KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE KEPULAUAN RIAU

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE KEPULAUAN RIAU

Batam-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Rapat Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan tiga (3) lingkungan peradilan se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Marriott Harbour Bay Batam pada Senin, 16 Oktober 2023. Rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., MH didampingi oleh 9 anggota Komisi III DPR.

Rapat ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H, beserta jajarannya dan Ketua PTUN Tanjung Pinang Al’an Basyier, S.H., M.H.

Kunjungan Kerja ini menjadi tugas konstitusional Anggota DPR khususnya Komisi III dalam rangka melakukan pengawasan kepada para mitranya di daerah dimana hal yang penting di daerah akan menjadi masukan dalam Rapat Konsultasi, Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kementerian/ Lembaga Terkait.

Melalui Rapat Kerja ini diharapkan para mitra kerja khususnya pengadilan dapat menyampaikan seluruh hasil dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsinya, termasuk dalam strategi dan program prioritas, kendala dan hambatan yang masih dihadapi, maupun dukungan kebutuhan anggaran dan legislasi dalam rangka mewujudkan sistem penegakan hukum dan layanan publik yang transparan, profesional dan akuntabel.

Pada kesempatan ini KPT Kepulauan Riau Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H menjelaskan kendala yang dihadapi pengadilan seperti belum adanya fasilitas rumah dinas untuk para Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim Tinggi Kepulauan Riau, kendaraan dinas dan tunjangan kemahalan bagi ASN non hakim di PT Kepulauan Riau beserta jajarannya.

Selanjutnya KPTA Kepulauan Riau Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H, menjelaskan perlunya pembentukan PA Bintan, kenaikan kelas PA Dabo Singkep, PA Natuna dan PA Tanjung Balai Karimun. Sedangkan KPTUN Tanjung Pinang Al’an Basyier, S.H., M.H. menjelaskan jumlah gugatan sebanyak 18 perkara dengan perkara yang menonjol kasus sengketa dengan BP Batam, dan perlunya dukungan anggaran untuk renovasi gedung PTUN. 

Rapat kerja diakhiri pada pukul 11.30 wib dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. (rv/em/rs).

SOSIALISASI PERMA NO 2 TAHUN 2023 DIHOTEL HILTON BANDUNG

SOSIALISASI PERMA NO 2 TAHUN 2023 DIHOTEL HILTON BANDUNG

Jakarta – Humas :  Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Pengadilan. Kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 12-14 Oktober 2023 bertempat di Hotel Hilton Bandung Jl. HOS. Cokroaminoto No.41-43, Kota Bandung. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara se-Indonesia, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ketua dan Hakim PTUN Bandung serta Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang konprehensif atas peraturan yang relatif masih baru kepada para Hakim Tinggi Tata Usaha Negara. Selain itu, perhelatan ini diharapkan mampu memberikan panduan atas kesiapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan wewenang mengadili perkara khususnya yang berkaitan dengan sistem informasi pengadilan.

Dalam kata sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyampaikan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2023 ini lahir sebagai pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Oleh sebab itu, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mendukung penuh kegiatan tersebut bagi segenap aparatur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk sosialisasi dan saling bertukar pikiran.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. H. Yulius, SH., MH dan Hakim Agung Yang Mulia Dr. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. Adapun sebagai moderator yaitu A. Tirta Irawan, SH., MH., Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Marta Satria Putra, SH., MH., Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Dr. H. Yulius, SH., MH menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi di dunia peradilan menuntut perubahan hukum acara yang menggunakan sistem informasi pengadilan untuk mempermudah akses terhadap keadilan. Untuk itu, PERMA Nomor 2 Tahun 2023 sudah menerapkan keharusan pengajuan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Dalam materi Yang Mulia Dr. Yodi Martono Wahyunadi, SH., MH. menyampaikan bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2023 lahir untuk mengatur kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa pemberhentian pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Humas/AM/photo sf)

MA RAIH JDIH AWARD 2023

MA RAIH JDIH AWARD 2023

Jakarta-Humas : Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugianto, S.H., M.H menerima Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) award terbaik  ke tiga katagori Kementerian / lembaga dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, bertempat dihotel Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jl. Kyai Tapa No.101, Jakarta Barat

JDIH Mahkamah Agung terbentuk sejak tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya. Pada tahun 2012, pengelolaan JDIH didukung dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan.

