KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS HAKIM AGUNG YAKUP GINTING
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Hakim Agung pada Mahkamah Agung Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn, pada 5 Agustus 2024 di di ruang Conference Centre, lantai 12 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Ginting merupakan pria kelahiran Semarang yang tahun ini tepat berusia 70 tahun, memasuki usia pensiun.
Prof. Syarifuddin mengatakan, puncak keparipurnaan yang harus di syukuri karena tidak semua orang beruntung mencapai fase membahagiakan ini. Sebagian rekan kita ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah Swt dalam usia yang relatif masih muda. Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan lain sebagainya, tapi pak Ginting masih diberikan kesehatan yang baik sampai pada hari akhir pengabdiannya, dalam kondisi sehat, itu adalah nikmat yang luar biasa yang didambakan setiap orang, ujarnya.
Ketua MA juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan dan pengabdian Yakup Ginting kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan selama melaksanakan tugasnya di Mahkamah Agung.
Sementara itu Ginting yang telah mengabdi selama 11 tahun 5 bulan sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung ini menyampaikan, dirinya telah memutus perkara sebanyak 4.761 sebagai Ketua Majelis.
Pria yang memulai kariernya sebagai calon hakim pada 1 Januari 1986 ini juga menyampaikan terimakasih atas kebersamaan selama ini telah menjalin hubungan persahabatan sesama warga peradilan, serta meminta maaf atas segala salah dan khilaf selama menjalankan tugas dan pengabdianya.
Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan sebuah pantun;
Pulau Samosir berpendakian
Ujung jalannya bersimpang tiga
Terimakasih atas segala pengabdian
Semoga silaturahmi tetatp terjaga
Acara Pelepasan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon I, serta Ketua Umum Dharma Yukti Karini, Ketua Dharma Yukti Karini Mahkamah Agung beserta pengurus. (enk/pn/photo:sno/adr/alf)
RESMIKAN MONEV DI BANYUWANGI, KETUA MA UNGKAP IT TELAH MENGUBAH BANYAK HAL DI DUNIA PERADILAN
Banyuwangi-Humas: 1 Mei 2024 lalu Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan Kembali secara elektronik. Kebijakan baru ini menunjukkan Mahkamah Agung semakin meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai satuan kerja yang mempelopori kebijakan tersebut melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Jumat 2 Agustus di Banyuwangi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dan lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh para Pimpinan, Sekretaris, Panitera, serta Hakim dari Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di wilayah Jawa Timur.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan banyak hal dengan adanya teknologi informasi (TI). Pelayanan, pengawasan, pembinaan merupakan sebagian lini di Mahkamah Agung yang sudah menerapkan TI. Baginya, melalui TI, Mahkamah Agung telah melampaui banyak hal terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia.
Ia menambahkan, TI di Mahkamah Agung bukan hanya memudahkan dan memangkas banyak biaya, namun juga mempercepat asas keadilan sampai ke masyarakat. Sehingga justice delayed justice denied tidak akan terjadi di Mahkamah Agung.
“Jangan mundur ke belakang meninggalkan TI, karena dengan TI kita telah mengubah banyak hal menjadi lebih baik,” ujarnya.
Berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu menyampaikan aparatur peradilan di seluruh Indonesia harus semakin kompak dan saling mendukung dalam membangun peradilan yang agung, modern, dan berintegritas.
“Saya berharap para peserta hari ini bisa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Bisa menanyakan langsung apa yang menjadi tantangan dan kendala di satuan kerja masing-masing kepada para narsumber yang hadir di kegiatan yang sangat bermanfaat ini,” harap Hakim Agung yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan itu.
Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum yang tepat bagi Mahkamah Agung untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberlakuan kebijakan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik tersebut.
