RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

Jakarta-Humas: Mengulang kesuksesan tahun lalu, tahun ini Mahkamah Agung kembali bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Justice Academy (PJA) 2024 pada 28 Mei sampai 1 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia. 

Tahun ini, PJA mengalami peningkatan pendaftar dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebagai informasi pada tahun 2023 sebanyak 765 pendaftar, sedangkan pada tahun 2024 ini pendaftar sebanyak 1067. 

1067 Pendaftar merupakan kepala desa yang terdiri atas keterwakilan 34 Provinsi, 609 Kepala Desa, 488 Lurah, dari 240 Kabupaten/Kota, dan 645 Kecamatan yang mengikuti beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu seleksi daerah kabupaten/kota dan tahapan kedua seleksi daerah provinsi. Dari 1067 Pendaftar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi daerah baik Tingkat kabupaten/kota dan provinsi adalah sebanyak 793 kepala desa.

Kemudian Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan seleksi nasional. Sehingga dari 793 peserta yang dinyatakan lulus seleksi daerah, tersisa 300 peserta yang dinyatakan lulus seleksi nasional. 

300 Peserta tersebut berhak lanjut ke Jakarta sebagai Peserta Paralegal Justice Award 2024. Mereka akan berlomba-lomba menjadi pencipta kedamaian (peace maker) bagi masyarakatnya masing-masing. Karena selama lima hari ke depan 300 kepala desa dan lurah tersebut akan mengikuti pelatihan PJA dan akan ditutup dengan pemilihan Paralegal Justice Award tahun 2024 pada 1  Juni 2024 mendatang. 

300 Peserta yang dinyatakan lulus merupakan keterwakilan dari 33 Provinsi, 178 Kabupaten/Kota, dan 263 Kecamatan, yang terdiri atas 180 Kepala Desa dan 120 Lurah. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12604
Mahkamah Agung Yakin Kepala Desa Bisa Menjadi Peacemaker

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala desa/lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal untuk menjalankan urusan-urusan administrasi pemerintahan, namun juga secara informal menjadi tokoh sentral yang dipatuhi oleh warganya. Mereka diharapkan menjadi pengayom yang dapat melindungi berbagai kepentingan desa dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan serta konflik yang terjadi. 

Para kepala desa/lurah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pemerintahan desa/kelurahan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan (peacemaker) serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.

Kegiatan pelatihan PJA ini  merupakan perwujudan  nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia. 

Kepala Biro Hukum dan Humas dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Irwan Rosadi, S.H., menyatakan bahwa Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Melalui PJA ini, Irwan berharap peran serta kepala desa dapat dimaksimalkan sehingga konflik-konflik yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekacahyana, S.H., M.Hum., Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bogot Widyatmoko, S.E., M.A., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si., M.Si., M.A., Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos., M.H., dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Bly)

Comments are disabled.