Seiring berjalannya waktu kedua keputusan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan JDIHN secara tertib, terpadu, berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pada tahun 2021, JDIH Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas terus berinovasi melakukan pengembangan dan memperbarui JDIH Mahkamah Agung yang lebih komprehensif agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tahun 2022, Mahkamah Agung telah melakukan pembaruan JDIH versi 2.0.0 serta sosialisasi dasar hukum JDIH yang telah diperbaharui diikuti oleh seluruh satuan kerja secara daring dan luring.

Pengembangan JDIH terbaru diantaranya:  Tampilan user interface/template, Pembaruan menu utama yang terdiri dari Beranda, Tentang Kami, Dokumen Hukum, JDIH Peradilan, Hubungi Kami, dan Berita. Dalam fitur Pencarian, didalamnya terdapat fitur pencarian yang lebih specific, Pembaruan metadata sesuai dengan standar produk hukum , Adanya preview dokumen yang lebih besar, Statistik Pengunjung, Terintegrasinya JDIH Mahkamah Agung dengan JDIH satuan kerja .

Untuk kedepan, JDIH Mahkamah Agung akan terus berupaya berinovasi untuk terus mempertahankan prestasi saat ini yaitu masuk ke dalam 5 besar. Dan untuk pengembangan selanjutnya akan fokus pada pembentukan JDIH versi mobile (Humas)

KUNJUNGAN KERJA DAN PEMBINAAN ESELON I MAHKAMAH AGUNG RI KE PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO

KUNJUNGAN KERJA DAN PEMBINAAN ESELON I MAHKAMAH AGUNG RI KE PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO

Labuan Bajo – Humas : Mulai Bulan depan, Jaminan kesehatan untuk para Hakim mulai bisa digunakan, maka bapak dan ibu hakim harus bisa menjaga kesehatan dengan mempergunakan hak kesehatan untuk medikal check up dan memeriksakan kesehatan tanpa rujukan ke rumah sakit atau klinik kesehatan terdekat.


Demikian disampaikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung dalam kegiatan kunjungan kerja dan pembinaan oleh Eselon I pada hari rabu 11 oktober 2023 bertempat di pengadilan Agama labuan bajo.


Sugianto yang merupakan Kepala badan pengawasan juga menyampaikan bahwa para pimpinan di pengadilan, mempunyai kewajiban  untuk menjadi Role model atau panutan bagi anak buahnya, selain itu, para pimpinan di pengadilan juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.


Ditempat yang sama Bambang H. Mulyono ,Plt. Dirjen Badilag Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kualitas SDM di pengadilan harus terus di tingkatkan dan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan (skill). 


Peningkatan Kemampuan (Skill) SDM dapat dilakukan dengan mengikuti Pelatihan, salah satunya dengan mengikuti pelatihan secara online seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa pengadilan agama dengan melakukan materi diskusi yang beragam secara berkelanjutan.


Lebih lanjut, Bambang H.Mulyono yang juga merupakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI menyampaikan bahwa terkait dengan adanya kekurangan SDM, salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan penggunaan aplikasi, beberapa aplikasi sudah diterapkan dan bisa menjalankan tugas beberapa orang menjadi satu kesatuan dengan menggunakan satu aplikasi. 


Diwaktu yang bersamaan,  Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. ,Panitera Mahkamah Agung RI dan H. Bambang Myanto S.H.,M.H, Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI juga melakukan kunjungan kerja dan Pembinaan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.


