RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

Jakarta-Humas: Mengulang kesuksesan tahun lalu, tahun ini Mahkamah Agung kembali bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Justice Academy (PJA) 2024 pada 28 Mei sampai 1 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia. 

Tahun ini, PJA mengalami peningkatan pendaftar dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebagai informasi pada tahun 2023 sebanyak 765 pendaftar, sedangkan pada tahun 2024 ini pendaftar sebanyak 1067. 

1067 Pendaftar merupakan kepala desa yang terdiri atas keterwakilan 34 Provinsi, 609 Kepala Desa, 488 Lurah, dari 240 Kabupaten/Kota, dan 645 Kecamatan yang mengikuti beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu seleksi daerah kabupaten/kota dan tahapan kedua seleksi daerah provinsi. Dari 1067 Pendaftar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi daerah baik Tingkat kabupaten/kota dan provinsi adalah sebanyak 793 kepala desa.

Kemudian Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan seleksi nasional. Sehingga dari 793 peserta yang dinyatakan lulus seleksi daerah, tersisa 300 peserta yang dinyatakan lulus seleksi nasional. 

300 Peserta tersebut berhak lanjut ke Jakarta sebagai Peserta Paralegal Justice Award 2024. Mereka akan berlomba-lomba menjadi pencipta kedamaian (peace maker) bagi masyarakatnya masing-masing. Karena selama lima hari ke depan 300 kepala desa dan lurah tersebut akan mengikuti pelatihan PJA dan akan ditutup dengan pemilihan Paralegal Justice Award tahun 2024 pada 1  Juni 2024 mendatang. 

300 Peserta yang dinyatakan lulus merupakan keterwakilan dari 33 Provinsi, 178 Kabupaten/Kota, dan 263 Kecamatan, yang terdiri atas 180 Kepala Desa dan 120 Lurah. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12604
Mahkamah Agung Yakin Kepala Desa Bisa Menjadi Peacemaker

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala desa/lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal untuk menjalankan urusan-urusan administrasi pemerintahan, namun juga secara informal menjadi tokoh sentral yang dipatuhi oleh warganya. Mereka diharapkan menjadi pengayom yang dapat melindungi berbagai kepentingan desa dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan serta konflik yang terjadi. 

Para kepala desa/lurah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pemerintahan desa/kelurahan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan (peacemaker) serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.

Kegiatan pelatihan PJA ini  merupakan perwujudan  nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia. 

Kepala Biro Hukum dan Humas dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Irwan Rosadi, S.H., menyatakan bahwa Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Melalui PJA ini, Irwan berharap peran serta kepala desa dapat dimaksimalkan sehingga konflik-konflik yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekacahyana, S.H., M.Hum., Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bogot Widyatmoko, S.E., M.A., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si., M.Si., M.A., Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos., M.H., dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Bly)

KETUA MA SECARA RESMI MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM (PPC) TERPADU GELOMBANG III TAHUN 2024

KETUA MA SECARA RESMI MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM (PPC) TERPADU GELOMBANG III TAHUN 2024

KETUA MA SECARA RESMI MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM (PPC) TERPADU GELOMBANG III TAHUN 2024

Bogor – Humas: Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Gelombang III Tahun 2024, resmi di buka oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin, 27 Mei 2024 di Auditorium Badan Diklat Megamendung Bogor.

Dalam  sambutannya Prof. Syarifuddin menyampaikan, menjadi hakim adalah panggilan nurani, betul-betul terlahir dari niat yang murni untuk menegakkan keadilan. Oleh sebab itu, karena ini adalah pilihan saudara, konsekuensinya adalah saudara harus menjalani profesi ini dengan sepenuh hati, serius, tidak main-main, apalagi punya niat untuk mengkhianati kepercayaan, yang telah diamanahkan Tuhan kepada saudara.

Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, Pusdiklat Mahkamah Agung telah mancanangkan slogan “Cadas”, dalam setiap pendidikan dan pelatihan, yang berarti: “cerdas berintegritas”. Itu artinya, profil hakim yang hendak dibentuk melalui diklat ini, bukan saja sekedar sosok hakim yang cerdas secara intelektual, tapi juga berintegritas secara moral.

Karena itu, selama menempuh diklat nantinya, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan oleh para pengajar, sebagai bekal saudara untuk menjadi seorang hakim yang profesional. Di samping itu, juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, sebagai amunisi untuk menjadi hakim yang berintegritas, ujar KMA.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan, di tengah defisit formasi hakim saat ini, kehadiran saudara akan menjadi darah segar yang memperkuat organ peradilan Indonesia. 

