Summary
Jakarta - Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H mengikuti Acara seminar hukum kompetisi yang ke 12 diselenggarakan pada Hari rabu, 21 September 2022, Conference Center Gedung Utama Mahkamah Agung RI. Seminar ini berfokus pada pengendalian merger untuk para hakim di Indonesia.
Director General OECD ( Organisation for Economic Co operation and Development) , Mr. Jungwon Song menyampaikan dalam sambutannya bahwa OECD telah mengadakan seminar kompetisi semenjak tahun 2011 dan selama 11 tahun ini, OECD telah mengadakan seminar seperti ini di berbagai Negara seperti Korea, Piliphina, china, Indonesia dan Thailand yang bertujuan untuk menyediakan platform untuk berbagi pengalaman dalam menangani permasalahan terkait kompetisi atau persaingan usaha dengan para hakim di Kawasan ASEAN dengan mengundang kurang lebih 350 Hakim dan hari ini kami senang bisa menyelenggarakan Seminar ke 12 untuk persaingan usaha se Asia Pasifik khususnya para hakim di Indonesia.
Seminar ini bertujuan agar semua hakim lebih mengetahui tentang analisis pengendalian merger, seminar ini juga akan memberikan para hakim kesempatan untuk bisa melihat sisi ekonomi dari pengendalian merger dan sumber bukti yag bisa membantu pengadilan untuk memeriksa perkara, selain itu juga menjadi kesempatan untuk mendengar berbagai perspektif yang berbeda - beda terkait tantangan yang dihadapi oleh para hakim dengan analisis yang kompleks, terhadap perkara – perkara persaingan usaha ini.
Acara yang diselenggarakan secara virtual juga dihadiri oleh Hakim pengadilan federal Australia the Honerable Michael O'Bryan, para pejabat eselon I pada Mahkamah Agung, para Hakim Yustisial dan para akademisi.
Ketua Mahkamah Agung selaku keynote speech menyampaikan bahwa seperti di banyak negara, di Indonesia merger adalah tindakan korporasi yang diperbolehkan dan dalam beberapa kasus, bahkan mungkin direkomendasikan, asalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ada dua undang-undang utama yang mengatur merger; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih lanjut, Ketua MA RI, menyampaikan bahwa cara lain untuk mengendalikan merger dilakukan melalui penegakan hukum, yaitu pembatalan merger oleh KPPU. Penegakan hukum semacam ini diterapkan pada tindakan merger yang terjadi tetapi tidak segera dilaporkan ke KPPU.
Pada Kesempatan yang sama, Pembicara, Frederic Jenny menyampaikan rasa terimakasihnya kepada ketua MA untuk dukungannya sehingga seminar ini dapat terselenggara, Seminar ini sangat penting untuk mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung karena para hakim bisa mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang hukum persaingan usaha khususnya pengendalian merger karena yuridiksi masing masing pengadilan harus mengkaji tentang perkara merger, dan para hakim perlu untuk tahu tentang dampak dan tantangan – tantangannya.
Saya berharap kerjasama antara Lembaga Peradilan khususnya Mahkamah Agung RI dengan OECD/KPC dapat terus berlanjut kedepannya seminar ini akan sukses dan produktif,ucap Ketua MA seraya menutup sambutannya.
Turut hadir dalam seminar tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr.Andi Samsan Nganro,S.H.,M.H, Wakil Ketua Bidang non Yudisial,Dr. H. Sunarto, S.H,.M.H ,Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Pengawasan, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, para Hakim Agung, Syamsul Ma'Arif, S.H.,LLM,Ph.D, H. Hamdi,SH.,M.Hum, Sudrajat Dimyati,S.H.,M.H, Dr. Ibrahim, S.H.,M.H.,LLM dan Panitera Mahkamah Agung RI,Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H, M.H.( Ipr/ Dokumentasi Humas Mahkamah Agung)