Acara kunjungan kerja dan pembinaan oleh Eselon I di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dihadiri oleh Ketua Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama ,panitera dan sekretaris sewilayah Kupang.(Isp/ Pn/ Yrz)

WAKIL MA BIDANG YUDISIAL: PEMBERDAYAAN TIK DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA PERLU DI OPTIMALKAN

WAKIL MA BIDANG YUDISIAL: PEMBERDAYAAN TIK DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA PERLU DI OPTIMALKAN

Labuan Bajo – Humas: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H menyampaikan ada 3 hal yang perlu di optimalkan dalam pemberdayaan TIK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, yakni:

1. Meningkatkan Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Mahkamah Agung.

Tahun 2020 indeks SPBE MA 2,89 dengan predikat baik, tahun 2021. Indeks SPBE MA turun menjadi 2,49 dengan predikat cukup. Dan tahun 2022 indeks SPBE MA meningkat mencapai 2,61 dengan predikat baik.

2. Penataan Aplikasi Agar Efektif dan Efisien.

Unit kerja eselon I perlu menata pengembangan aplikasi. Semangat yang diusung adalah kolaborasi dan bukan semata-mata kompetisi. Jika ada aplikasi yang bagus pada satuan kerja maka dapat dilakukan replikasi.

3. Pembangunan Aplikasi yang Terpadu.

Setiap kebijakan yang menyangkut pembangunan aplikasi dan Infrastruktur sarana prasarana harus dibahas melalui rapat pokja, sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan pengendalian yang terpadu.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11903

Hal tersebut disampaikan Sunarto dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 9 Oktober 2023 di Hotel Meruorah Labuan Bajo, yang di hadiri para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Lebih lanjut Mantan Kepala Badan Pengawasan itu mengatakan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah AgungTahun 2022 Nomor 87.a/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 87.b/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang belum memadai.

Di akhir sambutannya, WKMA mengajak seluruh insan peradilan, “Apapun pangkat, jabatan dan kedudukan kita, mari berkontribusi untuk lembaga dengan menjadi teladan”. (enk/PN/photo: yrz).

MAHKAMAH AGUNG KEKURANGAN HAKIM PADA 3 (TIGA) PERADILAN SELURUH INDONESIA SEBANYAK 4.224 ORANG

MAHKAMAH AGUNG KEKURANGAN HAKIM PADA 3 (TIGA) PERADILAN SELURUH INDONESIA SEBANYAK 4.224 ORANG

Labuan Bajo – Humas : Berdasarkan data yang kita miliki saat ini, jumlah kekurangan hakim pada 3 (tiga) lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia adalah 4.224 orang, yang terdiri dari Peradilan Umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115. Padahal, APP (Analis Perkara Peradilan) hasil rekrutmen tahun 2021 yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1531 orang, artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan secara luring bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, pada hari Senin 9 Oktober 2023, bertempat diballroom hotel Meruorah, Labuan Bajo.

Ketua MA menambahkan, proses penyusunan Perpres Pengadaan Hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden sehingga kita bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia.

Ditempat yang sama, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H mengatakan Para APP dari pengadaan tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim. Setelah lulus pendidikan dan pelatihan mereka akan ditempatkan berdasarkan peminatan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh Mahkamah Agung sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan.

Acara pembinan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring. (Humas)

PEMBINAAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG, KETUA MA INGATKAN MENJAGA INTEGRITAS HARUS DIDUKUNG DENGAN SISTEM PENGAWASAN YANG BAIK

PEMBINAAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG, KETUA MA INGATKAN MENJAGA INTEGRITAS HARUS DIDUKUNG DENGAN SISTEM PENGAWASAN YANG BAIK

Labuan Bajo – Humas : sulit bagi kita untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan, oleh karena itu pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan secara luring bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, pada hari Senin 9 Oktober 2023, bertempat diballroom hotel Meruorah, Labuan Bajo.

Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya yang meliputi:

  1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
  2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan
  3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
  4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
  5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Dan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi:

  1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
  2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
  3. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
  4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional. Artinya, jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab secara pribadi dari bawahannya, namun jika kewajiban pengawasan dan pembinaan tidak dijalankan, maka atasan langsungnya akan turut menerima sanksi dari perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya”, ujar mantan Ketua Pengawasan.

