KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MA MEMBUKA KEGIATAN MENTORSHIP PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

KEPALA BIRO PERLENGKAPAN MA MEMBUKA KEGIATAN MENTORSHIP PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

Bekasi – Humas : Kegiatan Mentorship Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk memberikan best practice ataupun panduan bagi seluruh pengadilan terkait yang melaksanakan pembangunan/renovasi gedung dan sarana prasarana pengadilan demi mendukung pemerataan access to justice atau pemerataan layanan peradilan sekaligus pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Dr. Rosfiana, S.H., M.H pada acara Mentorship Pelaksanaan Kontrak Konstruksi Tahun Anggaran 2023, pada Senin, 29 Mei 2023 di Hotel Ibis Bekasi.

 https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11592

Seperti yang diketahui bersama, pembangunan gedung dan sarana prasarana di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya telah melalui beberapa tahapan dan capaian sebagai berikut:

1.   Pada Desember 2022, Ketua Mahkamah Agung telah meresmikan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengoperasian 13 Pengadilan Tingkat Banding Baru di Tanjung Pinang;

2.   Pembangunan Gedung kantor baru TA 2022 sebanyak 30 satker;

3.   Pembangunan Gedung kantor baru TA 2023 sebanyak 13 satker;

4.   Pemenuhan sarling berupa pos jaga, rumah genset, pagar, landscape, jalan dan pendingin ruangan; dan

5.   Renovasi Gedung Kantor dan Rumah Negara di beberapa pengadilan.

Lebih lanjut Karo Perlengkapan menambahkan, keseluruhan proses pembangunan dan renovasi ini telah melalui beberapa proses yang melibatkan sejumlah aplikasi pendukung. 

Pada tahap perencanaa dimulai dengan menggunakan aplikasi SAKTI ( Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Setelah itu, diumumkan di aplikasi SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan). Untuk pengadaannya dan pelaksanaannya menggunakan aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), dan aplikasi e-Prima. Selanjutnya, untuk monitoring kegiatan pelaksanaannya, diminta untuk mengisi aplikasi e-SADEWA pada fitur Pengadaan Barang khususnya menu Evaluasi Pengadaan, sudah melakukan pengisian sesuai riilnya dengan demikian Biro Perlengkapan akan mudah memantau perkembangan kegiatan pembangunan maupun renovasi tersebut, sehingga dapat dievaluasi dan jika ada kendala dapat dicarikan solusi yang terbaik, ujarnya.

Karo Perlengkapan berharap, satuan kerja untuk dapat terus berkoordinasi dengan Biro Perlengkapan, Biro Perencanaan, Biro Keuangan dan UKPBJ agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien dan tepat guna. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11593

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, dimulai tanggal 29 s.d 31 Mei 2023, diikuti oleh PPK dan KPA dari 40 satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding  dan Pengadilan Tingkat Pertama yang melakukan tender konstruksi Tahun anggaran 2023.

Acara tersebut di hadiri plt. Kepala Biro Keuangan, Dedi Waryoman, S.Sos., M.H, dan Kepala Biro Perencanaan H. Sahwan, S.H., M.H. (enk/PN/photo: ims).

KETUA KAMAR PERDATA MA: HUKUM EKONOMI SANGAT DINAMIS

KETUA KAMAR PERDATA MA: HUKUM EKONOMI SANGAT DINAMIS

Surabaya-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kamar Perdata menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Senin, 29 Mei 2023 di hotel Double Tree Surabaya. 
 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas permasalah niaga yang ada dalam praktek peradilan di Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia. 
 

Ia melanjutkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam penyelesaian perkara-perkara niaga dan menghindari disparitas putusan. Ia menyatakan bahwa hukum ekonomi itu sangat dinamis. Cepat berubah mengikuti perubahan pada masyarakat dan zaman. 
 

“Inilah gambaran kompleksitas hukum ekonomi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi sehingga bisa memberikan putusan yang konsisten,” tegas Hakim Agung asal Bali tersebut.

Ia menambahkan bahwa FGD ini merupakan kali kedua yang dilaksanakan Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, acara serupa sukses dilaksanakan di Semarang. Dari pertemuan tersebut lahir satu buku yang bisa dijadikan referensi para hakim niaga dalam memutus perkara niaga di seluruh Indonesia. 

