Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025

Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025

Jakarta-Humas: Menyikapi hasil penelahaan RKBMN Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negera Nomor S-4/MK.6/2023 tanggal 9 Januari 2023 hal Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI, sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan RKBMN Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ini disampaikan:


1. Masing-masing Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas BMN berupa:
– Tanah Bangunan Gedung Kantor Permanen;
– Bangunan Gedung Kantor Permanen;
– Pagar Permanen;
– Bangunan Gedung Negara Lainnya;
– Tanah Rumah Negara Golongan I dan Golongan II;
– Rumah Negera Golongan I dan Golongan II;
– Kendaraan Dinas Jabatan;
– dan Kendaraan Dinas Operasional.
Hasil inventarisasi menggambarkan kondisi riil masing-masing BMN seperti baik, rusak ringan dan rusak berat.

2. Bangunan Gedung Kantor Permanen, Pagar Permanen dan Bangunan Gedung Negara Lainnya yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar dilakukan koreksi pencatatan menjadi satu NUP untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).


3. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I dan Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang tidak sesuai peruntukannya dilakukan koreksi pencatatan sebagai berikut:


a. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I yang tidak ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II sesuai dengan Tipe Rumah Negara.


b. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I sesuai dengan Tipe Rumah Negara.

c. Tipe Rumah Negara disesuaikan dengan kelas pengadilan, jabatan dan/atau aparatur yang menempati.


4. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Empat yang telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan dapat dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional jika dibutuhkan.


5. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Dua dilakukan koreksi pencatatan menjadi Kendaraan Dinas Operasional.


6. Kendaraan Dinas Operasional yang telah melebihi SBSK sesuai dengan PMK 172/PMK.06/2020, agar mengajukan usulan penghapusan.


7. Hasil dari Inventarisasi Mandiri atas BMN tersebut, agar di koordinasikan dengan KPKNL setempat dan melaporkan hasilnya ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI.


Terkait dengan teknis koreksi hasil dari inventarisasi dapat menghubungi
Marwendi Putra (081374944220), Fany Widia (081319876100), Yudi Cahyadi (087824306064), dan M. Sam Umar Wiraharja (081293928218).

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 TTE INVENTARISASI DAN KOREKSI PENCATATAN.pdf

 LAMPIRAN I.pdf

 LAMPIRAN II.pdf

 LAMPIRAN III.pdf

 LAMPIRAN IV.pdf

 LAMPIRAN V.pdf

 LAMPIRAN VI.pdf

 LAMPIRAN VII.pdf

 LAMPIRAN VIII.pdf

 LAMPIRAN IX.pdf

Penyampaian Pagu Indikatif TA 2024

Penyampaian Pagu Indikatif TA 2024

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI, Nomor S- 287/MK.02/2023 dan B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 hal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, Mahkamah Agung mendapatkan anggaran sebesar Rp11.155.491.136.000,- (Sebelas triliun seratus lima puluh lima milar empat ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No 809/SEK/OT.01.1/4/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pagu Indikatif Mahkamah Agung TA 2024 Per Program Per unit Eselon 1, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Alokasi Pagu Indikatif merupakan pagu awal sebagai pedoman dalam penyusunan
Rencana Kerja (Renja) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;


2. Satuan kerja pengadilan dapat mengunduh matrik Pagu Indikatif dan Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyusunan Anggaran TA 2024 dengan petunjuk penggunaan yang dapat
dilihat pada menu tutorial dan regulasi pada aplikasi e-IPLANS;


3. Berdasarkan Pagu Indikatif tersebut, satuan kerja melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-K/L) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) TA 2024 dengan cara migrasi data awal
Tahun Anggaran 2023 tanpa melakukan validasi data dan approve KPA;


4. Penyusunan RKA-K/L TA 2024 untuk belanja operasional pegawai berdasarkan aplikasi GPP ter-update, sedangkan untuk belanja operasional barang berdasarkan
matrik Pagu Indikatif;


5. Pengadilan Tingkat Banding memiliki kewenangan untuk mengkoordinir satuan kerja
di bawahnya dalam menyusun RKA-K/L pada aplikasi SAKTI sesuai matriks Pagu Indikatif yang telah disusun oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Anggaran TA 2024;

6. Batas akhir penyusunan RKA-K/L TA 2024 oleh masing-masing satuan kerja sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 1 Penyampaian Pagu Indikatif TA 2024.pdf

 2 Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKAKL Pagu Indikatif TA 2024 (1).pdf

 3 Juknis_2024 updated 30 Mei 2023.pdf

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 dan memperhatikan surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung

 Dokumen

 Upacara Hari Lahir Pancasila 2023_sign.pdf

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 1 Surat Edaran Biaya Mutasi Kesekretariatan.pdf

 2 Daftar lampiran nama biaya mutasi.pdf

 3 KP4.pdf

 4 SURAT PERNYATAAN.pdf

 5 SURAT PERMOHONAN.pdf

 6 DATA SUPPLIER.pdf

 7 SPTJM BIAYA MUTASI.pdf

 8 TIBA BERANGKAT.pdf

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAERAH SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAERAH SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya tahapan Assessment Center pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung RI Tahun 2023 sebagimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 08/Pansel/Japati/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Tahapan Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Pembentukan Panitia Daerah.pdf

PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

Jakarta – humas : Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung Tahun 2023 Nomor 07/Pansel/Japati/5/2023 Tanggal 4 Mei 2023  tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diumumkan jadwal pelaksanaan tahapan seleksi Assessment Center yang diselenggarakan secara daring pada; hari Senin s.d Jumat, 5 s.d 9 Juni 2023.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Pengumuman Pelaksanaan AC.pdf

SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dengan ini mengundang Hakim Agung dan Hakim Tinggi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai terlampir.

Informasi lebih lengkap silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 Pengumuman Seleksi Calon Hakim Konstitusi TA 2023_fix publish.pdf

 Lampiran I-V Seleksi Calon Hakim Konstitusi TA 2023.pdf

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA TAHAP XX

PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT PERTAMA TAHAP XX

Jakarta – Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai berikut :

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Pengumuman Rukruitment tahap 20.pdf

PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO

Jakarta-Humas: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Eselon II, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

2. Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

3. Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:

a. Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.

b. Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.

c. Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.

d. Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.

e. Penanganan Risiko

f. Monitoring dan Reviu

4. Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

b. Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait.

c. Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

d. Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya,

 Dokumen

 945 _ Pelaksanaan Manajemen Risiko-1.pdf

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIX TAHUN 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XIX TAHUN 2023

Jakarta-Humas, Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIX tahun 2023 pada hari kamis, tanggal 11 Mei 2023 , Peserta yang dinyatakan Lulus  seleksi Calon Hakim Ad Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XIX tahun 2023, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 

 Dokumen

 Pengumuman Kelulusan Tipikor tahap 19.pdf