Turut hadir dalam acara  pembinan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring. (Humas)

GRAND LAUNCHING DAN SEMINAR KEGIATAN LOKALI – MA BERBASIS PUTUSAN KOMERSIAL

GRAND LAUNCHING DAN SEMINAR KEGIATAN LOKALI - MA  BERBASIS PUTUSAN KOMERSIAL

Jakarta – Humas : Dalam era globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, daya saing nasional dan pemberian akses untuk kemudahan berusaha merupakan upaya penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam lingkungan bisnis yang dapat diprediksi, para pelaku usaha dapat merencanakan dan mengembangkan bisnis mereka jauh lebih baik. Sehingga pada konteks ini kepercayaan terhadap pemerintah sebagai pemangku kebijakan bisnis dan sistem peradilan yang mendorong kepastian hukum akan meningkat.

Salah satu faktor yang sangat berperan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif adalah adanya kepastian hukum melalui konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial. Konsistensi putusan hakim mengacu pada keseragaman dan keberlanjutan keputusan yang diberikan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Ketika hakim memberikan keputusan yang konsisten dan dapat diprediksi, pelaku usaha merasa lebih percaya diri dan yakin bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dengan adil. Hal ini menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Mahkamah Agung (MA) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) mengadakan grand launching dan Seminar Lomba Karya Tulis Ilmiah (Lokali-MA) Berbasis Putusan Komersial yang diberi tema “Konsistensi Putusan Perkara Komersial guna Mendukung Daya Saing Nasional dan Kemudahan Berusaha”. Kegiatan yang diadakan di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa, para peneliti, praktisi hukum, dan para pemikir hukum untuk berkontribusi dalam mengembangkan pemahaman dan aplikasi hukum komersial berbasis putusan MA.

Dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung, yang dibacakan oleh Hakim Agung kamar perdata Dr. Hamdi, S.H., M.H mengatakan Salah satu program prioritas nasional dalam beberapa tahun terakhir adalah kemudahan berusaha, terlebih lagi kondisi pasca pandemi yang menitikberatkan pada upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional. Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga negara turut mengambil andil dan peran dalam hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai pelaksana kewenangan yudisial. Mahkamah Agung berperan dalam mengembangkan mekanisme dan prosedur inovatif yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap peningkatan kemudahan berusaha dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Beberapa contohnya adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan prosedur gugatan sederhana,  prosedur beracara secara elektronik, mediasi di pengadilan, penyempurnaan prosedur dalam perkara-perkara khusus, dan beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aspek berusaha. Beberapa inisiatif tersebut dikembangkan oleh Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja Penguatan Peran Peradilan Dalam Rangka Kemudahan Berusaha (Pokja) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 241/KMA/SK/IX/2020 yang menyempurnakan Keputusan Nomor 43/KMA/SK/III/2007.

Lebih lanjut, mantan Hakim Tinggi Yogyakarta menyatakan Mahkamah Agung menyadari perlunya upaya proaktif untuk dapat terus mendorong tingkat konsistensi putusan pengadilan, dalam konteks Kemudahan Berusaha yaitu konsistensi dalam perkara komersial. Karena putusan merupakan hasil akhir yang diharapkan dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka putusan yang adil, dan konsisten akan memberikan pesan kepastian yang penting kepada masyarakat dan pada akhirnya para pelaku usaha. Hal tersebut perlu dipromosikan, didorong dan diberdayakan. Sebagaimana diketahui, konsistensi putusan juga diupayakan MA melalui penerapan sistem kamar dengan sistem pengelolaan perkara dan pengetahuan untuk merujuk pada putusan sebelumnya.

Dalam grand launching tersebut juga dibarengi dengan kegiatan seminar yang dilaksanakan secara hybrid, dengan mengundang beberapa nara sumber dengan kepakarannya masing-masing yang dimoderatori oleh salah satu dosen Fakultas Hukum UAI, Nisa Istiani, SH, MS.I . Adapun narasumber dan tema pemaparannya,  antara lain:

  1. Ibrahim Senen, SH, LL.M (Dosen FH UAI/Lawyer Kepailitan)?
  2. Dr. Yusup Hidayat, MH. (Dekan Fakultas Hukum UAI)?
  3. Binziad Kadafi SH, LLM, Ph.D. (Anggota Komisi Yudisial RI)
  4. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. MLI (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Diakhir sambutannya, Dr. Hamdi, S.H., M.H mengungkapkan Selain mengenalkan dan membudayakan pemanfaatan data putusan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendongkrak apresiasi komunitas hukum dan masyarakat pada umumnya terhadap capaian MA dan lembaga peradilan di bawahnya di bidang keterbukaan informasi dan sistem elektronik, serta untuk mendorong penguatan metode analisa putusan sebagai salah satu instrumen yang mendukung konsistensi putusan, khususnya di bidang perkara hukum ekonomi dan komersial.

