Jakarta – Humas : Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Perkara Peradilan berdasarkan penetapan kebutuhan PNS tahun 2021 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Hakim.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

 Dokumen

 PENGUMUMAN PENGADAAN HAKIM_ 2023_sign.pdf

Comments are disabled.