Jakarta-Humas: Menyikapi hasil penelahaan RKBMN Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negera Nomor S-4/MK.6/2023 tanggal 9 Januari 2023 hal Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI, sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan RKBMN Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ini disampaikan:
1. Masing-masing Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas BMN berupa:
– Tanah Bangunan Gedung Kantor Permanen;
– Bangunan Gedung Kantor Permanen;
– Pagar Permanen;
– Bangunan Gedung Negara Lainnya;
– Tanah Rumah Negara Golongan I dan Golongan II;
– Rumah Negera Golongan I dan Golongan II;
– Kendaraan Dinas Jabatan;
– dan Kendaraan Dinas Operasional.
Hasil inventarisasi menggambarkan kondisi riil masing-masing BMN seperti baik, rusak ringan dan rusak berat.
2. Bangunan Gedung Kantor Permanen, Pagar Permanen dan Bangunan Gedung Negara Lainnya yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar dilakukan koreksi pencatatan menjadi satu NUP untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).
3. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I dan Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang tidak sesuai peruntukannya dilakukan koreksi pencatatan sebagai berikut:
a. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I yang tidak ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II sesuai dengan Tipe Rumah Negara.
b. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I sesuai dengan Tipe Rumah Negara.
c. Tipe Rumah Negara disesuaikan dengan kelas pengadilan, jabatan dan/atau aparatur yang menempati.
4. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Empat yang telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan dapat dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional jika dibutuhkan.
5. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Dua dilakukan koreksi pencatatan menjadi Kendaraan Dinas Operasional.
6. Kendaraan Dinas Operasional yang telah melebihi SBSK sesuai dengan PMK 172/PMK.06/2020, agar mengajukan usulan penghapusan.
7. Hasil dari Inventarisasi Mandiri atas BMN tersebut, agar di koordinasikan dengan KPKNL setempat dan melaporkan hasilnya ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI.
Terkait dengan teknis koreksi hasil dari inventarisasi dapat menghubungi
Marwendi Putra (081374944220), Fany Widia (081319876100), Yudi Cahyadi (087824306064), dan M. Sam Umar Wiraharja (081293928218).
Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)