Seperti kita ketahui bersama, hingga akhir tahun 2023, hanya tersisa 7370 orang hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding untuk seluruh lingkungan peradilan se-Indonesia. 

Angka ini tentunya sangat kurang jika dibanding rasio jumlah Satker pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang berjumlah sebanyak 923 Satker. Bahkan, saat ini terdapat 42 Satker Tingkat Pertama, khususnya di lingkungan peradilan Agama, yang hakimnya hanya terdiri dari 2 orang saja, itu sudah termasuk pimpinan (Ketua atau Wakil Ketua) pada Satker tersebut.

Artinya, hakim yang ada di pengadilan tersebut tidak cukup untuk membentuk satu Majelis, hingga dengan terpaksa semua persidangan dilaksanakan oleh hakim tunggal, ungkap Ketua MA.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono S.H., M.H dalam laporannya mengatakan untuk saat ini peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 3 (tiga) Lingkungan Peradilan yang mengikuti diklat 1 gelombang 3 dengan jumlah 465 orang terdiri dari : Cakim Peradilan Umum sebanyak 279 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 7 kelas. Cakim Peradilan Agama sebanyak 114 orang dibagi dalam 3 kelas. Dan Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 72 orang ditempatkan dalam 2 kelas.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang ini mengatakan, program ini bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi; yang pada gilirannya diharapkan setelah selesai mengikuti program ini dan pada saatnya nanti dilantik sebagai hakim, mereka telah siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim.

Di akhir sambutannya, Ketua berharap dengan selesainya nanti mengikuti diklat ini, segera dapat memperkuat tim peradilan Indonesia, tentunya dengan membawa semangat “cadas”, cerdas berintegritas, yang telah di dapatkan di tempat ini.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, dan para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno, adr).

KETUA MA MEMBUKA SOSIALISASI DAN FGD MENGENAI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LPS

KETUA MA MEMBUKA SOSIALISASI DAN FGD MENGENAI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LPS

KETUA MA MEMBUKA SOSIALISASI DAN FGD MENGENAI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LPS

Belitung-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat balroom Sheraton Belitung Resort.

Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan sinergi antara Mahkamah Agung dan LPS sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kita dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif lembaga pinjaman simpanan maupun dari perspektif penanganan perkara dipengadilan, untuk kemudian dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Menurutnya harus dipahami bersama, bahwa kegiatan ini tidak bermaksud menggangu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan, baik perkara perdata, perdata agama maupun perkara Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut Prof Syarifuddin menyatakan tumbuhnya ekonomi tentunya akan berkolerasi linear dengan meningkatnya sengketa hukum. Terhadap hal ini, kita aparatur peradilan perlu mempersiapkan diri dengan baik. Selain pemahaman menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS dalam hal ini diwakili Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengutarakan sebagaimana diatur Undang-Undang, LPS memiliki salah satu fungsi dan wewenang untuk melakukan proses penanganan dan penyelesaian bank gagal. Selama kurun waktu 18 tahun ini atau sejak tahun 2005 ketika LPS mulai beroperasi hingga saat ini, berdasarkan data per April 2024, LPS telah melaksanakan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan terhadap nasabah-nasabah bank yang dicabut izin usahanya dan melaksanakan proses likuidasi terhadap 132 bank dan telah melakukan penyelamatan terhadap 1 bank umum (bank Century).

Dimana dalam bidang penegakkan hukum, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup. Hal ini selain untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pelaku industri keuangan untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan LPS, ujar Ary Zulfikar.

Acara sosialisasi dan FGD yang berlangsung selama 3 hari ini, diikuti oleh Ketua kamar pembinaan MA, ketua kamar perdata MA, hakim agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara sewilayah bangka Belitung, serta para hakim yustisial pada Mahkamah Agung. (Humas)

SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PUBLIK, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PUBLIK, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PUBLIK, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

Jakarta-Humas: Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung Tahun 2024 pada Senin 20 Mei 2024 di Jakarta.

Kegiatan yang dilaksanakan rutin ini merupakan ejawantah dari Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Kepala  Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Didik Purwanto, S.H., M.M. dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Unit Kerja dan Satuan Kerja Sampel dalam menerapkan SPIP secara efektif dan efisien, sehingga dapat mencapai tingkat maturitas yang diharapkan sesuai standar yang ditetapkan. 

