan didengar di setiap ruangan Mahkamah Agung dan satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia minimal 2 kali seminggu.

Empat belas langkah tersebut, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro itu, selain bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik, juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai bentuk keberlanjutan reformasi peradilan, dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Selain memfokuskan pada aspek integritas aparatur, Mahkamah Agung juga terus melakukan optimalisasi dan penyempurnaan sistem peradilan elektronik, bagi semua jenis perkara dan semua tingkat pemeriksaan, berdasarkan tiga regulasi yang diterbitkan pada tahun 2022.

Tiga regulasi tersebut terdiri atas:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Tidak cukup sampai di situ, Mahkamah Agung juga telah memelopori pengintegrasian sistem peradilan elektronik bagi semua institusi penegak hukum, yaitu Kepolisan, Kejaksan, KPK, Pengadilan dan Rutan, melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau disingkat e-BERPADU.

Aplikasi e-BERPADU adalah aplikasi yang memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, yang mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau SPPT-TI yang dikembangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau BAPPENAS. Dengan adanya interkoneksi di antara institusi penegak hukum, maka pertukaran data dan pelimpahan berkas perkara, bisa dilakukan secara elektronik, sehingga proses penanganan perkara pada setiap tahapan pemeriksaan bisa lebih cepat, efektif, dan efisien. (Humas/photo:alf)

SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 28.024 PERKARA

SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MEMUTUS PERKARA SEBANYAK 28.024 PERKARA

Jakarta-Humas:Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 09.00. WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan capapai-capain Mahkamah Agung selama tahun 2022 sebelumnya.

Terkait penanganan perkara, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 46,33% dibandingkan perkara yang masuk di tahun 2021. Dengan meningkatnya jumlah perkara yang masuk di tahun 2022 maka beban penyelesaian perkara otomatis juga menjadi meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sementara jumlah Hakim Agung  yang ada saat ini hanya 45 orang dari jumlah seharusnya menurut undang-undang, yaitu 60 orang.

Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 adalah sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut,   Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Jumlah perkara   yang diputus tersebut meningkat 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.

Selanjutnya, mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 31.455 perkara atau meningkat sebesar 45,72% dari tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukan bahwa jumlah minutasi dan pengiriman putusan ke pengadilan pengaju pada tahun 2022 merupakan capaian prestasi tertinggi, sekaligus rekor yang  pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa.

Sedangkan jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung dengan waktu penyelesaian di bawah 3 bulan adalah sebanyak 27.817 perkara, atau sebesar 99,26% dari total perkara yang diputus selama tahun 2022. Jumlah tersebut juga lebih tinggi dari capaian kinerja di tahun 2021, yaitu sebesar 97,77%.

Data-data di atas menunjukan bahwa kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2022 telah melampaui target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian kinerja tertinggi Mahkamah Agung dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (Humas)

INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH

INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Kamis, 23 Februari 2023 pukul 09.00. WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan di setiap awal tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.

Tahun ini, laptah mengambil tema ”Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”. Tema  tersebut  mengisyaratkan sebuah tekad dan kesungguhan Mahkamah Agung untuk membangun kembali kepercayaan publik, melalui penguatan aspek integritas, karena integritas merupakan fondasi bagi tegaknya kemandirian lembaga peradilan. Integritas ibarat sebuah akar yang menancap kuat ke dalam tanah, menyangga, dan menopang berdirinya batang, ranting, dan daun, sehingga kokohnya integritas akan membentuk fundamen, dalam sebuah lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sebagai indikator dari Perwujudan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Sidang istimewa ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia secara daring dan undangan lainnya secara langsung. Mereka yang hadir langsung di antaranya yaitu delegasi Mahkamah Agung Negara Sahabat, seperti Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sudan, Hakim Mahkamah Agung Singapura, dan delegasi Mahkamah Agung luar negeri lainnya yang hadir secara daring.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan proses penanganan perkara selama 2022, capaian- capaian  Mahkamah Agung  dan  badan  peradilan  di bawahnya, dan lain-lain.

