Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Jumat, 23 Juni 2023 di hotel Sheraton, Bali.
Acara yang diselenggarakan oleh LPS ini menghadirkan Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, dan Kepala Biro Hukum dan Humas pada Mahkamah Agung sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri pula oleh para Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Hakim Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Wilayah Denpasar sebagai peserta.
Kegiatan rutin yang telah dilakukan MA dan LPS dalam delapan tahun terakhir ini merupakan usaha bersama dalam meningkatkan sinergitas. Sebelumnya kegiatan serupa pernah dilaksanakan di Kota Bandung, Bandar Lampung, Denpasar, Yogyakarta, dan Surabaya.
Ketua Mahkamah Agung yang hadir secara virtual imenyampaikan bahwa Mahkamah Agung turut aktif menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim usaha di Indonesia. Salah satu peran yang diberikan adalah dengan terus melakukan modernisasi pada core business utama yaitu penanganan perkara.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung Pada tahun 2022 telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik pada Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Menurutnya dengan berlakunya ketiga aturan ini, maka seluruh penanganan perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, termasuk peninjauan kembali, akan seluruhnya terhubung dalam satu sistem informasi.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universita Diponegoro ini mengungkapkan perkembangan sektor keuangan di Indonesia tumbuh dengan pesat seiring dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia. Pada tahun 2022, sebagaimana data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen. Tumbuhnya ekonomi masyarakat tersebut tentunya patut kita syukuri. Namun, ia mengingatkan, perlu segera mempersiapkan diri karena potensi meningkatnya sengketa hukum juga akan terjadi.
“Oleh karena itu, selain pemahaman yang menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Aturan yang lebih jelas dan tegas mengenai eksekusi putusan perkara perdata ini penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Tidak hanya masyarakat Indonesia, para investor atau pelaku usaha internasional harus terus diyakinkan bahwa penyelesaian sengketa hukum di Indonesia mempunyai regulasi yang solutif dan jangka waktu penyelesaian yang terukur.
Selain akan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung mengenai eksekusi, Mahkamah Agung juga menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, sedang membahas rancangan perma tentang arbitrase, penanganan perkara lingkungan hidup dan beberapa aturan substantif lainnya.
Beberapa aturan ini diyakini akan membantu pemerintah dalam menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia. Saat ini metodologi baru penilaian rating kemudahan berusaha suatu negara sedang disosialisasikan, dikenal sebagai B-Ready.
B-Ready akan menggantikan survey ease of doing business (eodb) yang selama ini dikenal. Penilaian baru nantinya akan lebih rinci, salah satunya adalah procedural certainty dan time standards dalam penyelesaian perkara. Saat ini Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung terus berupaya memenuhi indikator yang dibutuhkan dalam rangka menaikkan rating kemudahan berusaha di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif LPS Lana Sulistianingsih menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS dan UU P2SK khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS.
Lana berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, LPS dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia khususnya kepada para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (azh/RS)
Pontianak-Humas: Dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Komisi IIII DPR RI mengunjungi Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Jumat (14/07/2023).
“Kunjungan kerja ini merupakan tugas Konstitusional DPR khususnya Komisi III dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan kinerja dan anggaran terhadap mitra kerja di daerah,” ucap H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E saat membuka rapat kerja yang didampingi oleh 3 anggota komisi III DPR yakni H. M. Nasir Djamil, M.Si, Johan Budi Sapto Pribowo dan Novri Ompusunggu, S.H.,M.H.
Acara rapat kerja dimulai pada pukul 14.30 WIB, dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak beserta jajarannya, Ketua PTUN Pontianak dan Kepala Dilmil I-05 Pontianak.
Pada kesempatan ini, Dr.Ifa Sudewi, S.H., M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak selaku Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menyampaikan perlunya pembentukan Pengadilan Negeri Kubu Raya dan pembangunan gedung PN Pontianak. Selanjutnya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menjelaskan permasalahan terkait eksekusi seperti perbedaan luas tanah dalam sertifikat dan keamanan.
Pada kesempatan yang sama, Susilowati Siahaan, S.H., M.H Ketua PTUN Pontianak juga memaparkan permasalahan eksekusi terkait perkara yang sudah diputus namun diperkarakan kembali di peradilan umum.
“Perlunya tambahan anggaran untuk melaksanakan sidang keliling merupakan kendala yang dihadapi oleh Dilmil I-05 Pontianak,” tutur Kol. Chk. Setyanto Hutomo, S.H.
Acara rapat kerja diakhiri pada pukul 17.00 WIB dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama.(rvs/em)