KOMISI III, JOHAN BUDI : KUNKER JANGAN CEPAT-CEPAT

Kendari –  Humas :  Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun 2022-2023  bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara berlangsung pada Rabu, 22 Februari 2023 di aula Kanwil Kumham Kendari, di pimpin H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.kom. 

Ketua Komisi III ini mengungkapkan tujuan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional dalam pengawasan terhadap mitra di daerah dan menjadi masukan dalam rapat dengar pendapat DPR Komisi III dengan lembaga terkait, dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III, Johan Budi Sapto Pribowo mengusulkan agar kedepan kunjungan kerja Komisi III ini jangan cepat-cepat, namun di beri waktu 3 hari agar bisa menerima semua permasalahan, keluhan serta kendala yang di hadapi mitra Komisi III dalam rapat ini, agar lebih bermanfaat dan efisien.

Pada rapat kerja tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. dalam pemaparannya menyampaikan, pengusulan pembentukan Pengadilan Negeri, karena dari 17 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara baru ada 9 Pengadilan Negeri.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dr. H. Mame Sadafal, M.H. mengusulkan penambahan 5 Hakim, mengingat masih ada Pengadilan Agama yang kekurangan Hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Husein Amin Effendi, S.H., M.H. juga mengungkapkan kendala yang di hadapi PTUN yakni kurangnya sarana prasarana kantor, serta tenaga SDM.

Rapat kerja ini dihadiri 7 anggota Komisi III yakni : H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., Johan Budi Sapto Pribowo, Wihadi Wiyanto, S.H., M.H.,  H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E., Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., H.Santoso, S.H., M.H., Dr. H R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si.

Acara di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama. (enk/em/pn).

Comments are disabled.