Harapannya, I Gusti Agung Sumanatha menambahkan, FGD kali ini juga akan melahirkan kebijakan yang bisa dijadikan referensi para hakim dalam memutus perkara niaga, sehingga ada konsistensi putusan. 

Hadir dalam FGD ini para narasumber yaitu para Hakim Agung seperti Syamsul Maarif, S.H. L.L.M., Ph.D., Dr. Hamdi, S.H,. M.Hum., Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., dan Panitera Muda Perdata Khusus Agus Subroto, S.H., M.Hum.

Acara ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri atas para hakim, panitera, panitera muda dari Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. menyatakan bahwa perbedaan pelaksanaan FGD kali ini dengan yang sebelumnya adalah pelibatan Panitera dan Panitera muda niaga. 

“Sebelumnya, FGD hanya diikuti oleh para hakim niaga dari seluruh pengadilan niaga di Indonesia. Namun, karena menyadari bahwa panitera dan panitera muda pengadilan niaga juga memiliki peran penting dalam perkara niaga ini karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk menerima  pendaftaran perkara kepailitan, PKPU dan HKI, maka mereka harus dilibatkan dalam FGD ini,” terang Rahmi.


Sebagai informasi pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang berada dalam kompetensi peradilan umum. Pengadilan niaga memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara-perkara PKPU, HKI, dan perkara sengketa komersial lainnya. 

Di Indonesia ada di lima Pengadilan Niaga
1. Pengadilan Niaga DKI Jakarta
2. Pengadilan Niaga Semarang
3. Pengadilan Niaga Surabaya
4. Pengadilan Niaga Makassar, dan 
5. Pengadilan Niaga Medan. 


Acara yang didukung oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung ini turut dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dan lain-lain. (azh/RS/photo:IP)

GUBERNUR NEGARA BAGIAN NEW SOUTH WALES KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG

GUBERNUR NEGARA BAGIAN NEW SOUTH WALES KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Gubernur Negara Bagian New South Wales (NSW) Margaret Beazley dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 25 Mei 2023. Kunjungan mereka diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di ruang kerjanya. pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM., Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Tim Pembaruan Dr. Aria Sujudi S.H., L.L.M., dan Astriani, S.H., MPPM., serta Asisten Ketua Mahkamah Agung Cecep Mustafa, S.H., L.L.M, Ph.D.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan diplomatik, perdagangan dan hubungan antar masyarakat NSW dengan Indonesia. Selain itu, kunjungan ini bertujuan juga untuk menegaskan bahwa hubungan orang-ke-orang, pertukaran pendidikan dan budaya sama pentingnya dengan hubungan bilateral seperti hubungan bisnis dan ekonomi.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan senang dan bahagia dengan kunjungan Gubernur dan rombongan. Menurutnya hubungan Indonesia terutama Mahkamah Agung dengan Australia sudah lama terjalin dan memberikan dampak yang positif. Salah satunya yaitu dengan saling bertukar informasi terkait penerapan sistem hukum di kedua negara, memberikan pelatihan, dan saling berkunjung untuk melihat secara langsung penerapan sistem hukum di negara masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling bertukar pengalaman selama masa pandemik. Gubernur Margaret yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim menyatakan bahwa pandemik membuat pengadilan di NWS meningkatkan penggunaan IT dalam proses penyelesaian perkara.

“Di New South Wales pandemi merupakan masa-masa yang sangat menantang. Semuanya dilakukan dari rumah, termasuk penyelesaian kasus oleh para hakim. Untuk itu, di kami ada pengadilan elektronik. Kami berusaha sebaik mungkin menyelesaikan segala macam perkara secara elektronik, hanya saja, banyak hakim senior yang terbatas dalam menggunakan peralatan elektronik tersebut,” ujar Margaret.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Mahkamah Agung bahkan sebelum pandemi sudah mengaplikasikan pengadilan elektronik. Pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia difasilitasi untuk mengaplikasikannya dengan baik, karena hal tersebut terbukti membuat pelayanan lebih cepat dan transparan.

“Ketika masa-masa pandemi, peradilan elektronik di Indonesia semakin ditingkatkan. Bahkan, ketika pandemi sudah selesai, banyak pengadilan yang masih menggunakannya, karena dinilai lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen untuk memfasilitasi pengadilan-pengadilan yang bermasalah dengan ITnya. Karena ia melihat manfaat dari IT ini sangat bagus bagi proses penyelesaian perkara dan memudahkan masyarakat pencari keadilan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11559

MEDIASI SEBAGAI BUDAYA

Pada kesempatan yang bernuansa akrab tersebut, kedua belah pihak bertukar pengalaman penerapan mediasi dalam penyelesaian perkara.

Di New South Wales Mediasi menjadi salah satu sistem yang diprioritaskan. Hakim-hakimnya dilatih dengan serius agar bisa menangani kasus-kasus melalui mediasi.

“Mediasi menjadi pilihan utama dalam sistem peradilan di South Wales. Proses berperkara di South Wales sangat mahal, semakin panjang sebuah perkara maka akan semakin banyak juga biaya yang harus dikeluarkan, untuk itu masyarakat lebih memilih mediasi. Mediasi menjadi win win solutionDi South Wales mediasi berjalan sesuai dengan harapan,” terang Dennis Wilson, mediator dan arbiter internasional terakreditasi South Wales yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Budaya mediasi, tambah Dennis, tidak hanya dilakukan oleh mediator, namun memang dinaungi oleh institusi, ada mandat, dan regulasi.

Di Indoensia, Prof. Syarifuddin menjelaskan, mediasi diwajibkan pada perkara perdata, hanya saja hasilnya masih sangat rendah. Ia mengharapkan mediasi di Indonesia bisa berjalan dengan sebaik-baiknya agar perkara yang harus diselesaikan di Mahkamah Agung bisa berkurang.

Sebelum acara berakhir kedua pihak saling bertukar cindera mata dan foto bersama. (azh/RS/photo:Sno)

KALI KEDUA, PERRY WARJIYO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

KALI KEDUA, PERRY WARJIYO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI GUBERNUR BI DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada Rabu pagi, 24 Mei 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengucapan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 38/P tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia. 

Pengucapan sumpah jabatan tersebut merupakan kali kedua bagi Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI. Sebelumnya, Perry Warjiyo juga mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. pada 24 Mei 2018.

Pengucapan sumpah Perry Warjoyo disaksikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kalla, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan undangan lainnya.

Dalam sumpahnya, Perry berjanji tidak akan berikan atau menjanjikan sesuatu ke siapapun juga secara langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun. Ia juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

Pada kesempatan yang sama, ia berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai Gubernur BI dengan sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab serta akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara.

Dalam situs web Bank Indonesia  dinyatakan Perry Warjiyo merupakan pria kelahiran Sukoharjo pada tahun 1959. Setelah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta pada tahun 1982, Perry melanjutkan pendidikan di Iowa State University hingga meraih gelar Master pada tahun 1989 dan meraih gelar Ph.D di tahun 1991.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018. Perry juga pernah menjabat sebagai Asisten Gubernur untuk kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional. Jabatan tersebut diemban setelah menjadi Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia. (azh/RS/photo:Sno)

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

MAHKAMAH AGUNG DAN PT. POS INDONESIA TANDA TANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung melakukan kerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Kerja sama tersebut terejawantah dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) pada Senin siang, 22 Mei 2023 di kantor Pos Indonesia, Jakarta. Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana.

Kerja sama ini merupakan lanjutan Mahkamah Agung dalam modernisasi administrasi perkara. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung sejak tahun 2018, telah memulai langkah dalam melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dalam sambutannya menyatakan bahwa pada tahun 2022, Mahkamah Agung mengubah model panggilan dan pemberitahuan dalam menangani perkara dari manual ke digital.

Ia menambahkan dalam hal suatu perkara didaftarkan secara elektronik, panggilan dan pemberitahuannya dilakukan melalui surat tercatat. Artinya, seluruh perkara yang didaftarkan secara elektronik proses penyampaian panggilan dan pemberitahuannya tidak lagi dilakukan oleh jurusita pengadilan secara langsung, melainkan melalui media surat tercatat. Perubahan cara penyampaian ini adalah hal yang baru dan merupakan perubahan yang sangat fundamental dalam hukum acara perdata.

Penentuan kerja sama dengan PT. Pos dinilai dari luasnya wilayah dan sebaran kantor pengadilan di seluruh Indonesia yang dapat dijangkau oleh PT.Pos, maka pilihan untuk memilih PT. Pos Indonesia sebagai penyedia layanan pengiriman surat tercatat adalah tepat.

