Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempedomani dan memperhatikan batas-batas waktu yang telah ditentukan dalam langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023 sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM);
  2. Meningkatkan koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM, Bendahara dan Operator satuan kerja;
  3. Agar pelaksanaan tagihan di akhir tahun tidak mengalami kendala, seluruh pengelola keuangan dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan staf pengelola keuangan tidak diperkenankan mengambil cuti pada bulan Desember 2023;

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023.pdf

Comments are disabled.