Ia melaporkan bahwa hingga 31 Juli 2024 Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan telah menerima 3086 perkara kasasi/PK elektronik yang berasal dari 466 pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:
2835 perkara perdata/pidana yang berasal dari 346 pengadilan negeri yang terdiri dari 1706 perkara pidana khusus, 694 perkara perdata umum, 295 perkara pidana umum, dan 130 perkara perdata khusus;
125 perkara perdata agama yang berasal dari 79 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah;
72 perkara pidana militer yang berasal dari 17 Pengadilan Militer; dan
64 perkara sengketa TUN yang berasal dari 24 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dari 3086 perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah diterima oleh MA, sebanyak 390 perkara (12,31%) telah mendapatkan nomor perkara, dan 12 perkara diantaranya telah diputus dan salinannya telah dikirim ke pengadilan pengaju.
Berdasarkan data tersebut, seluruh lingkungan peradilan telah mengajukan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik. Dan dari sisi Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diterima oleh seluruh Kamar di Mahkamah Agung. Dengan demikian, Heru menyatakan bahwa hal ini membuktikan, baik dari sisi pengadilan pengaju maupun dari sisi Mahkamah Agung, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik berhasil dilaksanakan dengan baik.
“Untuk kekurangannya seperti software, sumber daya manusia, dan prasarana lainnya, kita akan jadikan peluang untuk melakukan penyempurnaan ke depannya,” ujar Heru.
MENJUMPAI KELUARGA BANYUWANGI
Kesempatan melakukan kunjungan kerja ke berbagai provinsi digunakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung untuk bertemu langsung dengan aparatur peradilan di wilayah tersebut. Pada kunjungan kali ini, Ketua Mahkamah Agung juga menyempatkan diri untuk berkunjung langsung ke kantor Pengadilan Negeri (PN) dan kantor Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Untuk itu, para aparatur peradilan yang berada di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyuwangi merasa bahagia dan bangga bisa dikunjungi langsung oleh Ketua Mahkamah Agung beserta rombongannya.
“Kami bahagia sekali dengan kedatangan para Yang Mulia ke kantor kami. Rasanya, seperti dijenguk oleh orang tua sendiri,” kata Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Husnul Muhyidin Ketika menyambut kedatangan Pimpinan Mahkamah Agung di kantor Pengadilan Agama Banyuwangi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. Baginya, kunjungan Ketua Mahkamah Agung ke kantornya merupakan suntikan semangat dalam bekerja dan berkarya lebih baik lagi bagi dunia peradilan.
Selain bertemu dengan para aparatur peradilan, di kedua tempat tersebut Ketua Mahkamah Agung juga meninjau langsung ruangan-ruangan yang ada di pengadilan, seperti ruang sidang, ruang ramah anak, ruang kerja, ruang penyimpanan arsip, dan lainnya.
Bagi Ketua Mahkamah Agung berkunjung ke pengadilan merupakan kesenangan dan kebahagiaan, karena itu sama dengan menemui keluarga. Menurutnya, bisa menanyakan kabar secara langsung, bertukar sapa, dan mendengarkan keluh kesah para aparatur peradilan seperti mendengarkan keluhan anak-anak sendiri. (azh/RS/photo: Yrz)
KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI KE PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Batam-Humas: Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan anggaran Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 dengan 3 (tiga) lingkungan peradilan sewilayah Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu, 31 Juli 2024 bertempat di Ballroom Marriot Hotel Harbour Bay Batam.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan, S.H., M.H didampingi 7 (tujuh) anggota seperti Ichsan Soelistio, Dr. Supriansa, S.H., M.H, Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H, H. M. Nasir Djamil, M.Si, Mulfachri Harahap, S.H., M.H, dan H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H.
Pada kesempatan ini Komisi III DPR meminta penjelasan para pimpinan pengadilan terkait realisasi anggaran, program prioritas dan kinerjanya, penanganan perkara dan kendala yang dihadapi dalam proses eksekusi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan pegawai.
Rapat kerja dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, H. Al’an Basyier, S.H., M.H.
Pada sesi pertama paparan disampaikan oleh KPT Kepri Dr. Erwin Mangatas Malau, S.H., M.H yang menjelaskan perkara yang menonjol di PN Tanjungpinang yaitu narkotika dan kendala yang dihadapi oleh pengadilan seperti kosongnya jabatan KPN Natuna.
