KETUA KAMAR PERDATA MA: HUKUM EKONOMI SANGAT DINAMIS

Surabaya-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kamar Perdata menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Senin, 29 Mei 2023 di hotel Double Tree Surabaya. 
 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalah niaga yang ada dalam praktek peradilan di Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia. 
 

Ia melanjutkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelesaian perkara-perkara niaga dan menghindari disparitas putusan. Ia menyatakan bahwa hukum ekonomi itu sangat dinamis. Cepat berubah mengikuti perubahan pada masyarakat dan zaman. 
 

“Inilah gambaran kompleksitas hukum ekonomi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi sehingga bisa memberikan putusan yang konsisten,” tegas Hakim Agung asal Bali tersebut.

Ia menambahkan bahwa FGD ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, acara serupa sukses dilaksanakan di Semarang. Dari pertemuan tersebut lahir satu buku yang bisa dijadikan referensi para hakim niaga dalam memutus perkara niaga di seluruh Indonesia. 

Harapannya, I Gusti Agung Sumanatha menambahkan, FGD kali ini juga akan melahirkan kebijakan yang bisa dijadikan referensi para hakim dalam memutus perkara niaga, sehingga ada konsistensi putusan. 

Hadir dalam FGD ini para narasumber yaitu para Hakim Agung seperti Syamsul Maarif, S.H. L.L.M., Ph.D., Dr. Hamdi, S.H,. M.Hum., Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto, S.H., M.Hum.

Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas para hakim, panitera, panitera muda dari Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. menyatakan bahwa perbedaan pelaksanaan FGD kali ini dengan yang sebelumnya adalah pelibatan Panitera dan Panitera muda niaga. 

“Sebelumnya, FGD hanya diikuti oleh para hakim niaga dari seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Namun, karena menyadari bahwa panitera dan panitera muda pengadilan niaga juga memiliki peran penting dalam perkara niaga ini karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk menerima  pendaftaran perkara kepailitan, PKPU dan HKI, maka mereka harus dilibatkan dalam FGD ini,” terang Rahmi.


Sebagai informasi pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang berada dalam kompetensi peradilan umum. Pengadilan niaga memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara-perkara PKPU, HKI, dan perkara sengketa komersial lainnya. 

Di Indonesia ada di lima Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga DKI Jakarta
2. Pengadilan Niaga Semarang
3. Pengadilan Niaga Surabaya
4. Pengadilan Niaga Makassar, dan 
5. Pengadilan Niaga Medan. 


Acara yang didukung oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung ini turut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan lain-lain. (azh/RS/photo:IP)

Comments are disabled.