328 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR XXI TAHUN 2024
Bandung-Humas: Plt. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung selaku ketua panitia pelaksana Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi XXI, yang dalam hal ini diwakili oleh Hakim Agung kamar Pidana MA Jupryadi, S.H., M.H membuka pelaksanaan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor XXI, pada Hari Rabu, 30 Mei 2024, bertempat diGedung Pengadilan Tinggi Bandung.
Dalam sambutannya, Jupryadi berharap, Bapak/Ibu para peserta menjadi calon-calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan profesional. Ujian tertulis ini dimaksudkan agar bisa menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas, sehingga sportifitas Bapak / Ibu para Peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan.
Menurutnya, pelaksanaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh Hakim karier dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Untuk ujian seleksi Calon Hakim Tipikor XXI diikuti sebanyak 328 peserta dari 30 Provinsi diseluruh Indonesia, dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi I (Essay) dan sesi ke II (membuat putusan). Dimana khusus diPengadilan Tinggi Bandung diikuti sebanyak 31 peserta.
Diakhir sambutan, Jupryadi berpesan agar hindarkan hal-hal yang tidak produktif dan apabila ada informasi / janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi merugikan Bapak / Ibu di kemudian hari, Saya ingatkan agar diabaikan saja karena seluruh tahapan seleksi dalam rektruitmen ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.
Seleksi ujian Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Hakim Tinggi Bandung. (Humas)