Jakarta – Humas: Kegiatan persiapan PIPK ini sebagai langkah awalnya dimulainya kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk tahun 2023. Melalui kegiatan ini akan terjalin koordinasi dan komunikasi yang lebih solid dalam menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan PIPK sebagai sebuah bentuk pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap penyajian laporan keuangan dan laporan BMN Mahkamah Agung sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Dr. Rosfiana, S.H. M.H,. pada Rabu, 21 Juni 2023, di Hotel Holiday Inn Gajah Mada, Jakarta.

Kegiatan PIPK ini telah diatur secara khusus oleh Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Panduan Pelaksanaan, Penilaian, dan Tinjauan Pengendalian Intern pada Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Penerapan PIPK sendiri memberikan beberapa manfaat, seperti;

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara,

2. Meningkatkan kualitas tata kelola dan sistem pelaporan keuangan,

3. Meningkatkan keandalan laporan keuangan,

4. Memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan tentang pengelolaan keuangan negara,

5. Meningkatkan reputasi institusi dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan dan laporan BMN yang memadai sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip akuntansi pemerintah.

Hasil dari kegiatan PIPK akan berdampak pada Opini BPK yang akan ditentukan apakah laporan keuangan dan laporan BMN layak mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak.

Lebih lanjut Karo Perlengkapan mengatakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, Tim PIPK Mahkamah Agung telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Tim Penilai di Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Penerap di satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh Tim PIPK Mahkamah Agung yang telah terlibat dan menjalankan tugasnya dengan baik sampai dengan saat ini.

“Tugas dari Tim PIPK ini saya tahu tidak gampang dan memiliki tanggung jawab yang besar karena terkait dengan akuntabilitas keuangan lembaga Mahkamah Agung hingga negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang besar bagi mereka yang ditugaskan sebagai tim PIPK untuk menjalankan tugasnya”, ujarnya.

Diharapkan pelaksanaan kegiatan PIPK di Mahkamah Agung dapat semakin meningkat dari tahun ke tahun dengan melakukan evaluasi secara berkala dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian, Mahkamah Agung dapat memberikan laporan keuangan yang akurat, andal, dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap institusi tersebut.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Inspektorat IV Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan PIPK dan pelaksanaan pengendalian intern pelaporan keuangan serta pengujian pengendalian intern pelaporan keuangan.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai tanggal 21-23 Juni 2023, diikuti oleh 64 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, dihadiri pejabat Eselon III dan IV pada Biro Perlengkapan Mahkamah Agung. (enk/RS/photo:ims).

Comments are disabled.