MAHKAMAH AGUNG RI DAN HOGE RAAD DER NEDERLANDEN MENGUKUHKAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA YANG TERJALIN LEBIH DARI 11 TAHUN

Jakarta Humas: Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad der Nederlanden, pada Kamis, 19 Januari 2023 menandatangani perpanjangan nota kesepahaman antara kedua lembaga secara virtual. Kerjasama Mahkamah Agung dengan Hoge Raad secara formal terjalin sejak 2013, namun persahabatan antara kedua lembaga telah berlangsung sejak sebelum ditandatanganinya MoU tersebut.

Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ketua Mahkamah Agung RI, mengungkapkan, “kokohnya persahabatan dan kerjasama antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad adalah karena dilandasi oleh visi yang sama antara kedua lembaga, yaitu mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat di negara masing-masing lewat fungsi dan kewenangan sebagai pengadilan tertinggi.” Sementara Presiden Dineke de Groot dalam sambutannya merespon pernyataan Ketua Mahkamah Agung RI dengan menyatakan, “kerjasama antara Hoge Raad dan Mahkamah Agung dapat berlangsung dalam periode yang cukup panjang karena kuatnya komitmen Mahkamah Agung untuk memanfaatkan kerjasama ini untuk melaksanakan pembaruan-pembaruan yang dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia.” Presiden De Groot melanjutkan, “Kami menyampaikan apresiasi sekaligus ikut gembira atas seluruh capaian yang berhasil diwujudkan Mahkamah Agung dengan memanfaatkan kerjasama dan persahabatan dengan Hoge Raad.”

Tim Asistensi Pembaruan Peradilan dalam presentasi grafis yang disampaikan sebelum penandatanganan MoU mengungkapkan bahwa kerjasama antara kedua lembaga telah dirintis sejak kunjungan Mahkamah Agung RI ke Hoge Raad pada 2011. Sejak dirintis pertama kali tersebut, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh tiga orang Ketua Mahkamah Agung dan tiga orang Presiden Hoge Raad. Dari sisi Mahkamah Agung, kerjasama ini dilaksanakan oleh. Dr. Harifin Andi Tumpa, S.H., M.H.,  Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., dan saat ini oleh Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Sementara itu, dari sisi Hoge Raad, kerjasama ini telah dilaksanakan oleh the Hon. Geert Corstens, the Hon. Maarten Feteris, dan saat ini, oleh the Hon. Dineke de Groot.

Nota kesepahaman MA dan Hoge Raad pertama kali ditandatangani pada 18 Maret 2013, dan kerjasama saat ini dilaksanakan di bawah nota kesepahaman kedua, yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2018 dan berlaku sampai dengan 19 Januari 2023. Perpanjangan yang ditandatangani pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu ini, akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Tujuan kerjasama kedua lembaga adalah untuk mewujudkan fungsi yang efektif dalam menjaga kesatuan hukum di negara masing-masing. Di Mahkamah Agung, pertukaran pengetahuan dengan Hoge Raad telah membantu Mahkamah Agung menyiapkan kebijakan mulai dari pemberlakuan sistem kamar pada 2012, penyederhanaan template putusan Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan, serta terakhir, pembentukan dan penguatan kapasitas Tim Pemilah Perkara.

Ketua Mahkamah Agung RI dengan Presiden Hoge Raad sepakat akan mengisi masa aktif nota kesepahaman yang baru diperpanjang ini dengan melaksanakan pertukaran pengetahuan dan kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Pengembangan tata tertib kamar dan revitalisasi rapat pleno kamar.
  2. Penguatan aspek organisasi dan operasional pendukung sistem kamar.
  3. Pengembangan sistem database putusan penting/yurisprudensi.
  4. Pengembangan praktek ketatanegaraan lainnya untuk mendukung konsistensi hukum.