“Kerja sama ini merupakan langkah kesekian dari komitmen PT Pos sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membaktikan dirinya demi negeri, khususnya bersama-sama mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Dr. Sobandi

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa.

Ia memastikan kerja sama ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia. Menurutnya Pengiriman Dokumen Surat Tercatat ini berbeda dengan pengiriman surat pada umumnya. Sesuai dengan ketentuan kerja sama, proses pengiriman berkas panggilan dan berkas lainnya akan diserahkan langsung ke orang yang bersangkutan lengkap dengan foto saat menerima, keterangan waktu dan lokasi. Ia menambahkan, jika orang yang bersangkutan tersebut tidak ada di tempat, maka surat akan diberikan kepada kepala desa setempat untuk diberikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, nanti surat itu akan dikirim ke orang yang bersangkutan, lengkap dengan detail waktu dan tempat. Ada fotonya, lengkap,” jelas Siti Choiriana.

Sobandi menyatakan dengan sentralnya peran petugas Pos, maka pengawasan yang efektif terhadap petugas pos di lapangan menjadi mutlak dilakukan.

“Kiranya kita perlu mengadakan pertemuan rutin untuk mengevaluasi sekaligus mencari solusi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11543

PENGIRIMAN CEPAT DAN RAHASIA TERJAGA

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan Pengiriman Surat milik Pihak Pertama dalam hal ini Mahkamah Agung dan badan Peradilan di Bawahnya dari seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan dalam negeri menggunakan tiga layanan produk yaitu: pertama, Pos Sameday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan dalam hari yang sama (dalam jaringan lokal dalam kota). Kedua, Pos Nextday, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+1 dalam jaringan nasional terbatas, dan ketiga Pos Reguler, layanan pengiriman Surat Tercatat dengan standar waktu penyerahan maksimum H+11 dalam jaringan nasional terbatas yang berlaku di Pihak Kedua

Pengiriman ini, tambahnya dapat dilakukan di seluruh Instansi Peradilan di bawah Mahkamah Agung se-Indonesia, yaitu:

  1. Mahkamah Agung;
  2. Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia;
  3. Peradilan Agama, yang meliputi Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
  4. Peradilan Militer, yang meliputi Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer; dan
  5. Peradilan Tata Usaha Negara, yang meliputi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kerja Sama yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2026 ini diharapkan menjadi milestone yang membawa peradilan Indonesia semakin baik.

Hadir pula dalam acara penandatanganan ini perwakilan dari Mahkamah Agung di antaranya yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan, Kepala Bagian Hubungan Lembaga Negara, Kepala Bagian Pemeliharaan IT, Kepala Bagian Perpustakaan, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, para pejabat PT. Pos Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RZK/RS/photo: Adr)

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.

Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.

Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.

Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.

Tahapan Profile Assesment  ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.

Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.

Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

KEPALA BADAN PENGAWASAN LANTIK DUA ORANG ASESSOR UTAMA DAN TIGA ORANG DOKTER AHLI PERTAMA

Jakarta-Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. melantik dua orang Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Rabu, 17 Mei 2023 di gedung Mahkamah Agung Jakarta. Kedua orang Asesor tersebut adalah Supandi, S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung dan Supatmi, S.H., M.M. yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Kepala Badan Pengawasan juga melantik Tiga orang Dokter Ahli Pertama pada Mahkamah Agung, yaitu dr. Arif Randi Parlaungan Tambunan, dr. Isyana Pradita, dan dr. Olivia Fabita Wijaya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11538

Mereka yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan.

Kelima orang yang baru dilantik tersebut juga juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab. Mereka juga bersumpah akan menjaga integritas serta menjaga diri dari perbuatan tercela. (azh/RS/photo:Sno)

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA MEMBUKA FGD INTEGRASI DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH MAHKAMAH AGUNG

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA MEMBUKA FGD INTEGRASI DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN JDIH MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Dalam rangka memberikan pelayanan informasi Hukum kepada Masyarakat, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mengadakan Focus Group Dissucion (FGD) yang bekerjasama dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham, pada Hari Senin, 15 Mei 2023, bertempat di Hotel Holliday In Gajah Mada, Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan JDIH Mahkamah Agung awal mula dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan, sehingga JDIH Mahkamah Agung memiliki sejarah yang cukup panjang dan relatif fluktuaktif.