Turut hadir dalam acara tersebut, Binziad Kadafi, SH LLM Ph.D, Anggota Komisi Yudisial RI, Rahmat Bagja, SH, MH, Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Julian Bowel, Political Counsellor mitra pembangunan kami dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (Department of Foreign and Trade/DFAT), Peter Riddle Carre Deputy Team Leader Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), Dr. Yusuf Hidayat,S.Ag., M.H,  Dekan Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia, pejabat eselo 2 di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan para Ketua Pengadilan Negeri sekitar Jabodetabek yang turut hadir langsung di sini ataupun melalui daring dan para undangan lainnya. (Humas)

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILAMAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan upacara Hari Kesaktian Pancasila, pada hari Senin, 2 Oktober 2023, bertempat dihalaman depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara no 9-13 Jakarta Pusat, dengan Pembina Upacara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H

Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila, diawali dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yg diikuti oleh seluruh peserta upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila, dan diakhiri dengan pembacaan doa.

Upacara ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat  Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan para pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.(Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG LEPAS KETUA KAMAR PIDANA

akarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H. pada 29 September 2023 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Suhadi merupakan pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953. Tahun ini, Suhadi tepat berusia 70 tahun, maka sesuai Peraturan yang ada, mulai 1 Oktober 2023 mendatang ia memasuki usia pensiun, tugasnya sebagai Hakim Agung selesai sudah.

Suhadi telah menghabiskan waktu kurang lebih 43 tahun untuk berbakti kepada dunia peradilan. Karirnya sebagai hakim dimulai pada 1 November 1979. Profesi hakim pernah membawanya bertugas ke beberapa daerah di Indonesia, di antaranya ia pernah bertugas sebagai Ketua maupun Wakil di beberapa Pengadilan Negeri (PN), di antaranya yaitu PN Dompu, PN Manna, PN Takengon, PN Sumedang, dan lainnya. Puncak karirnya sebagai hakim ia raih yaitu saat ia dilantik sebagai hakim agung pada tanggal 9 November 2011.

Selain bertugas sebagai Hakim, Suhadi juga ditugaskan sebagai salah satu pimpinan di Mahkamah Agung. Pada tahun 2018, Suhadi dilantik menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.  Selain itu Suhadi juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung. Kecakapannya berorganisasi membawa Suhadi dipercaya menjadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selama dua periode yaitu periode 2016-2019 dan 2019-2022.

Gelar akademik Suhadi antara lain, Sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978, gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11883

Prof. Syarifuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Suhadi atas dedikasinya kepada dunia peradilan. Dalam sambutannya ia menyatakan Suhadi merupakan hakim karir yang terkenal gigih, tegas, dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa ia akan merasa kehilangan dan sedih atas purnabaktinya Suhadi.

Pada kesempatan pelepasan tersebut ia mengungkapkan bangga dan bahagia bisa melepas Suhadi. Kebanggan itu dikarenakan Suhadi bisa melepas tugasnya dengan akhir yang baik, sehat, dan tanpa cela. Menurutnya, bisa lulus dengan tanpa cela, tanpa cacat merupakan prestasi gemilang. Hal tersebut merupakan harapan semua hakim.

Pada saat yang sama, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu juga memohon maaf kepada Suhadi jika selama bersama baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi terdapat kesalahan pada ucapan maupun tindakan.

“Selamat memasuki masa pensiun, semoga Pak Suhadi dan istri bisa menikmati masa-masa pensiun dengan sehat dan bahagia bersama anak, cucu, dan keluarga besar,” ujarnya.

Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Adr)