Ms. Maresa Osterman, Head of Political Affairs Kedutaan Besar Kerajaan Belanda memberikan selamat kepada MA dan Hoge Raad atas penandatangan perpanjangan nota kesepahaman ini dan menyampaikan komitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

Hadir dalam penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman ini mendampingi YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM Ketua Kamar Pembinaan MA RI sekaligus Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, YM Hakim Agung Syamsul Maarif, Ph.D., selaku Wakil Koordinator Tim Pembaruan, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Ms. Emily van Rheenen, Program Manager Center for International Legal Cooperation (CILC) dan Liza Farihah, S.H., Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang merupakan mitra-mitra MA dan Hoge Raad yang memberikan asistensi dalam pelaksanaan kerjasama ini sejak 2011. (Humas)

KMA : JANGAN MEMILIH JALAN PINTAS DENGAN MENGGADAIKAN INTEGRITAS DAN MELACURKAN INTELEKTUALITAS

Jakarta – Humas :  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela kesibukannya di hari Jumat, 20 Januari 2023 menyempatkan waktu menghadiri acara Tasyakuran Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Diketahui bahwa Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama sesungguhnya sudah dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022 lalu di Provinsi Kepulauan Riau. Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang di gunakan saat ini termasuk salah satu Gedung pengadilan yang diresmikan.

“Saya bersyukur bahwa Gedung pengadilan yang dahulu saya ikut serta dalam prosesi peletakan batu pertamanya, ternyata selesai dan segera dapat digunakan oleh kita semua. Pada 26 September 2019, bersama Ketua Mahkamah Agung saat itu, Bapak Prof. Dr. Hatta Ali, saya bersama Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar KMA.

Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Selama proses pembangunan, jajaran Mahkamah Agung khususnya melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan cepat telah menindaklanjuti pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dan melengkapinya dengan meubelair kantor yang insyaallah cukup dan dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dengan baik. Setelah gedungnya diresmikan segera dapat digunakan.

Prof. Syarifuddin menyambut baik acara tasyakuran ini sebagai salah satu kesempatan berkumpul dan bertemu dengan pimpinan pengadilan. Kesempatan seperti ini selalu digunakannya untuk secara langsung mengulang-ulang kembali dorongan dan motivasi untuk terus menjaga integritas dan menyempurnakannya dengan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara: pegang teguh dan jaga terus integritas, jangan memilih jalan pintas dengan menggadaikan integritas dan melacurkan intelektualitas. Integritas yang terjaga akan membuat kita menjalani hidup dengan bahagia, publik akan menjadi cinta dan percaya, dan insyaallah pula Tuhan Yang Maha Esa menjadi ridha.

Di akhir sambutannya dengan penuh rasa syukur, KMA mengucapkan, “Selamat menempati dan menggunakan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Dirgahayu ke-32 Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga Peradilan Tata Usaha Negara berkembang semakin kokoh dan dapat berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan visi dan misi serta nilai-nilai utama Mahkamah Agung”.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11226

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (KPTUN) Jakarta, Indaryadi, S.H., M.H dalam sambutannya memohon doa, dengan gedung dan seluruh fasilitas yang baru Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dapat mendukung visi Mahkamah Agung RI, mewujudkan peradilan yang agung, dan berupaya bangkit bersama tegakkan keadilan.

KPTUN juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Ketua Mahkamah Agung, perjuangan para Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya, dan semua pihak yang telah membantu sehingga pembangunan gedung Tata Usaha Negara Jakarta  beserta seluruh sarana prasarana dapat terealisasi.

Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung,  para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta undangan lainnya. (enk/PN/photo:alif)

AWALI TAHUN 2023, KEPANITERAAN MA GELAR PEMBINAAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

JAKARTA | (17/01/2023) Pada awal tahun 2023 ini Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar kegiatan Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (17/01). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid,sebagian peserta hadir secara luring di Ruang Rapat Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, sebagian lainnya hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada KepaniteraanMahkamah Agung.

Kegiatan yang rencananya akan diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun tersebut menghadirkan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir juga Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. ZahrulRabain, S.H., M.H. dan Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H.


Implementasi Berbagai Ketentuan

Saat menyampaikan laporan kegiatan, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan pengejawantahan dari berbagai peraturan perundang-undangan.

“Penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan ini merupakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik“, ujar Panitera Mahkamah Agung. 

Empat Klasifikasi Pelayanan Publik

Dalam pengarahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mendeskripsikan empat jenis pelayanan publik. Keempat pelayanan tersebut adalah pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis, dan pelayanan berkarakter. 

“Ada empat kualifikasi pelayanan publik. Pertama, pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dicirikan dengan adanya suatu imbalan yang harus diberikan oleh penerima layanan kepada pemberi layanan. Kedua, pelayanan semu, yaitu pelayanan yang hanya sekedar melaksanakan kewajiban sebagai aparatur. Ketiga, pelayanan pragmatis, yaitu pelayanan yang dilakukan karena ada target yang hendak dicapai. Keempat, pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang diberikan dengan tulus ikhlas”, ungkap Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Beliau berharap agar pelayanan di Mahkamah Agung termasuk pelayanan dengan kualifikasi pelayanan yang berkarakter. Untuk itu, seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung harus berupaya serius untuk mewujudkannya.

“Tentunya kita berharap agar pelayanan kita termasuk dalam kualifikasi pelayanan berkarakter. Untuk mewujudkan pelayanan berkarakter, kita harus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel“, tegas beliau.

Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas

Seusai materi pembinaan disampaikan oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H., acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta, baik yang hadir secara tatap muka maupun yang hadir secara online. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan kemudian dilanjutkan dengan penutupan.[aza/wrd/afd] / (humas)

PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PEMILAH

Jakarta – Humas : Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah H. Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I.sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Perdata Agama, pada hari Senin, 16 Januari 2022, bertempat di ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung.

Pelantikan Hakim Tinggi Pemilah ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 tentang Promosi dan Mutasi hakim pada lingkungan Peradilan Agama.

Dalam sumpahnya, Darul Husni berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung, Pejabat Eselon III dan IV serta para undangan lainnya. (Humas)

KMA PIMPIN PEMBINAAN DAN MONITORING IMPLEMENTASI APLIKASI e-BERPADU

Jakarta – Humas : Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi. Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.

Terkait hal tersebut Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas, menyelenggarakan acara Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU, dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin 16 Januari 2023, bertempat di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.

Dalam arahannya KMA mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana e-BERPADU ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.

“Visi badan peradilan adalah terbentuknya badan peradilan Indonesia yang agung, dimaknai sebagai peradilan modern yang berbasis IT. Untuk mencapai visi tersebut kita berupaya bersama agar IT bisa digunakan, baik dalam pelaksanaan teknis maupun non teknis”, ujar KMA. Dirinya menambahkan, e-BERPADU bukan hanya kita saja yang menggunakan, tetapi juga berhubungan dengan institusi lain.

E-BERPADU yang disponsori Mahkamah Agung dibawah koordinasi Biro Hukum dan Humas ini, sudah di sosialisasikan dan berjalan di pengadilan tingkat pertama, yang bertujuan sebagai sarana untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan, setelah diluncurkannya aplikasi e-BERPADU pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, serta telah dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (eBERPADU) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat telah melakukan sosialisasi baik daring maupun luring kepada seluruh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, mahkamah syar’iyah dalam lingkungan peradilan agama dan sebagian besar pengadilan militer.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, untuk implementasi awal ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:

1. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar

2. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang

3. Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin

4. Wilayah pengadilan Tinggi Ambon

5. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang

6. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta

7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11212

Lebih lanjut Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini mengatakan, terhadap wilayah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project, Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan MoU dengan Aparat Penegak Hukum terkait di wilayahnya untuk mengimplementasikan aplikasi e-BERPADU, sehingga per 31 Desember 2022 sesuai dengan instruksi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, aplikasi e-BERPADU telah terimplementasi di seluruh lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara untuk lingkungan Peradilan Militer, saat ini dalam tahap pengembangan aplikasi untuk dapat mengakomodir bisnis proses yang berlaku di lingkungan peradilan militer dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Berlangsung pula dalam acara tersebut, dialog Ketua Mahkamah Agung, serta Pimpian Mahkamah Agung yakni, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer dengan 7 Wilayah pilot project dan beberapa pengadilan lainnya yang telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.

Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU ini dihadiri secara daring oleh Panitera Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dan diikuti 522 satker seluruh Indonesia. (enk/PN/photo:sno)

KETUA MA : PERPUGAMA YANG DIKUKUHKAN DAPAT MEMPERSIAPKAN WADAH YANG NYAMAN BAGI PEGAWAI, MEMASUKI MASA PURNABAKTI

Bogor – Humas : Pensiunan Pegawai Mahkamah Agung yang tergabung dalam organisasi PERPUGAMA (Perkumpulan Purnabakti Pegawai Mahkamah Agung), resmi dikukuhkan pada Jumat, 13 Januari 2023, bertempat di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) Bogor.

Berdirinya PERPUGAMA dapat menjadi wadah bagi para purnabakti pegawai Mahkamah Agung untuk dapat menjalin tali silaturahmi, sekaligus sebagai sarana pertukaran informasi di antara para anggotanya, karena sesuai AD/ART organisasi bahwa PERPUGAMA dibentuk atas dasar kekompakan dan sifat gotong royong, sehingga semua itu akan menjadi modal utama untuk mencapai tujuan organisasi yang diharapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya saat menghadiri acara Pengukuhan Pengurus PERPUGAMA Masa Bakti 2023-2026.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11207

Lebih lanjut dikatakan, para Pengurus, Pembina, Penasihat, dan Pengawas PERPUGAMA yang dikukuhkan ini dapat mempersiapkan wadah yang nyaman bagi para Pegawai yang akan memasuki masa Purnabakti, karena, setelah menjalani masa pengabdian yang panjang tentu tidak mudah bagi sebagian orang untuk menjalani masa purnabakti. Oleh karena itu, PERPUGAMA dapat mengambil peran dalam melakukan pendampingan kepada para pegawai yang akan memasuki purnabakti, dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

“Dengan peran dan fungsi yang akan dilaksanakan oleh PERPUGAMA ini maka Saya memiliki keyakinan bahwa para Pengurus, Pembina, Penasehat, dan Pengawas PERPUGAMA yang terpilih saat ini pastilah orang-orang yang memiliki kepedulian dan jiwa sosial yang tinggi terhadap sesama, sehingga mampu melaksanakan tugasnya dengan ikhlas dan sepenuh hati, karena apa yang Bapak/Ibu lakukan ini didasarkan pada sebuah tujuan yang mulia, ujar KMA penuh semangat.

Pengukuhan oleh Ketua Umum PERPUGAMA, Dharsyi Akib, S.H., M.H ini, dalam sambutannya mengatakan PERPUGAMA merupakan organisasi diluar kedinasan, yang dirintis atau difasilitasi pembentukannya oleh unit organisasi Mahkamah Agung pada Tahun 2020. Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh Pimpinan Mahkamah Agung atas segala dukungan yang diberikan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11208

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung dalam organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia, kedudukannya adalah sebagai Pembina, sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar, dan hal ini tentunya menjadi kebanggaan bagi PERPUGAMA.

Acara yang diikuti 105 anggota PERPUGAMA ini, dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H beserta ibu Idayati, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, serta undangan lainnya. (enk/PN/photo: adr/sno)

WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG YUDISIAL MENGHADIRI UPACARA PEMBUKAAN TAHUN PERUNDANGAN MALAYSIA 2023

Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Dr Andi Samsan Nganro, SH., MH hari senin 9 Januari 2023 lalu atas undangan Federal Court of Malaysia menghadiri acara Pembukaan Tahun Perundangan Malaysia 2023.

