Plt. SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL DAN PEJABAT PENGAWAS PADA MAHKAMAH AGUNG

Plt. SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL DAN PEJABAT PENGAWAS PADA MAHKAMAH AGUNG

Plt. SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL DAN PEJABAT PENGAWAS PADA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H melantik pejabat Fungsional dan pejabat Pengawas pada Mahkamah Agung, Rabu 5 Juni 2024 bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung.

Pelantikan pejabat Fungsional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dan untuk pejabat Pengawas (pejabat Struktural Eselon IV) dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI;

Nomor 2589/SEK/SK.KP4.1.3/IV/2024

Nomor 3087/SEK/SK.KP4.1.3/V/2024

Nomor 3107/SEK/SK.KP4.1.3/V/2024

Nomor 3137 sampai dengan 3138/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2024

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12623

Dalam sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan kepada pejabat Fungsional, agar dapat meningkatkan kearsipan Mahkamah Agung dan bekerja dengan keras, menjadi contoh Role Model para arsiparis.

Kepada pejabat Pengawas, Sugiyanto juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat Struktural, saudara adalah atasan langsung dari bawahan saudara.

Dalam Perma nomor 8 Tahun 2016 dikatakan, saudara berkewajiban memberikan pembinaan dan mengawasi bawahan dalam melaksanakan tugas kewajiban dengan penuh tanggung jawab, ujarnya.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12622

Kepala Badan Pengawasan ini berharap kepada para pejabat yang dilantik agar memenuhi sumpah yang telah diucapkan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, berintegritas tinggi dan tidak melakukan perbuatan tercela.

Adapun pejabat yang dilantik yakni;

Pejabat Fungsional, Dr. Rosfiana, S.H., M.H sebagai Arsiparis Ahli Utama pada Mahkamah Agung

Pejabat Pengawas;

1. Indah Pratiwie, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

2. Gama Martya Kuswanda, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pengangkutan dan Perjalanan Dinas pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

3. Probo Widyaningrum, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

4. Arief Harmoko, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan Lingkungan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

5. Joko Arianto, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penggandaan dan Percetakan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

Hadir pada acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno,alf).

MELEPAS KPT PONTIANAK, KMA: MELEPAS JABATAN BUKANLAH TANDA AKHIR DARI KONTRIBUSI

MELEPAS KPT PONTIANAK, KMA: MELEPAS JABATAN BUKANLAH TANDA AKHIR DARI KONTRIBUSI

MELEPAS KPT PONTIANAK, KMA: MELEPAS JABATAN BUKANLAH TANDA AKHIR DARI KONTRIBUSI

Pontianak-Humas: ada hikmah di setiap peristiwa. Saat dilantik untuk mengemban amanah jabatan, kita memasuki ruang baru dengan tanggung jawab yang besar. Dilantik dalam sebuah jabatan adalah seperti menyambut fajar yang baru. Itulah momen penting, yang menandai awal perjalanan baru yang memerlukan dedikasi, serta komitmen untuk memberikan yang terbaik dalam pengabdian. Dan ketika masanya tiba, kita harus melepas jabatan yang kita sandang. Ini adalah siklus alamiah yang harus diterima dengan lapang dada. Melepas jabatan bukanlah tanda akhir dari kontribusi kita, melainkan sebuah transisi menuju fase kehidupan yang baru. Melepas jabatan adalah, seperti matahari yang tenggelam di penghujung hari.

Demikian disampaikan Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H dalam pidato Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Muefri, S.H., M.H. pada hari Senin, 3 Juni 2024, bertempat diaula pendopo kantor Gubenur Pontianak.

Lebih lanjut, prof Syarifuddin mengatakan manusia hidup dalam dimensi ruang dan waktu. Ada waktunya kita bertemu, ada masanya berpisah, semua itu sudah menjadi kanun ilahiyah yang tak mampu dielakkan. Pun demikian dalam mengemban amanah sebuah jabatan. Ada masanya kita dilantik, dan ada masanya kita akan melepas jabatan yang kita sandang. Semua merupakan siklus alamiah yang berjalan sesuai kodrat yang telah ditentukan Allah SWT.

