Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-7/KN/KN.2/2023 tentang Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2022, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:
Dokumen
Surat Edaran_Laporan Wasdal BMN _emester II dan tahunan tahun 2022_sign.pdf