Acara Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum. Masyarakat Indonesia bisa menyaksikannya secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. (azh/RS/photo;Alf)

KOMISI III, JOHAN BUDI : KUNKER JANGAN CEPAT-CEPAT

KOMISI III, JOHAN BUDI : KUNKER JANGAN CEPAT-CEPAT

Kendari –  Humas :  Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2022-2023  bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 di aula Kanwil Kumham Kendari, di pimpin H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.kom. 

Ketua Komisi III ini mengungkapkan tujuan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional dalam pengawasan terhadap mitra di daerah dan menjadi masukan dalam rapat dengar pendapat DPR Komisi III dengan lembaga terkait, dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III, Johan Budi Sapto Pribowo mengusulkan agar kedepan kunjungan kerja Komisi III ini jangan cepat-cepat, namun di beri waktu 3 hari agar bisa menerima semua permasalahan, keluhan serta kendala yang di hadapi mitra Komisi III dalam rapat ini, agar lebih bermanfaat dan efisien.

Pada rapat kerja tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. dalam pemaparannya menyampaikan, pengusulan pembentukan Pengadilan Negeri, karena dari 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara baru ada 9 Pengadilan Negeri.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. mengusulkan penambahan 5 Hakim, mengingat masih ada Pengadilan Agama yang kekurangan Hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Husein Amin Effendi, S.H., M.H. juga mengungkapkan kendala yang di hadapi PTUN yakni kurangnya sarana prasarana kantor, serta tenaga SDM.

Rapat kerja ini dihadiri 7 anggota Komisi III yakni : H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., Johan Budi Sapto Pribowo, Wihadi Wiyanto, S.H., M.H.,  H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E., Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., H.Santoso, S.H., M.H., Dr. H R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si.

Acara di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama. (enk/em/pn).

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN WAKIL KETUA MA QATAR

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN WAKIL KETUA MA QATAR

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. menerima kunjungan Wakil Ketua MA Qatar pada Selasa, 21 Februari 2023 di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.


Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Agama, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M., M.I, Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H dan Staf Khusus pimpinan Mahkamah Agung.


Sedangkan Wakil Ketua MA Qatar, Muhammad Al Manshuri didampingi oleh  Hakim Agung Nashir Yusuf Al Abdul Gani, Hakim Agung Ibrahim Hilal Al Muhannadi dan Sekretaris Jenderal Hamd Yusuf Al Marwani.


“Kami senang sekali dengan kedatangan Wakil Ketua MA Qatar, Muhammad Al Manshuri dan rombongan ke Mahkamah Agung dan berbagi pengalaman terkait dunia peradilan” Ujar Ketua MA saat menyambut rombongan delegasi Qatar.


Sebagai informasi, Wakil Ketua MA Qatar dan rombongan akan turut hadir pada sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang akan diselengarakan pada Kamis, 23 Februari 2023 di Gedung Mahkamah Agung.(Ip/Pn/ tim dokumentasi Humas)

KETUA MA: KITA MELANGKAH BERSAMA UNTUK MENCIPTAKAN BADAN PERADILAN YANG MODERN

KETUA MA: KITA MELANGKAH BERSAMA UNTUK MENCIPTAKAN BADAN PERADILAN YANG MODERN

Surabaya-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Surabaya (20/02), Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri untuk membuka secara resmi acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik. Acara yang dihadiri oleh seluruh aparatur PN Surabaya secara langsung ini juga dihadiri oleh seluruh aparatur peradilan dari seluruh Indonesia secara daring. 

Selain Ketua Mahkamah Agung, hadir pula memberikan pembinaan yaitu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Hadir sebagai moderator yaitu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiansyah, S.H., L.L.M.

Suasana hangat kekeluargaan mengisi pertemuan tersebut. Bak seorang anak bertemu ayahnya, segala keluh kesah terkait dunia peradilan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, terutama hal-hal yang berkaitan dengan teknologi, salah satu hal yang sedang digalakkan dan terus ditingkatkan Mahkamah Agung dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di seluruh Indonesia. 

Ia menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung sedang dalam proses mengubah paradigma dari konvensional seperti mengantar surat secara langsung, butuh biaya, butuh waktu, memakan waktu lama, ke sesuatu yang lebih memudahkan yaitu melalui digital.  