Menurutnya, 40 tahun lamanya, Bapak Muefri, S.H., M.H. telah mengabdikan diri untuk keadilan di ranah yudikatif. Tentu tidak sedikit ujian,  godaan dan tantangan yang telah beliau alami. Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, bahkan terkadang harus meninggalkan istri, anak dan keluarga tercinta. Belum lagi pergulatan batin dan nurani, yang menguras energi jiwa raga sebagai seorang hakim. Beratnya amanah dan tanggungjawab kerap memforsir waktu dan tenaga, bersidang, mempelajari berkas, menguras fikiran dalam mempertimbangkan baik dan buruk, memikirkan manfaat dan konsekuensi putusannya bagi nasib orang lain. Dalam kesunyiannya, seorang hakim tak jarang seorang harus mengorbankan waktu istirahatnya, tidur larut malam atau terbangun dini hari, untuk menyelesaikan berkas perkara yang sedang ditanganinya.

Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan Bapak Muefri, S.H., M.H., sudah tidak akan disibukkan lagi dengan rutinitas memeriksa dan memutus perkara. Kewajiban sebagai hakim telah berakhir, namun perlu diingat, kewajiban kepada kepada keluarga, masyarakat dan negara tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu sebagai anggota korps hakim dan Warga Peradilan, Saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan mahkamah Agung, demikian pula Ibu Yulinar, S.H., juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para Ibu-ibu Dharmayukti Karini.

Acara purnabakti ini, juga dihadiri oleh Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Pj Gubenur Kalimantan Barat, Forkopimda Kalimantan Barat, para Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Kalimantan Barat, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini, serta para undangan lainnya. (Humas)

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

Humas-Jakarta: Setelah sukses menyelesaikan Paralegal Academy, ratusan peserta yang merupakan kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia, mengikuti proses penyaringan untuk ditetapkan dalam 10 peserta terbaik. Pengumuman nama-nama peserta terbaik tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2024 pada 1 Juni 2024 di Bidakara Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi upaya keras dan dedikasi para kepala desa atau lurah yang membantu masyarakat setempat dalam mendapatkan layanan hukum, perlindungan hak, dan mendukung akses keadilan.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Ketua Jimly School of Law and Government Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dan beberapa tokoh lainnya, termasuk praktisi hukum, aktivis, dan akademisi, serta tentu saja 300 peserta Paralegal Academy.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa Kepala Desa/Lurah sebagai kepala pemerintahan desa yang berada dalam garda terdepan masyarakat, sejatinya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis. Di antara tugas mulia Kepala Desa/Lurah selain menyelenggarakan pemerintahaan desa dan pembangunan adalah melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemberdayaan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini, diharapkan semakin mengefektifkan peran juru damai di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menyaring permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara yang menumpuk di pengadilan.

Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa ajang Paralegal Justice Award bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah, namun wadah dalam memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi sebagai implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat. Ia menegaskan gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12617

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang terinspirasi untuk mengambil peran aktif sebagai paralegal, membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata bagi semua warga negara.

Berikut adalah 10 nama kepala desa atau lurah yang masuk peringkat 10 besar:
1. I Made Ardiana Putra (Desa Karang Asem, Provinsi Bali)
2. Yulian Fathiniah (Kelurahan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta)
3. Taufik Hidayat (Desa Suco, Provinsi Jawa Timur)
4. Reza Dipa Pradeka (Kelurahan Prapatan, Provinsi Kalimantan Timur)
5. Dikurnia Putra (Kelurahan Tiban Baru, Provinsi Kepulauan Riau)
6. Suharto (Desa Tegalsari, Provinsi Lampung)
7. Rasdi Sano Mas’ud (Desa Yayasan, Provinsi Maluku Utara)
8. Praiselia Rebecca Dalensang (Kelurahan Wangunrer Timur, Provinsi Sulawesi Utara)
9. Indra Fajar (Kelurahan Bengkel, Provinsi Sulawesi Utara)
10. M. Agus Sahputra (Desa Cipanas, Provinsi Jawa Barat) 

