Jakarta – Humas : Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/KMA/SK.KP1.2.3/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan/Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Umum, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini :