Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut, Surat Sekretaris Mahkamah Agung
Dokumen
Perencanaan Kinerja_dan Hasil Evaluasi_Kinerja JAJF (Kuantitatif).xlsx