Dari 10 orang tersebut terpilih tiga besar dengan rincian sebagai berikut:
Juara pertama M. Agus Sahputra
Juara kedua Taufik Hidayat
Juara ketiga Praiselia Rebecca Dalensang

Suharto berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para kepala desa/lurah yang memiliki talenta dan kemampuan menjadi Non-Litigator Peacemaker. Menurutnya, Mahkamah Agung akan selalu mendukung program ini karena sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara di Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:Sno,Adr,Alf)

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA HARI LAHIR PANCASILA

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA HARI LAHIR PANCASILA

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA HARI LAHIR PANCASILA

Jakarta-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, bertempat di halaman Upacara Mahkamah Agung.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12610

Upacara hari Lahir Pancasila yang dimulai tepat pukul 08.00 wib ini, diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengeningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara diikuti oleh peserta upacara, pembacaan naskah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diakhiri dengan pembacaan doa.

https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12611

Upacara ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan para pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.(Humas)

KETUA MA : MENCETAK SEORANG PEMIMPIN TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN

KETUA MA : MENCETAK SEORANG PEMIMPIN TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN

KETUA MA : MENCETAK SEORANG PEMIMPIN TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN

Padang – Humas : Kita menyadari untuk mencetak seorang pemimpin yang benar-benar mampuni, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Tidak ada pemimpin yang dilahirkan secara instan, dibutuhkan proses panjang dan berliku hingga kita benar-benar mendapatkan sosok pimpinan yang tepat. Terlebih untuk lembaga peradilan, yang tidak hanya membutuhkan sosok yang sekedar cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam integritas, serta berpengalaman dalam menjalankan roda organisasi peradilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan acara purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., pada hari Jum’at, 31 Mei 2024, bertempat diMercure Hotel Padang.

“meminjam falsafah dari petuah Minang, seorang hakim hendaklah bersikap mawas diri: “tau di rantiang nan ka mancucuak, tau di dahan nan ka maimpok”, artinya ada kesadaran, bahwa segala tindakan dan keputusan ada konsekuensinya, sehingga ia tidak dengan mudah menggadaikan integritas. Inilah fondasi utama, yang akan menjaga seorang hakim tetap berada di jalur yang benar, serta selamat hingga akhir pengabdiannya”, tutur Prof Syarifuddin

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan sebagai putra Minangkabau, Saya percaya bahwa, Bapak Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., menghayati sepenuhnya petuah dan falsafah adat, yang mengajarkan tentang integritas dan kejujuran dalam bertindak:

Anak ikan dimakan ikan, Gadang di tabek anak tenggiri

Ameh bukan perakpun bukan, budi saketek rang haragoi.

Artinya, bahwa Hakim yang berintegritas, akan sangat memahami bahwa nilai-nilai keadilan dan kebenaran, jauh lebih berharga daripada keuntungan materi yang bersifat sementara. Sikap ini melahirkan hakim yang jujur, tidak main-main dengan hukum, karena ia menyadari, bahwa pada akhirnya, nilai-nilai kejujuran itulah yang paling berharga di atas segalanya.

Diakhir sambutannya, mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan momentum purnabakti ini tentunya memiliki arti tersendiri bagi keluarga besar. Jika lebih dari separuh usia kehidupan Beliau selama ini telah didedikasikan untuk kepentingan kedinasan, maka mulai hari ini tiba saatnya bagi keluarga besar menikmati kebersamaan bersama Beliau.

Turut hadir dalam acara purnabakti tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Gubenur Sumatera Barat, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Jajaran Forminda Sumatera Barat, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Sumatera Barat, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini, serta para undangan lainnya. (Humas)

328 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR XXI TAHUN 2024

328 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR XXI TAHUN 2024

328 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR XXI TAHUN 2024

Bandung-Humas: Plt. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung selaku ketua panitia pelaksana Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi XXI, yang dalam hal ini diwakili oleh Hakim Agung kamar Pidana MA Jupryadi, S.H., M.H membuka pelaksanaan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor XXI, pada Hari Rabu, 30 Mei 2024, bertempat diGedung Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam sambutannya, Jupryadi berharap, Bapak/Ibu para peserta menjadi calon-calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan profesional. Ujian tertulis ini dimaksudkan agar bisa menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas, sehingga sportifitas Bapak / Ibu para Peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan.

