PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAERAH PADA SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

Jakarta – Humas : Menyusuli Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3378/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023, dengan ini diharapkan Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Surat Pembentukan PanDa Seleksi Pengadaan Hakim_sign.pdf

PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

Jakarta – Humas : Merujuk pada pengumuman Nomor 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023 tentang Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi Pengadaan Hakim_sign.pdf

RAPAT PLENO KAMAR KE-12, KETUA MA AJAK PARA HAKIM JAGA KONSISTENSI PUTUSAN

Bandung-Humas: Sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan. Selama rentang penyelenggaraan tersebut, Mahkamah Agung melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas. Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya. 

Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu. Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung merupkan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

Hal tersebut penting karena menurut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke-12 (19/11) di Hotel Intercontinental Bandung bahwa sepuluh tahun yang lalu, ketika Mahkamah Agung masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara. Kini, ketika Mahkamah Agung sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.

Ekspektasi tersebut, menurut mantan Ketua Badan Pengawasan itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.

Ia berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12056

MILESTONE BERSEJARAH BAGI TRANSFORMASI MAHKAMAH AGUNG

Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dalam laporannya terkait penanganan perkara selama tahun 2023 menyatakan bahwa lima tahun terakhir,  Mahkamah Agung sangat intens melakukan pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Lima tahun tersebut merupkan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah dalam upaya mentransformasikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung.  

Rangkaian pembaruan tersebut menurut Ridwan salah duanya yaitu dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan berbasis teknologi informasi. Kebijakan tersebut telah mendorong tumbuh-suburnya ekosistem  layanan pengadilan elektronik di seluruh peradilan Indonesia.

Adanya layanan e-court untuk perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan sebagai pangkalan data putusan nasional, aplikasi SIAP sebagai case management system di Mahkamah Agung, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis dan berbagai layanan elektronik lainnya merupakan bukti nyata dari pembaruan di Mahkamah Agung.

Tumbuhnya ekosistem layanan peradilan elektronik tersebut, Ridwan yakin tidak lepas dari komitmen Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin., S.H., M.H.  Menurutnya, sebagai Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin bukan hanya sebagai Pendorong, namun  menjadi komandan di garis depan bagi terwujudnya cita-cita  Badan Peradilan Yang Agung melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ridwan juga berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas  yang memberi manfaat untuk mewujudkan  kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mengurangi terjadinya disparitas putusan. Dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap  putusan yang dijatuhkan. 

Kegiatan pleno diikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. (Azh/RS/photo:Sno & Alf)

Pembentukan Panitia Pelaksana Daera pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023Pembentukan Panitia Pelaksana Daera pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada

Jakarta-Humas: Menyusuli Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3403/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diharapkan Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:


1. Membentuk Panitia Pelaksana Daerah pada Satuan Kerja untuk Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dengan susunan sebagaimana lampiran I pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3403/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023;


2. Mempersiapkan pelaksanaan ujian terkait sarana prasarana dan tata ruang yang akan digunakan, sebagaimana lampiran I pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3403/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023;

3. Bagi Pengelola IT yang ditugaskan sebagai Panitia Pelaksana Daerah wajib mengisi link sebagai berikut https://tinyurl.com/ITPANDAJPT23;


4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dengan Sabrina Nur Amalina (0857 1543 9653) dan Nur Baity (0857 2403 7732).

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 PANITIA DAERAH- JPT_sign.pdf

RAPAT PLENO KAMAR KE-12, KETUA MA AJAK PARA HAKIM JAGA KONSISTENSI PUTUSAN

Bandung-Humas: Sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan. Selama rentang penyelenggaraan tersebut, Mahkamah Agung melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas. Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya. 

Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu. Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung merupkan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.

Hal tersebut penting karena menurut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke-12 (19/11) di Hotel Intercontinental Bandung bahwa sepuluh tahun yang lalu, ketika Mahkamah Agung masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara. Kini, ketika Mahkamah Agung sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.

Ekspektasi tersebut, menurut mantan Ketua Badan Pengawasan itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.

Ia berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12056

MILESTONE BERSEJARAH BAGI TRANSFORMASI MAHKAMAH AGUNG

Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dalam laporannya terkait penanganan perkara selama tahun 2023 menyatakan bahwa lima tahun terakhir,  Mahkamah Agung sangat intens melakukan pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Lima tahun tersebut merupkan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah dalam upaya mentransformasikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung.  

Rangkaian pembaruan tersebut menurut Ridwan salah duanya yaitu dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan berbasis teknologi informasi. Kebijakan tersebut telah mendorong tumbuh-suburnya ekosistem  layanan pengadilan elektronik di seluruh peradilan Indonesia.

Adanya layanan e-court untuk perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan sebagai pangkalan data putusan nasional, aplikasi SIAP sebagai case management system di Mahkamah Agung, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis dan berbagai layanan elektronik lainnya merupakan bukti nyata dari pembaruan di Mahkamah Agung.