Berbagai inisiatif terus dikembangkan, hal ini menurut Guru Besar Universitas Diponegoro itu tidak hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, namun juga dapat membantu aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga proses penanganan perkara dapat dijalankan secara lebih cepat, efisien, dan modern.

“Sekarang kita ubah dengan menggunakan IT. Inilah tantangan buat kita, tidak mudah memang, namun tidak ada kesulitan yang bisa kita atasi, kecuali kita selesaikan bersama-sama,” katanya. 

Ia menyadari bahwa tantangan selalu ada. Tantangan di masing-masing peradilan itu tidak sama. Apa yang tidak menjadi kendala di satu daerah, menjadi kesulitan di daerah tertentu. 

“Tetapi, kalau kita tidak berani melangkah, kapan mau sampai? Kita tidak akan sampai ke tujuan, kalau kita tidak berani melangkah. Dengan melangkah, maka akan ada kemungkinan kita sampai,” tegasnya. 

Ia juga menekankan bahwa sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang.

“Kita sudah sepakat, kita melangkah bersama untuk menciptakan badan peradilan yang modern berbasis IT,” katanya. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11331

BERAWAL PADA TAHUN  2018

Cetak Biru Pembaruan Peradilan tahun 2010-2035 mengamanatkan bahwa pengadilan online dapat terwujud di tahun 2025. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkan hal tersebut. Kerja keras dan komitmen yang kuat dibangun bersama. Sehingga, sebagai awal, pada tahun 2018, Mahkamah Agung mulai membangun sistem peradilan elektronik dengan berlakunya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Peradilan Secara Elektronik.


Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 (tiga) fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon). 

Setahun kemudian, Mahkamah Agung melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru, yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.


2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.


3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.


4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.

5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik .

6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.

7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.

8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B  yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

9. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.

10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.

11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.


Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Mantan Kepala Badan Pengawasan itu menyampaikan bahwa proses ini tentu tidak semudah membalik telapak tangan. Perlu kerja keras dan kesungguhan bersama.

“Jika ada hal-hal dalam perjalanan kita yang setapak demi setapak itu muncul dalam proses yang belum sempurna, ambil tindakan! Jangan pernah merugikan para pencari keadilan, karena tujuan kita membangun itu  semua untuk memudahkan para pencari keadilan,” tegasnya. (azh/RS/Rzk/Photo:Yrz/Sna)

KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI DENGAN 2 (DUA) LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA

KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI  DENGAN 2 (DUA) LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI MALUKU UTARA

Ternate-Humas: “Kami ingin mendengar aspirasi dan kendala yang dihadapi oleh pengadilan dalam rangka pengawasan anggaran yang akan menjadi masukan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan lembaga terkait, ” tutur Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A saat membuka Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang berlangsung pada Senin, 20 Februari 2023.

Bambang selaku Ketua Tim didampingi 9 anggota Komisi III DPR seperti Gilang Dhielafararez, S.H.,L.L.M., Dede Indra Permana, S.H., H. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn., Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum.,Y. Jacky Uli., N.M.Dipo Nusantara Pua Upa, S.H., M.Kn., Heru Widodo, S.Psi., Dr. Didik Mukrianto, S.H., M.H., Komjen (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun.

Rapat Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun 2022-2023 bertempat di Ruang Gamalama Hotel Sahid Bela Ternate dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Humuntal Pane, S.H., M.H., beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Drs. H. Nur Khazim, M.H beserta jajarannya.

Rapat diawali dengan pemaparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Humuntal Pane, S.H., M.H., yang menjelaskan kurang kondusifnya sarana listrik dan telekomunikasi sehingga menyebabkan gangguan dalam penyelesaian perkara, serta perlunya tambahan tunjangan kemahalan untuk biaya transportasi ke Sofifi.

Selanjutnya paparan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, Drs. H. Nur Khazim, M.H menyampaikan kendala yang dihadapi pengadilan seperti masih ada 6 (enam) kabupaten yang belum memiliki Pengadilan Agama, mahalnya biaya transportasi dan biaya panggilan sidang.

Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.30 WIT dengan pertukaran plakat dari dua lingkungan peradilan dengan komisi III DPR dan foto bersama. (rv/im/rs)

KETUA MA RESMIKAN PTSP DAN E-LIT PADA PN SURABAYA

KETUA MA RESMIKAN PTSP DAN E-LIT PADA PN SURABAYA

Surabaya-Humas: Mahkamah Agung dan seluruh Peradilan di Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Hal ini dibuktikan dengan beragam cara, salah satunya yaitu dengan penciptaan ragam aplikasi yang memiliki tujuan untuk memudahkan para pencari keadilan. 

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa inovasi yang dihasilkan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya merupakan bukti nyata keseriusan Mahkamah Agung dalam meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan. 

Ucapan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung ketika meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan aplikasi Elektronik Pengumuman Kepailitan (E-Lit) Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin pagi, 20 Februari 2023 di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. 

Ia menekankan bahwa hadirnya aplikasi berbasis IT ini, menandakan bahwa semangat inovasi di tubuh insan peradilan masih terus menyala. 

“Kita semua menyadari, bahwa inovasi adalah kunci transformasi, inovasi adalah energi untuk menciptakan perubahan, dan inovasi adalah solusi untuk mengatasi permasalahan. Semoga kehadiran aplikasi ini semakin menciptakan iklim layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di kota Surabaya ini,” katanya

Aplikasi E-Lit diciptakan untuk masyarakat pencari keadilan agar semakin mudah untuk mendapatkan informasi melalui Pengumuman Putusan Pailit,  Pengumuman Pengakhiran PKPU, Pengumuman Lelang Eksekusi, Daftar Piutang Sementara, serta Daftar Pembagian Harta Pailit. 

“Saya merasa bangga atas hadirnya aplikasi ini, dan berharap agar aplikasi seperti ini dapat pula dibangun di setiap Pengadilan Niaga,” harapnya.

Terkait PTSP, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengatakan bahwa hal itu menentukan kualitas pelayanannya yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan. Hal tersebut juga menjadi media pelayanan yang prima, akuntabel, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme

Untuk itu, ia sangat bersyukur dan menyambut gembira, atas beroperasinya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang baru, setelah selesai direnovasi. 
https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11329

Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T., M.T.  yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan dalam sambutannya, bahwa ia bangga menjadi Walikota Surabaya, karena Pengadilan Negeri telah memberikan kebahagian bagi warga Surabaya melalui pelayanan yang sangat baik.

“Warga Surabaya semakin merasakan pelayanan di Pengadilan Negeri sangat luar biasa,” katanya yang disambut tepuk tangan hadirin. 

Hadir pada acara peresmian ini yaitu jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, serta undangan lainnya. (Azh/RS/Photo:Yrz/Sna)

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 1 ORANG ASESOR SDM DAN 7 ORANG PRANATA KEUANGAN APBN

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 1 ORANG ASESOR SDM DAN 7 ORANG PRANATA KEUANGAN APBN

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan S.H., M.H.  lantik delapan orang pejabat Fungsional pada Kamis pagi, 16 Februari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Delapan orang itu terdiri atas satu orang Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) dan tujuh orang Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Berikut adalah nama-nama pejabat yang dilantik Sekretaris Mahkamah Agung:

  1. Respationo Wage Suwardi, S.H., M.M sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Utama
  2. Aidul Fitra Ramadhan, A.Md. Kb.N. sebagai Pranata Keuangan APBN
  3. Akbar Adhi Wicaksana, A.Md. Kb.N. sebagai Pranata Keuangan APBN
  4. Egla Margaretta Meliala, A.Md. Kb.N. sebagai Pranata Keuangan APBN
  5. Muhammad Lathiif Al Waafii, A.Md. Kb.N. sebagai Pranata Keuangan APBN
  6. Herninda Nur Shabrina, A.Md. Kb.N. sebagai Pranata Keuangan APBN
  7. Nadia Hestyn, A.Md. Kb.N. sebagai Pranata Keuangan APBN
  8. Aulya Rachmawandani, A.Md. Kb.N sebagai Pranata Keuangan APBN

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 3/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 26/SEK/Kp.I/SK/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.

Dalam sumpahnya, para pejabat fungsional ini berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Mereka juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

Hadir sebagai saksi yaitu Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Keuangan.

Turut hadir menyaksikan acara pelantikan ini  yaitu Panitera Mahkamah Agung,  Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, dan undangan lainnya. (azh/RS)