Selanjutnya paparan dari KPTA Kepri, Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H yang menyampaikan kekurangan dalam infrastruktur seperti gedung kantor Pengadilan Agama Dabo Singkep dan Pengadilan Agama Tarempa. Pada kesempatan yang sama KPTUN Tanjung Pinang, H. Al’an Basyier, S.H., M.H juga menyampaikan bangunan gedung yang belum sesuai dengan prototype dari Mahkamah Agung.
Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 16.30 WIB dengan pertukaran plakat dan foto bersama. (Rs/Em/Rvs)
HADIRI RAPAT DENGAN KOMISI 3 DPR, HAKIM LAPORKAN RUMAH DINAS YANG KOSONG
Yogyakarta-Humas: Empat Lingkungan Peradilan Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja (kunker) reses Komisi III DPR RI (29/7) di hotel Marriot, Yogyakarta. Kunker dipimpin oleh Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H. serta dihadiri pula oleh 10 Anggota Komisi III lainnya.
Empat lingkungan peradilan di DIY yang hadir mengikuti rapat kunker ini yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Setyawan Hartono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Dr. Agus Budi Susilo, S.H., M.H., serta Kepala Pengadilan Militer 2-11 Kolonel CHK Rony Suryandoko, S.I.P., S.H., M.Han. Hadir pula mengikuti rapat ini yaitu para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Sekretaris Pengadilan Tinggi, dan lainnya.
Kunker masa reses merupakan agenda rutin Komisi III untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap empat lingkungan peradilan sebagai mitra kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III meminta penjelasan kepada para Ketua 4 Pengadilan terkait anggaran dan pengawasan.
Terkait anggaran, mereka meminta penjelasan alokasi anggaran tahun 2024 serta realisasinya hingga triwulan 2 tahun ini. Selain itu, mereka juga meminta penjelasan mengenai kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di wilayah DIY.
Sedangkan terkait pengawasan, para Anggota Komisi 3 meminta penjelasan tentang penanganan perkara, kebijakan serta langkah-langkah penguatan kelembagaan, dan lainnya.
RUMAH DINAS HAKIM BANYAK YANG KOSONG
“Rumah dinas hakim di sini banyak yang kosong, karena tidak layak huni.”
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan di hadapan Komisi III. Ia menambahkan bahwa rumah dinas tersebut jika mau ditempati harus diperbaiki dulu dan diisi dengan perabotan rumah tangga. Hal itu menurut Setyawan memberatkan para hakim dan membuat para wakil Tuhan itu lebih memilih mengontrak rumah atau tinggal di kos.
“Rumah ini tidak ada perabotnya, semoga ke depan rumah-rumah dinas ini layak dan sudah lengkap, agar tidak berat di kami,” kata Setyawan
“Kami mohon dukungan dari para Anggota Komisi 3 DPR RI untuk memperhatikan hal tersebut,” harap hakim yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Ketua Pengadilan lain. Bahkan, menurut mereka selain rumah dinas, kendaraan dinas pun sudah dalam kondisi yang harus diganti.
“Mobil dinas kami usianya sudah 10 tahun lebih, sudah tidak layak pakai,” ujar Ketua TUN DIY.
Menanggapi hal tersebut, Taufik Basari Anggota Komisi 3 yang juga hadir dalam rapat menyatakan bahwa ia sangat mendukung sarana dan prasarana para hakim ditingkatkan. Baginya, kesejahteraan para hakim harus diprioritaskan, karena mereka memiliki tugas yang berat dan mulia.
“Jika kita mau memuliakan mereka, maka tingkatkan kesejahteraannya, penuhi kebutuhannya,” Ujar pria yang biasa disapa Tabas ini.
Terkait perkara yang menonjol di DIY, Narkoba dan kejahatan jalan (klitih) masih menjadi kejahatan terbesar di kota gudeg tersebut. Namun semua jenis perkara yang masuk ke pengadilan bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan di Pengadilan Tinggi memiliki aturan bahwa perkara yang masuk ke mereka harus selesai sebelum tiga puluh hari.
“Kami mengikuti arahan Pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Setyawan.
Pada kesempatan yang sama para Ketua Pengadilan menjelaskan bahwa terkait langkah-langkah menguatkan kelembagaan, mereka serempak bahwa mereka dan seluruh aparaturnya kerap mengikuti pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.
