Summary

Jakarta–Humas: Pada tahun 2012, Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap Kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung membentuk tim JDIH dalam rangka mendukung nawacita Presiden tentang reformasi hukum utamanya penataan regulasi nasional dan menjawab kebutuhan utama masyarakat Indonesia di era kemajuan dan keterbukaan teknologi informasi.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dalam acara Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, pada hari Kamis, 29 September 2022, di Ballrom Hotel Holiday In, Kemayoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Prof Hasbi Hasan mengatakan JDIH Mahkamah Agung awal mula dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan, sehingga JDIH Mahkamah Agung memiliki sejarah yang cukup panjang dan relatif fluktuaktif.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H menjelaskan sebelum dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, tim Biro Hukum dan Humas telah melakukan uji coba penginstallan JDIH Mahkamah Agung versi 2 ini ke beberapa satuan kerja di antaranya, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selama kegiatan uji coba ini terdapat beberapa masukan yang diberikan sehingga dapat lebih menyempurnakan JDIH Mahkamah Agung yang terbaru ini.

Untuk itu, Melalui Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pengguna layanan informasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung (JDIH MA) versi 2 yang terintegrasi dengan JDIH Nasional memberikan informasi mengenai kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung seperti Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Yurisprudensi maupun peraturan lainnya, tutur, mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan JDIH Mahkamah Agung bertujuan untuk menjamin terciptanyanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerjasama yang effektif antara Pusat JDIH dam Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, effektif, effisien, dan bertanggung jawab.

Sosialisasi DJIH ini diikuti oleh 50 peserta secara ofline dan 780 peserta secara online, juga dihadiri oleh Kepala Pusat JDIH Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (Humas)

Comments are disabled.