Jakarta-Humas:  Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dan dalam rangka tertib administrasi pertanggungjawaban tunjangan kinerja pegawai dan transportasi hakim tahun anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
 

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 Petunjuk teknis pembayaran tukin.pdf

Comments are disabled.