Kegiatan kunker diakhiri dengan saling bertukar cindera mata dan berphoto bersama. (azh/ENK/PN/RS/photo:SF)
KETUA MA: MASA KEDINASAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENGUKUR JARAK TETAPI UNTUK MENGUKIR JEJAK.
Surabaya – Humas : Hari ini, dengan perasaan haru , kita mengantarkan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., memasuki masa purnabakti. hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin, 29 Juli 2024 di Isyana Ballroom, Bumi, Surabaya.
Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, terkadang harus mengorbankan kebersamaan bersama keluarga, meninggalkan anak dan istri, adalah bentuk dedikasi tinggi dan kontribusi yang telah diberikan Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum selama lebih dari empat dekade, ungkap KMA saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut, KMA menyampaikan bahwa Mengabdi dalam ketulusan, adalah jalan menuju kebahagiaan. Masa kedinasan yang di lalui, bukan sekedar aktivitas “mengukur jarak”, Akan tetapi momentum untuk “mengukir jejak”, bakti yang sudah dipersembahkan, berapa besar kemanfaatan yang sudah diberikan, legasi apa yang kelak akan ditinggalkan bagi kemajuan peradilan Indonesia.
KMA juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Lilis Suryati, S.H., M.Kn., selaku istri, beserta anak-anak dan keluarga besar, yang selalu setia mendampingi dalam suka-duka, selama mengabdi sebagai aparatur pengadilan sekaligus melaksanakan tugas-tugas Dharmayukti Karini dengan baik.
Akhirnya, dengan disertai rasa syukur dan bangga, saya melepas Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia), Ujar KMA seraya menutup sambutannya.
Hadir dalam Acara, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Gubernur Provinsi Jawa Timur ,Para Eselon I Mahkamah Agung, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus Dharmayukti Karini Daerah dan Cabang serta seluruh aparatur pada Pengadilan Tinggi Surabaya.( Ip/Ms/ photo:Ym)
KETUA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA SECARA RESMI INTERNATIONAL ARBITRATION SEMINAR
Jakarta – Humas : Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H secara resmi membuka International Arbitration Seminar dengan topik “Pandangan Arbitrase Indonesia” yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Kamis, 25 Juli 2024 di Hotel Pullman Jakarta.
Dalam sambutannya Agung Sumanatha menyampaikan arbitrase telah lama dikenal sebagai metode Alternatif Penyelesaian Sengketa yang disukai dalam hubungan komersial, terutama dalam kerangka apa yang disebut sebagai Transnational System of Commercial Justice (TSCJ). Arbitrase juga merupakan pilihan utama dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Menurutnya sebagai pilihan penting dalam penyelesaian sengketa lintas batas, arbitrase saat ini juga menghadapi tantangan praktis. Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Agung Singapura, dalam membahas masa depan arbitrase dalam konteks TSCJ, menyebutkan setidaknya tiga tantangan yang dihadapi arbitrase, yaitu: kompleksitas kasus, akses terhadap keadilan, dan perubahan iklim.
Mengenai kompleksitasnya, CJ Menon mencatat bahwa kasus arbitrase dalam kerangka TSCJ cenderung menjadi lebih teknis, dengan bukti yang semakin kompleks sehingga menyulitkan manusia yang menilai untuk memahami dan memproses informasi ini secara efektif. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi dimana kita hidup di era ledakan informasi, menjadikan informasi lebih mudah didapat dan meningkatkan kompleksitas kasus komersial karena meningkatnya nilai kontrak, jenis kontrak dalam suatu transaksi, jumlah pihak yang terlibat, dan semakin berkembangnya sejumlah perselisihan yang timbul dari Hak Kekayaan Intelektual atau industri yang diatur seperti minyak dan gas atau telekomunikasi.