Menurutnya, pelaksanaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh Hakim karier dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

Untuk ujian seleksi Calon Hakim Tipikor XXI diikuti sebanyak 328 peserta dari 30 Provinsi diseluruh Indonesia, dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi I (Essay) dan sesi ke II (membuat putusan). Dimana khusus diPengadilan Tinggi Bandung diikuti sebanyak 31 peserta.

Diakhir sambutan, Jupryadi berpesan agar hindarkan hal-hal yang tidak produktif dan apabila ada informasi / janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi merugikan Bapak / Ibu di kemudian hari, Saya ingatkan agar diabaikan saja karena seluruh tahapan seleksi dalam rektruitmen ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.

Seleksi ujian Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Hakim Tinggi Bandung. (Humas)

MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI SUMATERA BARAT

MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI SUMATERA BARAT

MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI SUMATERA BARAT

Padang-Humas: Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Mahkamah Agung menyerahkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Sumatera Barat pada Kamis 30 Mei 2024. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kepada Gubernur Sumatera Barat H. Mayeldi Ansharullah, S.P. di Padang Sumatera Barat.

Sebelumnya Mahkamah Agung mengajak insan peradilan di seluruh Indonesia untuk memberikan donasi bagi para korban bencana di Sumatera Barat.  Donasi itu dibuka sejak 17 Mei 2024 dan telah ditutup pada 29 Mei 2024. Selama rentang waktu dua minggu tersebut terkumpul donasi sebanyak Rp446.750.000., dengan rincian sebagai betikut, Mahkamah Agung Peduli sebanyak Rp200.000.000., Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia sebesar Rp100.000.000., Badan Persatuan Hakim Perempuan Indonesia sebanyak Rp46.750.000., dan Pengurus Pusat Dharmayukti Karini sebesar Rp100.000.000.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa jumlah ini mungkin tidak banyak, namun ini merupakan bukti nyata dukungan, bantuan dan empati keluarga besar Mahkamah Agung di seluruh Indonesia kepada korban bencana di Sumatera Barat. Ia berharap semoga donasi yang terkumpul bisa membantu meringankan beban para korban. 

Selain donasi, Ketua Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa gedung Pengadilan Negeri Batu Sangkar dijadikan sebagai dapur umum untuk menyiapkan makan bagi para korban bencana. 

“Pada kesempatan ini saya ingin mengapresiasi Ketua Pengadilan Negeri Batu Sangkar yang telah menjadikan gedung Pengadilan Negeri sebagai dapur umum. Hal ini pasti sangat bermanfaat.” Kata Syarifuddin. 

Guru Besar Universitas Diponegoro itu juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Kamar Tata Usaha Negara Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. yang telah turun langsung membantu dan memberikan donasi kepada para korban bencana tepat sehari setelah bencana itu menimpa Sumatera Barat. 

Pada kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana. 

Ia menyatakan korban bencana yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Barat telah menyebabkan puluhan korban meninggal, ratusan orang terluka, dan fasilitas umum rusak. 

Ia menyatakan rada sedih yang timbul akibat bencana ini terobati dengan banyaknya dukungan dan bantuan yang diberikan pemerintah baik pusat maupun daerah kepada Sumatera Barat.

“Atas nama warga Sumatera Barat kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada kami. Hanya Tuhan yang bisa membalasnya,” kata Mayeldi.

Mayeldi memohon doa agar para korban segera pulih dan fasilitas yang rusak segera bisa diperbaiki. 

“Kami juga mohon doa agar para korban bencana yang meninggal diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan di surga. Semoga juga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” kata Mayeldi sebelum menutup sambutannya.(azh/RS/photo:Yrz)

LEPAS 3 PURNABAKTI KPTA, KMA INGATKAN PANGKAT, KEDUDUKAN, DAN JABATAN TIDAK ABADI

LEPAS 3 PURNABAKTI KPTA, KMA INGATKAN PANGKAT, KEDUDUKAN, DAN JABATAN TIDAK ABADI

LEPAS 3 PURNABAKTI KPTA, KMA INGATKAN  PANGKAT, KEDUDUKAN, DAN JABATAN TIDAK ABADI

Jakarta – Humas: Dalam setiap moment purnabakti, ada pelajaran penting yang patut kita petik dan kita renungkan, yaitu tidak ada yang abadi di dunia ini, termasuk pangkat, kedudukan dan jabatan. Semua pengalaman yang kita lalui didunia Ini, hanyalah bersifat temporer. Kita yang dulu bukan siapa siapa, lalu diamanahi jabatan untuk waktu yang sementara, dan kelak pada akhirnya kita harus siap melepas semuanya kembali, untuk tidak menjadi siapa siapa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof.. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara purnabakti 3 (Tiga) Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Mereka yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M. H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H secara zoom, pada hari Rabu, 29 Mei 2024, bertempat diruang Kusuma Admaja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

Menurut KMA, pengabdian bapak bertiga adalah perjalanan panjang penuh makna, sekaligus menjadi inspirasi bagi insan peradilan. Perjalanan karir telah mengantarkan bapak bertiga hingga ke tahap paripurna, mencapai puncak jabatan tertinggi seorang hakim di tingkat  judex facti.

Lebih lanjut, prof Syarifuddin mengatakan selama lebih empat dasawarsa, bapak-bapak telah berjuang mempertahankan integritas, membangun reputasi yang tidak tergoyahkan sebagai seorang hakim yang berdedikasi tinggi. Disamping itu, tentu banyak juga kontribusi pemikiran yang telah bapak sumbangkan selama mengabdi di ranah yudikatif, termasuk pergulatan batin dan kemanusiaan ketika memeriksa dan memutus perkara. 

Di  akhir sambutan Ketua MA berpesan agar bapak-bapak tetap menjalin tali silahturahmi dengan segenap insan peradilan dan Mahkamah Agung, karena meski bapak-bapak sudah tidak lagi terikat secara kedinasan, namun kita semua tetaplah suatu keluarga besar, yang memiliki memori kolektif bersama sebagai warga peradilan.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia secara zoom serta Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (Humas)

KETUA MA MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

KETUA MA MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

KETUA MA MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

Bandung – Humas: Untuk kedua kalinya pada tahun ini, kita menggelar wisuda purnabakti di kota Bandung, pertama yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. dan yang sekarang KetuaPengadilan Tinggi Bandung yaitu Bapak Dr. H. SyahrialSidik, S.H., M.H. Pelepasan hari ini, menambah daftarpanjang defisit formasi hakim, baik di level pimpinanmaupun non-pimpinan, di mana hakim-hakim kita semakinmenyusut jumlahnya, sementara penambahan SumberDaya Manusia (SDM) berupa hakim baru masih belum dapat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Saat Melepas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. pada hari Selasa, 28 Mei 2024 di Pengadilan Tinggi Bandung.

Lebih lanjut KMA mengatakan selalu merasakan haru  tiap pkali melepas seorang pimpinan peradilan, yang memasuki usia purnabakti. Sebab, seremoni wisuda yang bersangkutan, akan menjadi penanda berkurangnya squad hakim sebagai inti (core) dari sebuah lembaga Peradilan.

Menurutnya dalam dinamika dunia kerja, momentum purnabakti merupakan hal yang lumrah, sebagai penanda berputarnya roda organisasi. Ada pejabat baru yang dilantik, dan ada yang pula yang dipurnabakti, semua merupakan siklus yang wajar dan alamiah. Jika kita renungkan, sirkulasi karir ini justru mengajarkan kepada kita, bahwa tidak ada yang abadi di atas dunia ini, semua bersifat sementara. Tidak ada jabatan dan kedudukan yang permanen, semua akan berakhir ketika waktunya sudah tiba.

