Mahkamah Agung Republik Indonesia Lakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023
Jakarta-Humas: Pada 13 – 14 Mei 2024, Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional (Pokja LHN) Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (PERMA No. 1 tahun 2023) secara hybrid di Jakarta bagi internal peradilan di wilayah Indonesia bagian barat. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 yang pertama ini diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai bagian dari Pokja LHN dan secara bertahap akan dilanjutkan dengan sosialisasi bagi peradilan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh ketua pengadilan tingkat pertama dan banding dari peradilan umum dan TUN dari 10 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini juga turut menghadirkan peserta panitera pengadilan negeri, mengingat peran kepaniteraan dalam mengidentifikasi dan memberikan penomoran khusus terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang berdampak pada penentuan majelis hakim perkara, dan peran Panitera dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja LHN Mahkamah Agung RI , Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 36/ KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain itu, Prof. Takdir Rahmadi juga menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan wujud dari komitmen lembaga peradilan untuk menjaga keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim. Maka dari itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung dan positif bagi hakim dalam memahami dan mengimplementasikan PERMA No.1 Tahun 2023.
“PERMA tersebut juga menjadi bukti komitmen untuk melindungi ruang bagi partisipasi publik dalam lingkungan hidup dan memastikan pemulihan lingkungan hidup,”
“Harapannya diskusi dua hari ini dengan para ahli dapat menjadi acuan dan pedoman bagi hakim dan badan peradilan di lingkungan MA dalam menjalankan fungsinya dalam penanganan perkara,” ungkap Prof. Takdir.
Direktur ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menyampaikan bahwa perubahan iklim tidak lagi menjadi isu masa depan, tetapi telah menjadi kenyataan yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, langkah progresif MA dalam pembentukan PERMA No.1 Tahun 2023 perlu diapresiasi karena telah mempertimbangkan keadilan iklim dalam konsideransnya, dan menurutsertakan perkara perubahan iklim dalam ruang lingkupnya. Selain itu PERMA No. 1 Tahun 2023 juga hadir menjawab tantangan eksekusi putusan pemulihan lingkungan hidup yang selama ini dihadapi di lapangan.
“Misalnya, eksekusi putusan perdata lingkungan hidup adalah langkah krusial dalam menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat yang terdampak. Untuk itu, sosialisasi ini penting dilakukan mengingat amar putusan hakim berdampak pada dapat dieksekusinya sebuah putusan, dan ketua pengadilan negeri maupun panitera memiliki peran kunci dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Hal-hal tersebut yang lalu telah diatur detil dalam PERMA ini,” pungkas Raynaldo.