Tumbuhnya ekosistem layanan peradilan elektronik tersebut, Ridwan yakin tidak lepas dari komitmen Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin., S.H., M.H.  Menurutnya, sebagai Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin bukan hanya sebagai Pendorong, namun  menjadi komandan di garis depan bagi terwujudnya cita-cita  Badan Peradilan Yang Agung melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ridwan juga berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas  yang memberi manfaat untuk mewujudkan  kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mengurangi terjadinya disparitas putusan. Dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap  putusan yang dijatuhkan. 

Kegiatan pleno diikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. (Azh/RS/photo:Sno & Alf)

MA DAN OJK GELAR FGD BAHAS DINAMIKA REGULASI DI BIDANG HUKUM DAN EKONOMI

Bali-Humas: Mahkamah Agung (MA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada 16-17 November 2023 di hotel Padma, Legian, Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan seiring semakin berkembangnya regulasi perekonomian di Indonesia khususnya pasca diundangkannya  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diundangkannya UU P2SK perlu menjadi atensi karena regulasi yang bersifat omnibus law ini mengubah sejumlah aturan baik materil dan juga formil, khususnya menyangkut proses beracara di pengadilan. Lebih lanjut, Agung mengungkapkan saat ini sedang berlangsung pembahasan mengenai rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan gugatan oleh OJK dalam rangka pelindungan konsumen melalui kelompok kerja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung. 

Dalam kaitannya dengan rencana penyusunan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan OJK, mantan Kepala Pusdiklat Mahkamah Agung tersebut mengatakan FGD ini penting karena sinergi antara MA dan OJK sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kedua belah pihak dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif OJK maupun dari perspektif penanganan perkara di pengadilan.  Hal tersebut diharapkan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Tentu saja dengan tetap menjaga independensi dari masing-masing lembaga. 

Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, dalam sambutanya menyampaikan bahwa pasca diundangkannya UU P2SK, OJK mengalami restrukturisasi kelembagaan dengan adanya dua komisioner baru yaitu yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dan  Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Ditambahkannya, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
 

POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.


FGD ini diikuti oleh Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Asisten Koordinator Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MA RI, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas,  Sekretaris Kepaniteraan, para pejabat OJK, dan undangan lainnya. (azh/RZK/photo:azh)

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3402/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini disampaikan bahwa Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 PENGUMUMAN SKB JPT MADYA dan PRATAMA 2023 sign ok.pdf

PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3402/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini disampaikan bahwa Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagaimana terlampir.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

 Dokumen

 PENGUMUMAN SKB JPT MADYA dan PRATAMA 2023 sign ok.pdf

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BAHAS KERJASAMA DAN PERMASALAHAN HUKUM WNI DALAM KUNJUNGAN KE KEDUTAAN BESAR RI DI RIYADH

Riyadh-Humas :Di sela-sela kunjungan ke Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud untuk melihat dan meninjau pelaksanaan Diklat Ekonomi  Syari’ah yang diikuti 35 orang hakim peradilan agama, Senin 13 November 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta delegasi dan 35 peserta memenuhi undangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, di Riyadh, Dr. Abdul Azis Ahmad yang dalam kesempatan tersebut didampingi para Diplomat dan pejabat KBRI.

Dalam pertemuan tersebut beberapa isu yang dibicarakan adalaha terkait dengan kerjasama hukum antara Indonesia dan Arab Saudi, permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh, dan kemungkinan program penyelesaian permasalahan tersebut.

Pertemuan dimulai dengan pembahasan tentang kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di Arab Saudi. Ketuam Mahkamah Agung menekankan kerjasama yang erat antara lembaga-lembaga peradilan akan memperkuat fondasi hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Masyarakat di kedua negara yang berada di wilayah masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim-hakim di kedua negara tentang sistem hukum masing-masing. “Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” tambahnya.

PERMASALAHAN HUKUM WNI DI RIYADH

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh. Ketua Mahkamah Agung memperoleh informasi terkini mengenai berbagai kasus hukum yang dihadapi oleh WNI, termasuk isu-isu seperti kontrak kerja, hak-hak pekerja, identisa hukum dan perkawinan dan permasalahan hukum lainnya.

Duta Besar memberikan pemahaman lebih lanjut tentang konteks hukum di Arab Saudi yang sering kali berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi WNI yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan dan prosedur hukum di negara tempat mereka bekerja.

Dalam konteks perjanjian kerja, menjadi sorotan utama terkait dengan kondisi kontrak yang mungkin kompleks dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Duta Besar menjelaskan “Ketidakjelasan ketentuan, durasi, serta hak dan kewajiban pekerja seringkali menjadi sumber ketidakpastian yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.”

Perbincangan pun mengulas hak-hak pekerja, mencakup aspek-aspek seperti upah, jam kerja, serta kondisi kerja yang aman dan layak. Hal ini menjadi esensial mengingat perlunya melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.”bahkan ada WNI yang tidak diberikan gajih lebih dari 10 tahun” ungkapnya.