Lebih lanjut pria kelahiran Denpasar ini mengatakan terkait akses terhadap keadilan, CJ Menon juga mencatat bahwa arbitrase adalah proses yang sangat mahal. Biaya untuk memperoleh putusan arbitrase bisa mencapai puluhan juta dolar dalam arbitrase besar; bahkan dalam arbitrase yang lebih kecil dimana jumlah sengketa kurang dari beberapa juta dolar, biayanya bisa mencapai jutaan. Bagi banyak pelaku usaha, angka-angka ini sangat mengejutkan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika biaya seringkali diidentikkan sebagai salah satu aspek yang paling tidak memuaskan dalam arbitrase internasional.
Dan terkait perubahan iklim, merupakan ancaman besar bagi kehidupan kita. Lembaga penyelesaian perselisihan di TSCJ telah dan akan semakin banyak menghadapi perselisihan yang terkait langsung atau tidak langsung dengan perubahan iklim. Norma-norma perlu ditetapkan untuk membantu menangani dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Pengadilan arbitrase dapat memainkan peran penting dalam mengembangkan dan mengartikulasikan kewajiban lingkungan dari berbagai aktor dan menetapkan batas-batas yang dapat diterima untuk kegiatan komersial., ungkap Ketua Kamar Perdata.
Mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung ini juga menambahkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga peradilan, selain terus melakukan penyempurnaan penyelesaian sengketa komersial melalui berbagai pembenahan internal, juga berkomitmen untuk mendorong berkembangnya penerapan alternatif penyelesaian sengketa.
Pada tanggal 12 Oktober 2023, Mahkamah Agung menetapkan Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Gugatan, Pemeriksaan Permohonan Penindakan, dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Peraturan ini diharapkan semakin memperkuat penerapan mekanisme arbitrase di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan dan keyakinan. pelaku bisnis mengenai penggunaan arbitrase Indonesia sebagai mekanisme: untuk menyelesaikan sengketa lintas batas.
Peraturan ini disusun sebagai jawaban atas aspirasi para pemangku kepentingan dan merupakan bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penyusunan Peraturan ini, memakan waktu setidaknya satu tahun sejak pertemuan pertama pada bulan Juli 2022, dan melibatkan dialog intensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Jauh sebelum itu Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah berkontribusi dengan diundangkannya Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, ujarnya.
Seminar Internasional Prospek Arbitrase ini pada sesi pertama menghadirkan pembicara ; Hakim Agung, Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D, Dr. M. Idwan Ganie, S.H., FSIArb, Adnan Noor dan moderator Ira A. Eddymurthy, S.H., LL.M. dengan tema The Development of Arbitration in Indonesia: Post Supreme Court Regulation No. 3 of 2023.
Acara dihadiri Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Dr. Anangga Roosdiono, SH. LLM, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang diwakili oleh Prof. Dhaniswara K Harjono, SH. MH. MBA, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno).
SURVEY SARANA DAN PRASANA PERANGKAT TEKNOLOGI INFORMASI PENGADILAN
Jakarta – Humas : Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:178/BUA.6/TI1.2.3/VIII/2024 tentang Survey Sarana dan Prasarana Perangkat Teknologi Informasi Pengadilan yang ditujukan kepada Yth. 1.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 2.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :
Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Nomor: S-114/KN.2/2024 perihal Permintaan Pendaftaran Akun Single Sign On (SSO) Kementerian Keuangan dan E-Learning Pengenalan Aplikasi SIMAN v2 tanggal 14 Mei 2024 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 701/SEK/SK.TI1.1.2/VI/2024 tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Barang agar dapat melakukan pendaftaran akun aplikasi SIMAN v2 melalui tautan https://siman.kemenkeu.go.id. dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:
PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024
Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 23/SEK/PENG.KP1.1.5/II/2024 Tanggal 22 Juli 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, dengan ini diumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan tahapan Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi
UNDANGAN PARTISIPASI LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2024
Jakarta-Humas: Dalam rangka Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke 79 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2024, Mahkamah Agung Kembali menyelenggarakan lomba foto peradilan dengan tema “ Integritas Peradilan Dalam Lensa”. Untuk itu Mahkamah Agung mengundang segenap warga peradilan untuk berpartisipasi dengan mengirimkan hasil karya foto sesuai dengan temanya.
Untuk lebih jelasnya berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial / Plt Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung