Jakarta – Humas : Dalam era globalisasi dan persaingan ekonomi yang semakin ketat, daya saing nasional dan pemberian akses untuk kemudahan berusaha merupakan upaya penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam lingkungan bisnis yang dapat diprediksi, para pelaku usaha dapat merencanakan dan mengembangkan bisnis mereka jauh lebih baik. Sehingga pada konteks ini kepercayaan terhadap pemerintah sebagai pemangku kebijakan bisnis dan sistem peradilan yang mendorong kepastian hukum akan meningkat.
Salah satu faktor yang sangat berperan dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif adalah adanya kepastian hukum melalui konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial. Konsistensi putusan hakim mengacu pada keseragaman dan keberlanjutan keputusan yang diberikan oleh pengadilan dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Ketika hakim memberikan keputusan yang konsisten dan dapat diprediksi, pelaku usaha merasa lebih percaya diri dan yakin bahwa hak-hak mereka akan dilindungi dengan adil. Hal ini menciptakan kepastian hukum yang diperlukan untuk menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Mahkamah Agung (MA) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) mengadakan grand launching dan Seminar Lomba Karya Tulis Ilmiah (Lokali-MA) Berbasis Putusan Komersial yang diberi tema “Konsistensi Putusan Perkara Komersial guna Mendukung Daya Saing Nasional dan Kemudahan Berusaha”. Kegiatan yang diadakan di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa, para peneliti, praktisi hukum, dan para pemikir hukum untuk berkontribusi dalam mengembangkan pemahaman dan aplikasi hukum komersial berbasis putusan MA.
Dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung, yang dibacakan oleh Hakim Agung kamar perdata Dr. Hamdi, S.H., M.H mengatakan Salah satu program prioritas nasional dalam beberapa tahun terakhir adalah kemudahan berusaha, terlebih lagi kondisi pasca pandemi yang menitikberatkan pada upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional. Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga negara turut mengambil andil dan peran dalam hal tersebut dalam kapasitasnya sebagai pelaksana kewenangan yudisial. Mahkamah Agung berperan dalam mengembangkan mekanisme dan prosedur inovatif yang baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap peningkatan kemudahan berusaha dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Beberapa contohnya adalah mekanisme penyelesaian sengketa dengan prosedur gugatan sederhana, prosedur beracara secara elektronik, mediasi di pengadilan, penyempurnaan prosedur dalam perkara-perkara khusus, dan beberapa kegiatan lainnya yang berkaitan dengan aspek berusaha. Beberapa inisiatif tersebut dikembangkan oleh Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja Penguatan Peran Peradilan Dalam Rangka Kemudahan Berusaha (Pokja) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 241/KMA/SK/IX/2020 yang menyempurnakan Keputusan Nomor 43/KMA/SK/III/2007.
Lebih lanjut, mantan Hakim Tinggi Yogyakarta menyatakan Mahkamah Agung menyadari perlunya upaya proaktif untuk dapat terus mendorong tingkat konsistensi putusan pengadilan, dalam konteks Kemudahan Berusaha yaitu konsistensi dalam perkara komersial. Karena putusan merupakan hasil akhir yang diharapkan dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan, maka putusan yang adil, dan konsisten akan memberikan pesan kepastian yang penting kepada masyarakat dan pada akhirnya para pelaku usaha. Hal tersebut perlu dipromosikan, didorong dan diberdayakan. Sebagaimana diketahui, konsistensi putusan juga diupayakan MA melalui penerapan sistem kamar dengan sistem pengelolaan perkara dan pengetahuan untuk merujuk pada putusan sebelumnya.
Dalam grand launching tersebut juga dibarengi dengan kegiatan seminar yang dilaksanakan secara hybrid, dengan mengundang beberapa nara sumber dengan kepakarannya masing-masing yang dimoderatori oleh salah satu dosen Fakultas Hukum UAI, Nisa Istiani, SH, MS.I . Adapun narasumber dan tema pemaparannya, antara lain:
- Ibrahim Senen, SH, LL.M (Dosen FH UAI/Lawyer Kepailitan)?
- Dr. Yusup Hidayat, MH. (Dekan Fakultas Hukum UAI)?
- Binziad Kadafi SH, LLM, Ph.D. (Anggota Komisi Yudisial RI)
- Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. MLI (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Diakhir sambutannya, Dr. Hamdi, S.H., M.H mengungkapkan Selain mengenalkan dan membudayakan pemanfaatan data putusan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendongkrak apresiasi komunitas hukum dan masyarakat pada umumnya terhadap capaian MA dan lembaga peradilan di bawahnya di bidang keterbukaan informasi dan sistem elektronik, serta untuk mendorong penguatan metode analisa putusan sebagai salah satu instrumen yang mendukung konsistensi putusan, khususnya di bidang perkara hukum ekonomi dan komersial.
Turut hadir dalam acara tersebut, Binziad Kadafi, SH LLM Ph.D, Anggota Komisi Yudisial RI, Rahmat Bagja, SH, MH, Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Asep Saefuddin, M.Sc, Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Julian Bowel, Political Counsellor mitra pembangunan kami dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (Department of Foreign and Trade/DFAT), Peter Riddle Carre Deputy Team Leader Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ 2), Dr. Yusuf Hidayat,S.Ag., M.H, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia, pejabat eselo 2 di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan para Ketua Pengadilan Negeri sekitar Jabodetabek yang turut hadir langsung di sini ataupun melalui daring dan para undangan lainnya. (Humas)