Seiring berjalannya waktu kedua keputusan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan JDIHN secara tertib, terpadu, berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, tutur mantan Ketua Pengadilan Denpasar.

Sementara itu Kepala Pusat JDIHN Kemenkumham Nofli, Bc. I.P., S.Sos., S.H., M.Si mengungkapkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Diakhir sambutan, Dr. Sobandi, S.H., M.H berharap FGD ini dapat memberikan saran/kritik/masukan terhadap pengembangan website JDIH Mahkamah Agung sehingga website JDIH Mahkamah Agung dapat lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.

Acara ini juga dihadiri oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Pejabat Eselon III dan IV Biro Hukum dan Humas serta serta para undangan lainnya, dan diakhiri dengan foto bersama.(Humas)

KUNKER KOMISI III DENGAN EMPAT PERADILAN SE-JAWA TIMUR

KUNKER KOMISI III DENGAN EMPAT PERADILAN SE-JAWA TIMUR

Surabaya – Humas: Dalam rangka Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Jawa Timur.

Ketua Tim, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum saat membuka rapat menyampaikan Kunjungan Kerja ini bertujuan adalah untuk mendengar secara langsung keluhan serta masukan dari Empat Peradilan di Provinsi Jawa Timur selaku mitra kerja terkait anggaran dan pengawasan.

Rapat Kerja yang berlangsung pada Kamis, 11 Mei 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Surabaya ini, di hadiri Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Bambang Wuryanto beserta 14 anggota.

Turut hadir,  Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya, Dr. Istiwibowo, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Brigjen TNI Kirto, S.H., M.H., masing-masing beserta jajarannya.

Pada kesempatan tersebut para Ketua Pengadilan menjelaskan terkait realisasi anggaran, perkara yang paling banyak ditangani, kendala – kendala yang dihadapi pada Empat Lingkungan Peradilan se-wilayah JawaTimur, serta masukan terkait Rancangan Undang-Undang Narkotika, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Keterbatasan anggaran serta sarana prasarana juga perlu diperhatikan.

Menjawab masukan dari Empat Peradilan ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III, Adies Kadir mengatakan, hasil rapat ini akan dibawakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung.

Acara yang berlangsung hingga sore hari ini, di akhiri dengan penukaran cinderamata dan foto bersama. (enk/em/pn/RS).

PIMPINAN MA HADIRI HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA

PIMPINAN MA HADIRI HALAL BIHALAL KELUARGA BESAR PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua MA bidang Yudisial serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menghadiri acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh keluarga besar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Jum’at, 12 Mei 2023, bertempat di gedung Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa Halal bihalal merupakan tradisi Hari Raya Idul Fitri selayaknya memiliki makna sebagai momentum yang sangat baik untuk menyambung silaturahmi dan mempererat ikatan kekeluargaan khususnya bagi warga peradilan.
Lebih lanjut, ia mengatakan Halal bihalal diselenggarakan sebagai ikhtiar untuk menyambung dan memperkuat tali silaturahmi. Jika ada persoalan, kebekuan atau ganjalan dalam bentuk apapun, diharapkan dengan halal bihalal dapat menyelesaikan menyudahi, untuk kemudian menyambung dan mengeratkan kembali ikatan silaturahmi di antara semua.

“Membangun dan mempererat silaturahmi menjadi sangat relevan dalam konteks dunia peradilan yang pelaksanaan tugasnya selalu membutuhkan kerjasama antar aparatur peradilan. Tanpa ikatan silaturahmi, tidak akan ada kebersamaan, dan tanpa kebersamaan, kerja sama dan tugas-tugas antar aparatur peradilan akan sangat sulit pula dicapai dengan maksimal”, ujar Prof Syarifuddin.

Di akhir sambutan, Ketua MA menyatakan dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan ini, ia mengajak semua untuk saling memaafkan, saling menjalin kembali ikatan silaturahmi dan memperbaiki hubungan yang mungkin sempat renggang akibat kesalahpahaman ataupun perbedaan. 

“Semoga dengan acara halal bihalal ini kita dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan semakin erat dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia. Dengan demikian konsep hablumminallah dan hablumminannaas keduanya secara simultan dapat kita capai bersamaan,” katanya.

Acara Halal Bihalal juga dihadiri oleh Hakim Agung kamar TUN, para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara sewilayah DKI Jakarta, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (Humas)