Jakarta Humas: Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad der Nederlanden, pada Kamis, 19 Januari 2023 menandatangani perpanjangan nota kesepahaman antara kedua lembaga secara virtual. Kerjasama Mahkamah Agung dengan Hoge Raad secara formal terjalin sejak 2013, namun persahabatan antara kedua lembaga telah berlangsung sejak sebelum ditandatanganinya MoU tersebut.
Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Agung RI, mengungkapkan, “kokohnya persahabatan dan kerjasama antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad adalah karena dilandasi oleh visi yang sama antara kedua lembaga, yaitu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di negara masing-masing lewat fungsi dan kewenangan sebagai pengadilan tertinggi.” Sementara Presiden Dineke de Groot dalam sambutannya merespon pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI dengan menyatakan, “kerjasama antara Hoge Raad dan Mahkamah Agung dapat berlangsung dalam periode yang cukup panjang karena kuatnya komitmen Mahkamah Agung untuk memanfaatkan kerjasama ini untuk melaksanakan pembaruan-pembaruan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.” Presiden De Groot melanjutkan, “Kami menyampaikan apresiasi sekaligus ikut gembira atas seluruh capaian yang berhasil diwujudkan Mahkamah Agung dengan memanfaatkan kerjasama dan persahabatan dengan Hoge Raad.”
Tim Asistensi Pembaruan Peradilan dalam presentasi grafis yang disampaikan sebelum penandatanganan MoU mengungkapkan bahwa kerjasama antara kedua lembaga telah dirintis sejak kunjungan Mahkamah Agung RI ke Hoge Raad pada 2011. Sejak dirintis pertama kali tersebut, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh tiga orang Ketua Mahkamah Agung dan tiga orang Presiden Hoge Raad. Dari sisi Mahkamah Agung, kerjasama ini dilaksanakan oleh. Dr. Harifin Andi Tumpa, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan saat ini oleh Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Sementara itu, dari sisi Hoge Raad, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh the Hon. Geert Corstens, the Hon. Maarten Feteris, dan saat ini, oleh the Hon. Dineke de Groot.
Nota kesepahaman MA dan Hoge Raad pertama kali ditandatangani pada 18 Maret 2013, dan kerjasama saat ini dilaksanakan di bawah nota kesepahaman kedua, yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2018 dan berlaku sampai dengan 19 Januari 2023. Perpanjangan yang ditandatangani pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu ini, akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Tujuan kerjasama kedua lembaga adalah untuk mewujudkan fungsi yang efektif dalam menjaga kesatuan hukum di negara masing-masing. Di Mahkamah Agung, pertukaran pengetahuan dengan Hoge Raad telah membantu Mahkamah Agung menyiapkan kebijakan mulai dari pemberlakuan sistem kamar pada 2012, penyederhanaan template putusan Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan, serta terakhir, pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemilah Perkara.
Ketua Mahkamah Agung RI dengan Presiden Hoge Raad sepakat akan mengisi masa aktif nota kesepahaman yang baru diperpanjang ini dengan melaksanakan pertukaran pengetahuan dan kegiatan-kegiatan berikut:
- Pengembangan tata tertib kamar dan revitalisasi rapat pleno kamar.
- Penguatan aspek organisasi dan operasional pendukung sistem kamar.
- Pengembangan sistem database putusan penting/yurisprudensi.
- Pengembangan praktek ketatanegaraan lainnya untuk mendukung konsistensi hukum.
Ms. Maresa Osterman, Head of Political Affairs Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberikan selamat kepada MA dan Hoge Raad atas penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini dan menyampaikan komitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.
Hadir dalam penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini mendampingi YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM Ketua Kamar Pembinaan MA RI sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, YM Hakim Agung Syamsul Maarif, Ph.D., selaku Wakil Koordinator Tim Pembaruan, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Ms. Emily van Rheenen, Program Manager Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Liza Farihah, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang merupakan mitra-mitra MA dan Hoge Raad yang memberikan asistensi dalam pelaksanaan kerjasama ini sejak 2011. (Humas)