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas 64 perwakilan dari 32 satuan kerja di seluruh Indonesia, 14 auditor, 2 orang narasumber dan 20 orang panitia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi badan Urusan Administrasi Sahwan, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut Sahwan menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Lembaga kepada Pemerintah yang telah memberikan amanat kepada Mahkamah Agung dan juga pertanggungjawaban kepada publik terkait apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan Mahkamah Agung.

“Bagaimana kita melaporkan keadaan penggunaan keuangan, mengamankan asset milik pemerintah dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat, dan juga bagaimana kita taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan itu,” jelas Sahwan.

Sahwan mengungkapkan bahwa periode 2022-2023 lalu, Mahkamah Agung mendapatkan penilaian kurang dari 3 oleh BPKP. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa peristiwa menimpa Lembaga Mahkamah Agung. Peristiwa-peristiwa tersebut memiliki dampak langsung bukan hanya bagi citra lembaga namun juga bagi keberlangsungan pengendalian internal yang telah dibangun bersama. Selain itu, peristiwa tersebut juga berdampak pada aspek penilaian berkaitan dengan Zona Integrtas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya .
 
Terkait hal tersebut, Ia berharap sebagaimana yang diamanatkan pimpinan Mahkamah Agung bahwa penilaian periode 2023 – 2024 bisa mendapatkan hasil yang baik seperti tahun sebelumnya pada periode 2021 – 2022. 

“Mari Bersama-sama bangkit untuk mewujudkan kembali marwah lembaga kita yang betul-betul dapat menginspirasi kita semua untuk menjadi tauladan. Mari mengawali dari diri kita sendiri dengan benar-benar mencamkan apa yang menjadi amanat pimpinan Mahkamah Agung,” ungkap Sahwan.

Ia menambahkan bahwa pengendalian internal tidak sekedar untuk memenuhi formalitas penilaian, namun juga harus bersumber dari lubuk hati yang paling dalam untuk dapat dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Tuhan yang Maha Esa.

Acara pendampingan yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini akan berlangsung hingga 23 Mei 2024 mendatang. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Auditor Madya Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan Dyah Sulistowati dan Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Fandya R. Hakim. 

Berikut adalah 25 satuan kerja yang menjadi sampling Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Mahkamah Agung
1. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
2. Pengadilan Tinggi Dki Jakarta
3. Pengadilan Tinggi Surabaya
4. Pengadilan Tinggi Semarang
5. Pengadilan Tinggi Bandung
6. Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
7. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
8. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
9. Pengadilan Tinggi Agama Bandung
10. Pengadilan Militer Utama
11. Pengadilan Negeri Pekanbaru
12. Pengadilan Negeri Bandung
13. Pengadilan Negeri Yogyakarta
14. Pengadilan Negeri Wates
15. Pengadilan Negeri Pontianak
16. Pengadilan Negeri Gorontalo
17. Pengadilan Negeri Ambon
18. Pengadilan Agama Pekanbaru
19. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
20. Pengadilan Agama Batam
21. Pengadilan Agama Banjarmasin
22. Pengadilan Agama Magelang
23. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
24. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
25. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Diharapkan satuan kerja lain pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia bisa terinspirasi dari 25 Satuan Kerja yang telah menjadi sampling. (azh/RS/Ddk/photo:Sny)

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL

MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan hari Kebangkitan Nasional, pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat halaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Upacara hari Kebangkitan Nasional diawali dengan laporan Pemimpin Upacara, pengibaran bendera sang merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan seluruh peserta upacara, mengheningkan cipta, lalu pembacaan naskah pancasila oleh pembina upacara diikuti oleh peserta upacara, pembacaan naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta menyanyikan lagu Bagimu Negeri Dan Satu Nusa Satu Bangsa dan diakhiri dengan pembacaan doa.


Hari Kebangkitan Nasional yang ke 116 tahun Ini mengambil tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas” dimana mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia untuk bangkit dan maju menuju masa depan yang gemilang.


Upacara Ini diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, Pejabat Eselon I – 4, Pejabat fungsional serta para pegawai dan pengurus pusat Dharmayukti Karini. (Humas)

UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN PRESIDEN, SUHARTO RESMI MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL

UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN PRESIDEN, SUHARTO RESMI MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL

UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN PRESIDEN, SUHARTO RESMI MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL

Jakarta-Humas: H. Suharto, S.H., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Mei 2024 di Istana Negara, Jakarta. Hadir menyaksikan pengucapan sumpah ini yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Presiden, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Lembaga/Kementerian, para Ketua Kamar Mahakamah Agung, dan undangan lainnya. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa kini Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.  