“Bagi seorang hakim, wisuda purnabakti adalah penanda paripurnanya pengabdian sebagai juru adil, setelah berpuluh tahun bergulat dengan nurani dalam memutus dan mengadili perkara. Tugas dan tanggung jawab seorang Hakim memang tidak mudah. Hari-harinya dipenuhi dengan tugas-tugas kemanusiaan, bersidang dan membaca berkas, menguras pikiran dalam mempertimbangkan baik dan buruk, manfaat dan konsekuensi putusannya bagi nasib orang lain”, ujar mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. yang telah mengalami suka dan duka mengabdi 40 tahun lamanya di lembaga peradilan.

Selain itu, KMA mengucapkan terima kasih kepada IbuGina T.A. Syahrial, selaku istri dari Bapak Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H.,yang  setia mendampingi dalam sukaduka, di setiap tempat penugasan, serta atas dedikasi Ibudalam memimpin dan menjalankan organisasi Dharmmayukti Karini. Demikian juga kepada seluruh putraputri dan keluarga besar, yang telah berkorban waktu dan kebersamaan, demi merelakan Bapak mengabdi kepada bangsa dan negara.

Acara di hadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Wakil KetuaMahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial H. Suharto,S.H., M.Hum, Para Ketua Kamar MahkamahAgung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, serta seluruhaparatur  pada Pengadilan Tinggi Bandung, KetuaPengadilan Negeri se-wilayah Provinsi Jawa Barat, sertaKetua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua DharmayuktiKarini Mahkamah Agung beserta Pengurus DharmayuktiKarini Daerah dan Cabang. (Humas)

RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

Jakarta-Humas: Mengulang kesuksesan tahun lalu, tahun ini Mahkamah Agung kembali bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Justice Academy (PJA) 2024 pada 28 Mei sampai 1 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia. 

Tahun ini, PJA mengalami peningkatan pendaftar dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebagai informasi pada tahun 2023 sebanyak 765 pendaftar, sedangkan pada tahun 2024 ini pendaftar sebanyak 1067. 

1067 Pendaftar merupakan kepala desa yang terdiri atas keterwakilan 34 Provinsi, 609 Kepala Desa, 488 Lurah, dari 240 Kabupaten/Kota, dan 645 Kecamatan yang mengikuti beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu seleksi daerah kabupaten/kota dan tahapan kedua seleksi daerah provinsi. Dari 1067 Pendaftar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi daerah baik Tingkat kabupaten/kota dan provinsi adalah sebanyak 793 kepala desa.

Kemudian Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan seleksi nasional. Sehingga dari 793 peserta yang dinyatakan lulus seleksi daerah, tersisa 300 peserta yang dinyatakan lulus seleksi nasional. 

300 Peserta tersebut berhak lanjut ke Jakarta sebagai Peserta Paralegal Justice Award 2024. Mereka akan berlomba-lomba menjadi pencipta kedamaian (peace maker) bagi masyarakatnya masing-masing. Karena selama lima hari ke depan 300 kepala desa dan lurah tersebut akan mengikuti pelatihan PJA dan akan ditutup dengan pemilihan Paralegal Justice Award tahun 2024 pada 1  Juni 2024 mendatang. 

300 Peserta yang dinyatakan lulus merupakan keterwakilan dari 33 Provinsi, 178 Kabupaten/Kota, dan 263 Kecamatan, yang terdiri atas 180 Kepala Desa dan 120 Lurah. 

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12604
Mahkamah Agung Yakin Kepala Desa Bisa Menjadi Peacemaker

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala desa/lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal untuk menjalankan urusan-urusan administrasi pemerintahan, namun juga secara informal menjadi tokoh sentral yang dipatuhi oleh warganya. Mereka diharapkan menjadi pengayom yang dapat melindungi berbagai kepentingan desa dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan serta konflik yang terjadi. 

Para kepala desa/lurah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pemerintahan desa/kelurahan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan (peacemaker) serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.

Kegiatan pelatihan PJA ini  merupakan perwujudan  nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia. 

Kepala Biro Hukum dan Humas dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Irwan Rosadi, S.H., menyatakan bahwa Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Melalui PJA ini, Irwan berharap peran serta kepala desa dapat dimaksimalkan sehingga konflik-konflik yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekacahyana, S.H., M.Hum., Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bogot Widyatmoko, S.E., M.A., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si., M.Si., M.A., Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos., M.H., dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Bly)