Sebagaimana diketahui acara Pembukaan Tahun Perundangan merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Malaysia dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Acara ini rutin dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung RI, dan pada masa pandemi 2021 MARI menghadiri acara Pembukaan Tahun Perundangan Malaysia secara daring.

WKMA Bidang Yudisial MARI Dr Andi Samsan Nganro, SH., MH Menyerahkan cindera mata kepada Ketua Federal Court Malaysia YAA Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat.

Bahwa acara Pembukaan Tahun Perundangan adalah tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Federal Court of Malaysia yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut. Acara tersebut adalah seremoni penting yang dihadiri oleh pejabat penting peradilan dan hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Tercatat menghadiri acara tersebut, seluruh Hakim Federal Court Malaysia, Hakim Court of Appeal dan seluruh pimpinan pengadilan Malaysia, Jaksa Agung Malaysia, Ketua Bar Association Malaysia.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11180
Pelaksanaan Upacara Pembukaan Tahun Perundangan 2023
Tahun 2023 acara Pembukaan Tahun Perundangan dilakukan di Putrajaya International Convention Centre (PICC) atau Pusat Konvensyen Antarbangsa Putrajaya dan dipimpin langsung oleh Chief Justice Federal Court Malaysia YAA Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat. Tamu dari luar negeri, selain YM WKMA Bidang Yudisial, hadir juga YM Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH. Delegasi MARI terdiri dari YM Dr. Andi Samsan Nganro,SH., MH Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Ibu Norida, istri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dan Dr Aria Suyudi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI.


Bukan Sekedar Seremoni
Secara substansi Pembukaan Tahun Perundangan bukan sekadar acara seremonial, tetapi memberikan kesempatan untuk komunitas hukum untuk melakukan refleksi, dan merenungkan hal-hal penting untuk administrasi keadilan dalam sistem hukum setempat dan supremasi hukum. Ini adalah kesempatan penting untuk merefleksikan masalah-masalah hukum yang penting bagi masyarakat.

Bagi Mahkamah Agung RI kehadiran pada Opening Legal Year adalah bagian dari upaya menjaga hubungan baik dan kerjasama bilateral antar kedua peradilan,  dimana baik MARI dan Federal Court of Malaysia adalah anggota Council of ASEAN Chief Justices (CACJ), dan Malaysia saat ini adalah Ketua CACJ setelah menerima keketuaan dari Indonesia pada pertemuan CACJ November 2022 lalu di Kuala Lumpur
Pada pidatonya CJ Tun Tengku Maimun mengangkat dua topik besar, yaitu  Persatuan dalam menegakkan independensi peradilan dan Negara Hukum; dan kedua, ketahanan dalam mempertahankan supremasi konstitusi.

Pidatonya sangat keras dalam mengkritik pihak eksternal yang mengomentari putusan pengadilan yang tidak populer, karena tidak setuju dengan putusan tersebut, dan menyebutkan sebagai tindakan yang jahat  dan bertujuan untuk mengintimidasi hakim. Beliau menekankan, bahwa kritik yang membangun selalu akan diterima dengan baik, namun tidak terhadap upaya untuk melemahkan kemandirian kehakiman. Beliau menyitir bahwa tahun 2022 lalu pengadilan dihadapkan kepada banyak upaya untuk mengintimidasi atau memberikan tekanan yang tidak pantas pada hakim yang menyidangkan perkara yang memiliki nuansa kepentingan publik. Upaya ini merupakan penghinaan langsung terhadap Kedaulatan Hukum dan independensi peradilan. Mereka tentu pantas dikutuk dan memang banyak yang berbicara menentang mereka dengan tegas.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11181

Sepertinya tahun 2022 memang merupakan tahun yang penuh tantangan terhadap peradilan Malaysia, dan oleh karenanya menjadi fokus dari pidato CJ Tun Tengku Maimun. Sementara itu Presiden Bar Association Malaysia berbicara berbagai aspek termasuk dukungan Bar Association terhadap kemandirian kehakiman, ketika para advokat melakukan protest terhadap insiden intrusi terhadap kemandirian kehakiman. (AS)

KETUA MA LUNCURKAN MAHKAMAH AGUNG CORPORATE UNIVERSITY

Bogor-Humas: Sebagai salah satu garda terdepan dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung, Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Keadilan (litbang diklat kumdil) Mahkamah Agung senantiasa berinovasi dalam meningkatkan penyempurnaan menuju keadaan yang lebih baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewujudkan Mahkamah Agung Corporate University (CorpU).

Corporate University adalah strategi manajemen, agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi dengan mengintegrasikan sumber daya, proses bisnis, dan orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran dapat optimal. Hal ini untuk mencapai kinerja terbaik dan terlaksana secara berkelanjutan.

Setelah melewati beragam proses seperti konsep, perencanaan, riset, dan sebagainya, ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. resmi meluncurkan Mahkamah Agung Corporate University pada Kamis, 5 Januari 2023 di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat.

Mahkamah Agung CorpU dibangun agar dapat memberikan kesempatan bagi seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk belajar dan mengembangkan diri, tanpa terbatasi dimensi ruang dan waktu, sehingga diharapkan dapat memenuhi standar kompotensi.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik lahirnya CorpU ini. Ia menjelaskan bahwa istilah Corporate University atau universitas perusahaan bukanlah istilah yang baru. Berbagai lembaga pelatihan, baik pemerintah maupun swasta telah bertransformasi dari lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi Corporate University atau biasa disebut dengan CorpU.

Di Indonesia, konsep Corporate University mulai diimplementasikan pertama kali oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) pada sekitar tahun 2000-an. Penerapan Corporate University yang sebenarnya merupakan implementasi dari konsep learning organization yang disampaikan oleh Peter Senge tahun 1990 yang terkenal dengan The Fifth Discipline atau Lima Disiplin Ilmu, yaitu:
1. Penguasaan Pribadi (Personal Mastery)
2. Model Mental (Mental Models)
3. Membagi Visi (Shared Vision)
4. Berfikir System (Systems Thinking)
5. Pembelajaran Kelompok (Team Learning)

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11166

Corporate University bertujuan untuk mengatasi kelambatan dan ketidakmampuan proses pembelajaran teoritis yang didapatkan di Perguruan Tinggi konvensional dengan tuntutan praktik kerja yang sebenarnya. Selain itu Corpu juga bertujuan untuk menumbuhkan sistem pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi yang memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi standardisasi potensi atau talenta yang dimiliki.

“Dengan Mahkamah Agung Corporate University, Badan Litbang Diklat Kumdil bertransformasi agar dapat membantu organisasi dalam melakukan penelitian dan pelatihan bagi para aparatur peradilan, termasuk menumbuhkan loyalitas, membangun sikap kompetitif, mempertahankan Integritas, kualitas dan profesionalitas, mengadakan pelatihan yang tepat, untuk meningkatkan budaya kerja serta mendorong perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

Hadir pada peluncuran ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, Ketua LPSK, Anggota 1 dan Anggota 3  Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan ruang transit VVIP dan Aplikasi Terintegrasi BLDK. Aplikasi ini merupakan integrasi dari aplikasi yang sudah ada pada 4 satuan kerja Badan Litbang Diklat Kumdil.