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung. Pada pemilihan yang digelar dalam dua putaran tersebut, Suharto meraih 24 suara  yang berbeda tipis dengan Hakim Agung Haswandi yang meraih 22 suara.

Pengucapan sumpah jabatan Suharto didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial oleh Nanik Purwanti Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg.

Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpah Suharto di hadapan Presiden.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12548

Profil Suharto, Sang Kamus Hukum Berjalan

Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.

Saat menjabat sebagai Juru Bicara, ia dekat dengan jurnalis baik jurnalis cetak, online, maupun elektronik. Ia  dinilai cerdas dan menjadi tempat bertanya yang mengasyikan, karena pertanyaan-pertanyaan terkait hukum akan dijawab dengan sangat detail oleh Suharto. Lalu, karena pengetahuan hukumnya yang sangat dalam dan luas serta cara menjelaskannya yang mudah dipahami tersebut, awak media menjulukinya sebagai Kamus Hukum Berjalan.  

Selanjutnya, pada tahun 2023 Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.

Beberapa jabatan lain yang pernah diemban Suharto sebelum menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Yrz,Adr)

Mahkamah Agung Republik Indonesia Lakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023

Mahkamah Agung Republik Indonesia Lakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023

Mahkamah Agung Republik Indonesia Lakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023

Jakarta-Humas: Pada 13 – 14 Mei 2024, Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional (Pokja LHN) Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (PERMA No. 1 tahun 2023) secara hybrid di Jakarta bagi internal peradilan di wilayah Indonesia bagian barat. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 yang pertama ini diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai bagian dari Pokja LHN dan secara bertahap akan dilanjutkan dengan sosialisasi bagi peradilan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh ketua pengadilan tingkat pertama dan banding dari peradilan umum dan TUN dari 10 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini juga turut menghadirkan peserta panitera pengadilan negeri, mengingat peran kepaniteraan dalam mengidentifikasi dan memberikan penomoran khusus terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang berdampak pada penentuan majelis hakim perkara, dan peran Panitera dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja LHN Mahkamah Agung RI , Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 36/ KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu, Prof. Takdir Rahmadi juga menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan wujud dari komitmen lembaga peradilan untuk menjaga keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim. Maka dari itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung dan positif bagi hakim dalam memahami dan mengimplementasikan PERMA No.1 Tahun 2023.

“PERMA tersebut juga menjadi bukti komitmen untuk melindungi ruang bagi partisipasi publik dalam lingkungan hidup dan memastikan pemulihan lingkungan hidup,”

“Harapannya diskusi dua hari ini dengan para ahli dapat menjadi acuan dan pedoman bagi hakim dan badan peradilan di lingkungan MA dalam menjalankan fungsinya dalam penanganan perkara,” ungkap Prof. Takdir.

Direktur ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menyampaikan bahwa perubahan iklim tidak lagi menjadi isu masa depan, tetapi telah menjadi kenyataan yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, langkah progresif MA dalam pembentukan PERMA No.1 Tahun 2023 perlu diapresiasi karena telah mempertimbangkan keadilan iklim dalam konsideransnya, dan menurutsertakan perkara perubahan iklim dalam ruang lingkupnya. Selain itu PERMA No. 1 Tahun 2023 juga hadir menjawab tantangan eksekusi putusan pemulihan lingkungan hidup yang selama ini dihadapi di lapangan.

“Misalnya, eksekusi putusan perdata lingkungan hidup adalah langkah krusial dalam menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat yang terdampak. Untuk itu, sosialisasi ini penting dilakukan mengingat amar putusan hakim berdampak pada dapat dieksekusinya sebuah putusan, dan ketua pengadilan negeri maupun panitera memiliki peran kunci dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Hal-hal tersebut yang lalu telah diatur detil dalam PERMA ini,” pungkas Raynaldo.

KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT

KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT

KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT

Amerika Serikat – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 29 April sampai dengan 3 Mei 2024 untuk mempelajari mekanisme pencegahan dan penanganan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di pengadilan federal dan pengadilan tingkat negara bagian di Amerika Serikat. Delegasi ini merupakan bagian dari anggota Kelompok Kerja Optimalisasi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara (selanjutnya disebut Pokja Konflik Kepentingan) yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada Oktober 2023 yang lalu melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 204/KMA/SK.HK2/X/2023. Pimpinan delegasi adalah Ketua Kamar Pengawasan sekaligus Ketua Pokja, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota delegasi terdiri dari Suharto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pidana), Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara), Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama), Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata), Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, SH., M.Kn. (Hakim Agung Kamar Militer), Astriyani, S.H., MPPM. (Staf Khusus Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial), Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Pati), Horasman Boris Ivan, S.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), Dr. Supandriyo, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), dan Yunawan Kurnia, S.Kom., M.T. (Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA RI).

Selama kunjungan kerja ini, delegasi Mahkamah Agung berdiskusi dengan sedikitnya 22 hakim, administrator, pejabat dan petugas lainnya dalam sistem pengadilan federal di tingkat nasional dan negara bagian di Amerika Serikat. Untuk mempelajari sistem pengelolaan konflik kepentingan di dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat, delegasi berdiskusi dengan Administrative Office of the United States Courts/AOUSC (Kantor Administrasi Pengadilan Amerika Serikat) serta beberapa pengadilan federal yang ada di Pennsylvania dan Michigan.

Penanganan dan pencegahan konflik kepentingan hakim dalam penanganan perkara dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat mengedepankan pendekatan adversarial, mengutamakan fungsi edukasi bagi hakim, dan menempatkan hakim dalam posisi positif dalam hal kepatuhan etik.

Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Nasional

Pada sistem peradilan federal, institusi-institusi yang memiliki peran dalam pengelolaan konflik kepentingan dan penegakkan etik hakim berada di bawah Judicial Conference of the United State (JCUS). Konferensi ini adalah badan pembuat peraturan di lingkungan pengadilan federal yang bersidang 2 (dua) kali dalam setahun, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, 13 (tiga belas) orang Ketua Pengadilan Sirkuit, 12 (dua belas) orang Hakim perwakilan dari setiap pengadilan sirkuit, dan Ketua Pengadilan Perdagangan Internasional. Terdapat 19 (sembilan belas) Komite di bawah konferensi ini.  JCUS memiliki organ pendukung yang disebut sebagai Administrative Office of the United States Courts/AOUSC. Dukungan yang disediakan AOUSC meliputi dukungan pelaksanaan program, peraturan, managemen, teknologi, keuangan dan administrasi bagi JCUS dan komisi-komisi di bawahnya. 

Terdapat tiga (3) komisi yang memiliki peran dalam penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan hakim di bawah JCUS, yaitu Committee on Codes of Conduct (Komite Kode Perilaku), Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial), dan Committee of Financial Disclosure(Komite Pengungkapan Keuangan).

Committee on Codes of Conduct/CCC (Komite Kode Perilaku) bertugas menentukan kebijakan tentang kode perilaku, melakukan pendidikan etik kepada hakim dan staf pengadilan serta membantu para hakim dalam mentaati kode perilaku. CCC menyediakan konsultasi bagi para hakim yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang penerapan kode perilaku (Code of Conduct) dan situasi yang dihadapinya untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran atas kode perilaku. Konsultasi yang dilakukan antara hakim dengan CCC sepenuhnya tertutup. Saran yang diberikan oleh CCC tidak mengikat bagi hakim, namun hakim tetap harus bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak ada keluhan atas dirinya dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku. CCC mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan dan respon atau opini yang diberikan atas pertanyaan-pertanyaan hakim secara anonim dalam bentuk kompendium yang bisa menjadi rujukan bagi para hakim lainnya.

Committee on Judicial Conduct and Disability/CJCD (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial) bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran perilaku hakim dan melakukan peninjauan ulang (review) terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran perilaku dari pengadilan sirkuit. Selain menangani pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku, CJCD juga menangani keluhan para pihak tentang disabilitas hakim yang diduga menganggu performanya dalam bekerja. Umumnya keluhan yang diterima oleh CJCD adalah terkait dengan masalah kesehatan, kecanduan alkohol atau obat-obatan, dan keterbatasan akibat usia lanjut hakim.

Committee of Financial Disclosure/CFD (Komite Pengungkapan Keuangan) memiliki fungsi yang paling erat dengan pengelolaan konflik kepentingan hakim. CFD bertugas mengelola informasi dalam laporan pengungkapan keuangan hakim dan pegawai kehakiman tertentu yang diwajibkan dalam Undang-Undang Etika dalam Pemerintahan tahun 1978 dan Undang-Undang Reformasi Etika tahun 1989. Informasi ini akan digunakan untuk menilai potensi konflik kepentingan apabila ada laporan terkait dugaan potensi konflik kepentingan hakim atau pegawai kehakiman yang diajukan para pihak, kolega sesama hakim atau pegawai kehakiman, atau hakim itu sendiri (ketika mengajukan pengunduran diri untuk menangani suatu perkara).

Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Negara Bagian

Sistem penanganan konflik kepentingan hakim di tingkat negara bagian dipelajari dalam diskusi delegasi dengan Ketua, Hakim, dan pejabat-pejabat pengadilan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania dan Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, Pengadilan Sirkuit Ketiga Puluh Enam Michigan serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit.

Di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania, delegasi mempelajari bahwa meskipun sistem penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan dalam peradilan federal mengedepankan pendekatan adversarial, standar yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan hakim dengan para pihak dalam suatu perkara adalah sangat ketat. Seorang hakim misalnya akan dipandang memiliki konflik kepentingan apabila ia pernah makan bersama salah satu pihak atau pernah mengunjungi rumah pihak tersebut, sehingga ia tidak boleh menangani perkara tersebut. 

Setiap Hakim di pengadilan distrik akan mengisi formulir tentang konflik kepentingan yang diisi setiap bulan dan setiap 6 (enam) bulan akan mengisi sertifikasi yang menyatakan telah taat menangani benturan kepentingan. Selain itu Ketua pengadilan setiap 6 (enam) bulan juga akan menandatangani sertifikasi bahwa seluruh hakim di pengadilannya telah patuh.Apabila setelah ditunjuk untuk menangani suatu perkara, hakim memutuskan terdapat konflik kepentingan, maka ia akan mengajukan pengunduran diri dan ditunjuk hakim lainuntuk perkara tersebut.

Sementara itu, di Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit, delegasi mempelajari metode penunjukkan dan pengunduran diri hakim terkait potensi konflik kepentingan, kewajiban hakim melaporkan kepentingan keuangannya (bukan laporan kekayaan) setiap tahun, serta bentuk-bentuk hubungan yang dipandang menjadi dasar potensi konflik kepentingan.

Penunjukkan hakim di pengadilan dilakukan secara random menggunakan Round Robin System. Sistem ini digunakan dalam algoritma penjadwalan yang mendistribusikan pekerjaan secara merata di antara semua sumber daya yang tersedia. Apabila ada hakim yang hendak mengundurkan diri dalam penanganan perkara maka hakim tersebut akan menyampaikannya pada Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian di wilayahnya.

Untuk mantan pengacara yang menjadi hakim maka untuk 2 tahun pertama tidak dapat memeriksa perkara yang melibatkan kantor pengacara dahulu dimana hakim tersebut bertugas. Setelah lebih dari 2 (dua) tahun, maka hakim tersebut harus selalu menyatakan pekerjaannya terdahulu di kantor pengacara yang menangani kasus dan menunggu apakah ada keberatan dari pihak lawan.  

Penunjukan hakim selalu didasarkan pada asumsi seluruh hakim terdidik dan taat. Sehingga apabila ada benturan kepentingan maka hakim pasti akan mengudurkan diri terutama apabila terdapat benturan kepentingan yang nyata.Hal-hal yang menjadi benturan kepentingan adalah hubungan keluarga, hakim atau keluarganya mendapatkan penghasilan atau memiliki kedekatan khusus dengan pihak.

Ketua pengadilan menentukan apakah hak ingkar dari pihak memenuhi syarat. Pengunduran diri hakim biasanya tidak ditolak oleh ketua pengadilan tetapi ketua pengadilan hanya memberikan nasihat karena hakim selalu memiliki kebebasan untuk memutuskan. Apabila seluruh hakim memiliki kepentingan maka perkara tersebut disidangkan oleh hakim dari pengadilan lain yang ditunjuk oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

Hakim berkewajiban melaporkan kepentingan keuangan (bukan harta kekayaan) setiap tahunnya. Laporan tersebut tidak dipublikasikan namun dapat dilihat atau diakses oleh publik berdasarkan permintaan. Hadiah yang jumlahnya total di atas US$ 375 dari satu pihak, harus dilaporkan dalam laporan kepentingan keuangan. Batasan kewajiban untuk melaporkan hadiah bukan berarti dapat menerima hadiah di bawah jumlah yang ditetapkan karena terdapat larangan untuk menerima gratifikasi terutama pada hari-hari besar misalnya Thanksgiving Day dan Christmas Day. Tidak ada kewajiban bagi pasangan atau anak dari hakim untuk melaporkan penghasilan.

Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi atas laporan yang disampaikan hakim. Kebenaran dari laporan keuangan diserahkan kepada kejujuran dari hakim yang melaporkan. Setiap hakim akan berusaha untuk  membuat laporan yang benar karena publik juga dapat mengawasi kebenaran laporan tersebut. Mayoritas hakim dengan sadar membuat laporan yang sebenar-benarnya, karena kesadaran menjaga diri dari konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap etika profesi telah dibangun sejak di Fakultas Hukum. Selain itu, untuk menjadi attorney, setiap lulusan fakultas hukum harus melewati ujian etik yang sangat ketat. Setelah diangkat sebagai hakim, ada program orientasi selama 3 (tiga) minggu dimana didalamnya ditekankan perubahan kedudukan/profesi Hakim yang baru diangkat tersebut dengan kedudukan/profesi sebelumnya, sehingga ia terikat pada kode perilaku dan kewajiban-kewajiban etik yang berbeda.

Pada akhir dari kunjungan kerja, delegasi mengunjungi 36th District Court (Pengadilan Distrik ke-36) di Detroit, Michigan, untuk mempelajari sistem pendistribusian perkara kepada para hakim. Dalam diskusi, terungkap bahwa Penunjukan hakim dalam penanganan perkara dilakukan secara acak, kecuali terhadap perkara tertentu akan ditunjuk hakim yang spesialis di bidang tersebut misal dalam perkara kejahatan anak (juvenile). Sistem yang digunakan bernama Judicial Information System (JIS) yang disediakan oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

JIS belum memiliki fitur ataupun keterhubungan dengan sistem lain untuk mencegahan ditetapkannya hakim yang memiliki potensi konflik kepentingan sebagai hakim untuk perkara tersebut. Penanganan konflik kepentingan umumnya dipandang telah cukup efektif dilaksanakan secara manual antara Hakim yang bersangkutan, Ketua Pengadilan, dan Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

Daftar pembicara/narasumber dalam kunjungan kerja ini adalah sebagai berikut:

1. Hon. Antony J. Scirica, Hakim Senior, Ketua Komite Eksekutif dari Judicial Confrence dan Anggota dari Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial)

2. Hon. Mitchell S. Goldberg, Ketua Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

3. Hon. Kai Scott, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

4. Hon. Gerald A. McHugh, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

5. Hon. Filipe Restrepo, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga dan Wakil Ketua Komite Penghukuman Amerika Serikat.

6. Omar Badawi, Jaksa Senior pada Administrative Office of the United States Courts

7. Robert Deyling, Asisten General Counsel pada Administrative Office of the United States Courts

8. George Wylesol, Panitera Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.

9. Nicole Durso, Asistem Manajer Administrasi Kasus pada Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.

10. Zenell Brown, Kepala Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian di Detroit, Michigan

11. Hon Patricia Fresard, Ketua Pengadilan Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

12. Hon Mariam Bazzi, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit 

13. Frank Hardester, Administrator  Eksekutif pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

14. Margaret Flannigan, Chief General Consel untuk Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

15. Nancy E Hamis, Direktur Pemrosesan Kasus Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

16. Tammi Palmer, Direktur Pemrosesan Kasus pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

17. Lawanda Crosby, Direktur Eksekutif Administrasi Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

18. Olivia Massey, Chief Information Officer Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

19. Tera Jackson, Direktur Perkara Perdata dan Sengketa Tanah Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

20. Denise Gray, Direktur Perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

21. Shana Tooley, Klerk pada perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

22. Sara Waring, Klerk II pada perkara Lalu Lintas/KriminalPengadilan Distrik ke-36 Michigan.( AAA/Humas)

PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN HAKIM AGUNG HAMDI

PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN HAKIM AGUNG HAMDI

PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN HAKIM AGUNG HAMDI

Semarang – Humas:  Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), pada Rabu 8 Mei 2024, di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sultan Agung Nomor: 0275/E/SA/I/2024 tentang Penetapan Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Prof. Hamdi pada kesempatan tersebut menyampaikan orasi ilmiah dengan judul : “Permohonan Penyelenggaraan Melalui Tuntutan Provisionil Sebagai Solusi Hijau Dalam Pemulihan Lahan Gambut Yang Rusak Akibat Pembakaran”.

Dalam orasinya dikatakan, penanganan penyelesaian perkara lingkungan hidup khususnya pembakaran lahan gambut merupakan sesuatu yang spesifik, dalam artian tidak sama dengan menangani penyelesaian perkara-perkara perdata pada umumnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12527

Menurutnya hal tersebut dikarenakan  obyek yang akan dipulihkan adalah obyek yang merupakan langsung ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berupa alam lingkungan yang disebut hutan atau lahan gambut, tidak sama dengan alam atau lingkungan hutan pada umumnya yang disebut hutan atau lahan mineral.