Lebih jauh, permasalahan hukum lainnya yang cukup krusial adalah masalah ketidakjelasan atau perbedaan dalam pengakuan status perkawinan di bawah hukum Arab Saudi yang juga menjadi bagian penting dari permasalahan identitas hukum. Permasalahan ini melibatkan penanganan legal atas perkawinan WNI di bawah yurisdiksi Arab Saudi, yang mungkin memerlukan penyesuaian atau penerapan hukum yang lebih tepat. Perbincangan mengenai status hukum perkawinan juga mencakup isu warisan, perceraian, harta Bersama, hak asuh anak, hak-hak keuangan, dan tanggung jawab keluarga. Ketua Mahkamah Agung membuka kemungkinan untuk penyelesaian masalah ini dengan mengadakan program sidang itsbat nikah.

Dalam upaya mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh, Ketua Mahkamah Agung RI dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI bersama-sama membahas kemungkinan program yang dapat dilakukan.

Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi program-program tersebut. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh dapat diatasi dengan lebih efektif, dan mereka dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tempat mereka bekerja,” katanya.

Pertemuan ini menandai langkah awal dalam membangun kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga hukum Indonesia dan Arab Saudi, serta memberikan solusi konkret untuk permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh. (afgn/Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BAHAS KERJASAMA DAN PERMASALAHAN HUKUM WNI DALAM KUNJUNGAN KE KEDUTAAN BESAR RI DI RIYADH

Riyadh-Humas :Di sela-sela kunjungan ke Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud untuk melihat dan meninjau pelaksanaan Diklat Ekonomi  Syari’ah yang diikuti 35 orang hakim peradilan agama, Senin 13 November 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta delegasi dan 35 peserta memenuhi undangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, di Riyadh, Dr. Abdul Azis Ahmad yang dalam kesempatan tersebut didampingi para Diplomat dan pejabat KBRI.

Dalam pertemuan tersebut beberapa isu yang dibicarakan adalaha terkait dengan kerjasama hukum antara Indonesia dan Arab Saudi, permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh, dan kemungkinan program penyelesaian permasalahan tersebut.

Pertemuan dimulai dengan pembahasan tentang kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di Arab Saudi. Ketuam Mahkamah Agung menekankan kerjasama yang erat antara lembaga-lembaga peradilan akan memperkuat fondasi hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Masyarakat di kedua negara yang berada di wilayah masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim-hakim di kedua negara tentang sistem hukum masing-masing. “Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” tambahnya.

PERMASALAHAN HUKUM WNI DI RIYADH

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh. Ketua Mahkamah Agung memperoleh informasi terkini mengenai berbagai kasus hukum yang dihadapi oleh WNI, termasuk isu-isu seperti kontrak kerja, hak-hak pekerja, identisa hukum dan perkawinan dan permasalahan hukum lainnya.

Duta Besar memberikan pemahaman lebih lanjut tentang konteks hukum di Arab Saudi yang sering kali berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi WNI yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan dan prosedur hukum di negara tempat mereka bekerja.

Dalam konteks perjanjian kerja, menjadi sorotan utama terkait dengan kondisi kontrak yang mungkin kompleks dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Duta Besar menjelaskan “Ketidakjelasan ketentuan, durasi, serta hak dan kewajiban pekerja seringkali menjadi sumber ketidakpastian yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.”

Perbincangan pun mengulas hak-hak pekerja, mencakup aspek-aspek seperti upah, jam kerja, serta kondisi kerja yang aman dan layak. Hal ini menjadi esensial mengingat perlunya melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.”bahkan ada WNI yang tidak diberikan gajih lebih dari 10 tahun” ungkapnya.

Lebih jauh, permasalahan hukum lainnya yang cukup krusial adalah masalah ketidakjelasan atau perbedaan dalam pengakuan status perkawinan di bawah hukum Arab Saudi yang juga menjadi bagian penting dari permasalahan identitas hukum. Permasalahan ini melibatkan penanganan legal atas perkawinan WNI di bawah yurisdiksi Arab Saudi, yang mungkin memerlukan penyesuaian atau penerapan hukum yang lebih tepat. Perbincangan mengenai status hukum perkawinan juga mencakup isu warisan, perceraian, harta Bersama, hak asuh anak, hak-hak keuangan, dan tanggung jawab keluarga. Ketua Mahkamah Agung membuka kemungkinan untuk penyelesaian masalah ini dengan mengadakan program sidang itsbat nikah.

Dalam upaya mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh, Ketua Mahkamah Agung RI dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI bersama-sama membahas kemungkinan program yang dapat dilakukan.

Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi program-program tersebut. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh dapat diatasi dengan lebih efektif, dan mereka dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tempat mereka bekerja,” katanya.

Pertemuan ini menandai langkah awal dalam membangun kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga hukum Indonesia dan Arab Saudi, serta memberikan solusi konkret untuk permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh. (afgn/Humas)