Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dan dalam rangka tertib administrasi pertanggungjawaban tunjangan kinerja pegawai dan transportasi hakim tahun anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir.
Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)