Lebih lanjut dikatakan akibat pembakaran yang terjadi pada hutan dan/atau lahan gambut maka ketebalannya dapat berkurang (terjadi subsiden).

Penurunan ketebalan gambut tersebut dapat berakibat langsung kepada kehidupan makhluk hidup yang ada diatasnya tidak terkecuali kepada kehidupan manusia, seperti kekeringan banjir dan longsor sebagai akibat hilangnya fungsi utama gambut sebagai penyerap dan penyimpan air maupun karbon terbaik dibandingkan pada lahan mineral. Hal itu terjadi karena lahan gambut bekas terbakar tidak segera dipulihkan, tuturnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12528

Profil Prof. Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum

Prof. Hamdi merupakan pria kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Lahir pada 2 Oktober 1957. Setelah menamatkan pendidikan menengah tahun 1976 di Kota Pekanbaru, dan menjadi Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta jurusan Hukum Perdata pada 1983, Program Magister S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bidang studi Hukum Bisnis pada 2007, dan Program Doktor lImu Hukum S3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada 2020. kemudian Januari 2024, ia diangkat sebagai Profesor Kehormatan pada bidang ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula Semarang).

Karirnya sebagai hakim dimulai pada tahun 1986 diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Enrekang. Selanjutnya ia berpindah ke Pengadilan Negeri Sungailiat tahun 1992, ke Pengadilan Negeri Purwekerto tahun 1997, diangkat sebagai WKPN Bangkinang tahun 2000, dan tahun 2001 diangkat sebagai KPN Bangkinang.

Pada 2003 dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat tahun 2003, diangkat sebagai KPN Magelang tahun 2006, diangkat sebagai Hakim Tinggi pada PT Banjarmasin tahun 2008, dipindahtugaskan sebagai Hakim Tinggi pada PT Yogyakarta tahun 2010, dan diangkat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI pada Kamar Perdata tahun 2013 sampai dengan sekarang.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding & Tingkat Pertama se-Jawa Tengah, Ketua Senat Unissula, Rektor Unissula, para Guru Besar dan Civitas Akademika Unissula. (enk/ims/PN/photo:yrz)

KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA

KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA

KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Senin (06/05) di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Ke enam orang tersebut adalah

  1. Drs. H. Achmad Hanifah, M.H.E.S. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
  2. Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H., M.M. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;
  3. Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Sebelumnya Endang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.;
  4. Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Sebelumnya Abduh menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar;
  5. Dr. Drs. Khaeril, S.H., M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Sebelumnya Khaeril menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon; dan
  6. Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, mereka bersumpah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta taat pada peraturan Perundang-Undangan. 

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkmah Agung bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon satu dan dua pada Mahkamah Agung. Acara ini disaksikan pula oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia melalui live streaming.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ia berharap jabatan baru ini dapat membawa keberkahan, manfaat dan kemajuan, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia.

Ia menyatakan jabatan baru ini merupakan prestasi yang membanggakan. Karena ia hasil dari kerja keras dan ketekunan dalam menjaga integritas dan profesionalitas, sehingga dipercaya oleh pimpinan Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini.

“Kepercayaan yang Bapak-Bapak emban hari ini, merupakan cerminan bahwa Bapak-Bapak adalah sosok-sosok yang dinilai berkompeten, mumpuni, baik di bidang yudisial maupun leadership, serta memiliki bekal pengalaman yang cukup untuk memimpin satuan kerja pengadilan tingkat banding,” katanya.

Menjadi seorang pimpinan, baginya, bukan sekedar soal kewenangan untuk me-manage bawahan, tapi yang lebih penting dari itu, kepemimpinan adalah kemampuan memberi inspirasi, motivasi, serta membimbing dengan keteladanan dan integritas, karena pemimpin adalah mercusuar yang bakal memandu bawahannya.

Untuk mendukung hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Dua hal ini, menurutnya kunci kewibawaan dan kehormatan korps peradilan.

Orang nomor satu di Mahkamah Agung itu mengutarakan bahwa seorang pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, harus mampu menjadi teladan di satuan kerja yang dipimpinnya.

“Jadilah role model di satuan kerja yang Bapak pimpin. Jadilah mercusuar yang cahayanya menerangi bawahan yang Bapak pandu,” tegas Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

(azh/RS/photo:Sno, Adr & Alf)