Kepala Badan Diklat Kumdil Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengintegrasian ini bermanfaat untuk menciptakan konsistensi data, mencegah terjadinya redudansi data, pertukaran informasi secara real time antar aplikasi, serta efisiensi data yang pada akhirnya juga berguna untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih cepat dan akurat. (azh/RS/photo:Alf)

KEADILAN SANG HAKIM, SEBUAH FILM KOLABORASI MAHKAMAH AGUNG DAN BPIP

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pembinan Ideologi Pancasila pada Rabu, 4 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh masing-masing pimpinan kedua lembaga, yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Bukti nyata kerja sama tersebut salah satunya terejawantah dalam  pembuatan film dengan judul Keadilan Sang Hakim. Film ini menjadi bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan. Film yang diambil dari catatan Hakim Yustisial Mahkamah Agung D.Y. Witanto ini dimainkan langsung oleh hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Sabang serta  staf BPIP.

“Ini merupakan awal yang baik, karena  di era milenial saat ini, materi sosialisasi akan lebih menarik jika disampaikan melalui tayangan audio visual. Selain itu, penyampaian dalam bentuk audio visual akan lebih mudah untuk disebarluaskan dengan menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan sosialisasi secara langsung, karena dengan bantuan jejaring media sosial, maka materi sosialisasi tersebut akan tersampaikan dengan cepat ke para hakim dan warga peradilan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Ia menambahkan bahwa mengamalkan nilai-nilai pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim. Untuk itu, para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya, nilai-nilai pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun dalam kode etik dan pedoman prilaku yang menjadi acuan bagi para  hakim dalam bersikap. Menurutnya, dalam setiap proses mengadili, para hakim sesungguhnya  mencerminkan lima sila Pancasila, di antaranya, pertama, irah-irah putusan berbunyi: “Demi Keadilan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat irah-irah tersebut merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. 

Kemudian kedua, setiap proses persidangan harus senantiasa menjunjung tinggi nilai prikemanusiaan dan hak asasi manusia, asas tersebut merupakan cerminan dari sila kedua Pancasila. Ketiga, Hakim tidak boleh memperlakukan para pihak di persidangan dengan membeda bedakan ras, suku, dan golongan. Sikap tersebut merupakan cerminan dari prinsip kebangsaan yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila.  Keempat, hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada musyawarah majelis. Hal tersebut merupakan cerminan dari sila keempat Pancasila. dan kelima, makna keadilan dalam setiap putusan hakim merupakan cerminan dari sila kelima Pancasila.

Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengharapkan film ini bisa menginspirasi para hakim dan masyarakat pada umumnya dalam menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilakunya. Film ini diharapkan pula dapat menguatkan citra positif hakim di mata masyarakat.

 
Acara penandatanganan ditutup dengan menonton film bersama di ruang Teater Museum Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/11160

Film ini berkisah tentang bagaimana seorang hakim memberikan keadilan dalam memutus sebuah perkara. Dikisahkan bahwa seorang petani miskin yang bernama Mudassir didakwa telah mencuri seekor sapi milik seorang pengusaha peternakan bernama Haji Sulaeman. Perkara ini menjadi rumit karena sulit untuk membuktikan siapa pemilik sapi tersebut, karena baik, Haji Sulaeman maupun Mudasir mengaku bahwa sapi tersebut miliknya. Di sinilah kecermatan dan kecerdasan hakim dituntut. Lalu bagaimanakah cara hakim memutus perkara tersebut? Apakah keadilan bisa diberikan? Pembaca bisa mendapatkan jawabannya di film Keadilan Sang Hakim yang bisa ditonton langsung di kanal youtube Humas Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat BPIP, para aktor film Keadilan Sang Hakim dan lainnya. (azh/RS/photo: Sno)

SEPANJANG 2022 MAHKAMAH AGUNG MEMBERIKAN 271 SANKSI DISIPLIN KEPADA APARATUR PERADILAN

Jakarta-Humas: Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyelenggarakan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara dihadiri oleh beragam media baik dari media elektronik, cetak, dan online. Didampingi oleh para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung selama tahun 2022.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Syarifuddin menjabarkan  jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.
  2. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan
  3. Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
  4. Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.
  5. Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya. (azh/RS/photo:Sno)