Jakarta-Humas: Cetak Biru Pembaruan Peradilan diluncurkan pertama kali oleh Mahkamah Agung pada 2003. Peluncurannya dimaksudkan untuk menyediakan dokumen yang memuat arahan strategis bagi Mahkamah Agung serta pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai cita-cita terwujudnya badan peradilan yang independen. ”Pada 2010, Cetak Biru 2003 ditinjau ulang dan kemudian direvisi untuk memasukkan agenda-agenda pembaruan yang lebih luas, bukan hanya untuk Mahkamah Agung, namun juga untuk pengadilan-pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding,” demikian dijelaskan oleh Yang Mulia Prof. Dr. Takdir Rahmadi S.H., LL.M. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI yang juga sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, pada pembukaan kegiatan evaluasi Capaian Cetak Biru Pembaruan Peradilan Gelombang ke-1, bagi pengadilan-pengadilan di wilayah Indonesia bagian barat, pada Senin, 3 Juli 2023 di Jakarta, yang diselenggarakan oleh Tim Pembaruan Peradilan dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI.

Berbagai agenda pembaruan peradilan amanat Cetak Biru telah dilaksanakan. Di antaranya adalah penerapan sistem kamar untuk mendorong konsistensi putusan, modernisasi bisnis proses pengadilan dan manajemen perkara menggunakan teknologi informasi, penguatan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakatmelalui, keterbukaan akses pada putusan pengadilan dan penguatan sistem pengawasan internal. Program-program tersebut merupakan turunan dari keempat misi Mahkamah Agung yang ditetapkan dalam Cetak Biru untuk mencapai visi Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan yang Agung. 
 

Dalam beberapa kesempatan Pimpinan MA mengakui bahwa telah banyak agenda pembaruan dilaksanakan di berbagai sektor, yang menghasilkan kemajuan dan modernisasi peradilan. Namun, Pimpinan MA menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pengadilan perlu terus ditingkatkan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan evaluasi untuk mengukur capaian Cetak Biru dengan menjaring aspirasi dan harapan dari internal badan peradilan maupun dari masyarakat, untuk memastikan pembaruan peradilan yang dilaksanakan Mahkamah Agung, sesuai dengan harapan dan dapat berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. 


Kegiatan evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan dilaksanakan untuk memenuhi amanat hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung pada November 2022 yang lalu. Evaluasi akan dilaksanakan dengan metode diskusi terbatas dengan perwakilan Hakim, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekretariatan pengadilan-pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dari seluruh lingkungan badan peradilan, dari wilayah Indonesia barat, tengah dan timur. Selain rangkaian diskusi terbatas dengan internal pengadilan, akan dilaksanakan juga diskusi terbatas dengan pemangku kepentingan eksternal pengadilan serta survei terhadap kalangan internal dan eksternal.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI, Sahwan, S.H., M.H., melaporkan kepada Yang Mulia Prof Takdir Rahmadi dan Yang Mulia Syamsul Maarif bahwa seri diskusi terbatas di Jakarta dihadiri oleh 96 (sembilan puluh enam) peserta yang dibagi menjadi dua gelombang. Seri diskusi gelombang pertama dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023 yang dibuka oleh Prof Takdir Rahmadi. Gelombang kedua seri diskusi ini dilaksanakan pada Rabu, 5 Juli 2023 dan dibuka oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D, sekaligus Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan. Yang Mulia Takdir Rahmadi menyatakan kegiatan evaluasi capaian Cetak Biru pada dasarnya adalah bentuk evaluasi diri bagi segenap anggota badan peradilan untuk mengidentifikasi apa yang selama ini masih kurang atau belum baik, serta bagaimana seharusnya agenda-agenda pembaruan dilaksanakan. 

Sementara itu, Yang Mulia Syamsul Maarif dalam sambutan pembukaannya untuk seri diskusi gelombang kedua pada 5 Juli 2023, mengibaratkan kegiatan evaluasi ini sebagai ikhtiar untuk merawat rumah bersama. Oleh karena itu, seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan ini diharapkan mau menyampaikan kondisi yang dirasakan dan dihadapi dalam pelaksanaan tugas di pengadilan masing-masing secara terbuka. Keterbukaan tersebut diharapkan kelak dapat membantu Tim Pembaruan Peradilan serta Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan rekomendasi serta agenda prioritas pembaruan yang tepat sasaran kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI. (Humas / Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA RI).

Comments are disabled.