Jakarta – Humas : Dharmayukti Karini (DYK) merayakan Hari Ulang Tahun ke- 22 yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024 di Balairung Gedung Mahkamah Agung dengan mengusung tema, “Wanita Tangguh Wujudkan Organisasi Yang Profesional dan Modern”.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat menghadiri acara tersebut dalam sambutanya menyampaikan, tema ini sangat tepat dan relevan untuk menggambarkan perjalanan Organisasi DYK selama lebih dari dua dekade.
Sebagai organisasi yang telah berusia 22 tahun, Dharmayukti Karini telah menunjukkan komitmen yang kuat dan kontribusi yang sangat besar bagi lembaga Mahkamah Agung.
“Saya sangat tertarik dengan istilah “Wanita Tangguh” yang diangkat dalam tema ulang tahun kali ini”, ujar KMA.
Wanita Tangguh tentu bukan wanita yang perkasa, atau wanita berotot kawat bertulang besi, atau wanita yang tahan banting dan lain sebagainya. Namun tangguh di sini, lebih pada arti wanita yang tak kenal lelah berjuang, sebagai perempuan, seorang istri maupun sebagai seorang ibu, dalam menjaga integritas pribadi, suami maupun keluarga, demi tegaknya marwah dan martabat peradilan Indonesia., tegasnya.
Lebih lanjut Pelindung Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dan Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI) ini mengatakan, ada ungkapan yang menggambarkan tentang ketagguhan seorang wanita, khususnya seorang ibu:
“Seorang ibu adalah orang yang dapat menggantikan peran semua orang, tetapi tak seorang pun dapat menggantikan peran seorang ibu”. (a mother is she who can take the place of all others, but whose place no one else can take).
Prof. Syarifuddin juga mengingatkan, di tengah arus teknologi informasi yang tak terbendung, ditambah serbuan budaya asing yang tak selaras dengan kepribadian bangsa kita yang luhur, seorang istri dan seorang ibu memikul tanggungjawab besar dalam mendidik putra-putri kita, agar tidak hanyut dalam dekandensi moral.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Hj. Budi Utami Syarifudin mengatakan bukan zamannya lagi, kaum wanita hanya menjadi pendukung dan pelengkap saja, namun harus bisa menjadi motor penggerak dalam setiap perubahan, memiliki kemampuan untuk membawa perspektif baru yang lebih inklusif, empatik, dan berorientasi pada solusi, serta menjadi jembatan antara kemajuan teknologi dengan nilai-nilai fundamental dalam kehidupan berkeluarga dan berorganisasi.
Budi Utami menambahkan kepekaan terhadap perkembangan teknologi sangat diperlukan agar kita tidak tergilas oleh pesatnya kemajuan peradaban yang terjadi di sekitar kita, namun di sisi lain kita juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang ditimbulkan dari perkembangan teknologi, khususnya bagi anak-anak dan anggota keluarga kita.
Judi online, pornografi, cyber bulliying dan konten-konten kekerasan di media sosial menjadi ancaman nyata bagi kita saat ini. Semua ancaman itu menjadi tugas berat bagi kita untuk terus berupaya membentengi anak-anak dan seluruh anggota keluarga kita dari pengaruh negatif yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi, ucapnya penuh semangat.
Perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-22 ini di ikuti secara luring dan daring, yang dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI), serta Pengurus Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia. (enk/pn/photo:alf,sno,adr).
DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI BERPARTISIPASI DALAM KUNJUNGAN KERJA REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN REFORMASI HUKUM EKONOMI
London – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang terdiri dari YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH , Kepala Biro Hukum dan Humas, BUA MARI Dr. Sobandi, SH., MH dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI Dr Aria Suyudi, SH., LLM berpartisipasi dalam kunjungan kerja Reformasi Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Reformasi Ekonomi ke London, 16-19 September 2024 lalu. Kunjungan ini merupakan inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukkam) dalam rangka koordinasi dua agenda prioritas nasional, yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Reformasi Hukum Ekonomi.
Delegasi SPPT-TI dipimpin oleh Brigjen (Pol) Moh. Syafrial, Sekretaris Deputy Koordinasi BIdang Hukum dan HAM Kemenko Polhukkam, sementara delegasi Hukum Internasional dipimpin oleh Brigjen (TNI) Dr. Arudji Anwar, plh Deputy Bidang Koordinasi Hukum dan HAM dan Asdep Bidang Koordinasi Hukum Internasional. Selain Mahkamah Agung RI hadir juga perwakilan Kementerian/ Lembaga yang terdiri dari perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk agenda SPPT-TI, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Kunjungan SPPT-TI
Criminal Justice Delivery Dashboard
Kunjungan SPPT-TI difokuskan untuk mempelajari Criminal Justice Delivery Dashboard (CJS Delivery Dashboard) (https://criminal-justice-delivery-data-dashboards.justice.gov.uk/). Diskusi tentang CJS Delivery Dashboard dipusatkan di Ministry of Justice Inggris dengan menghadirkan nara sumber dari berbagai satuan kerja, seperti dari Kantor Penuntut Umum, Kantor Pengadilan dan pihak relevan lainnya.
CJS Delivery Dashboard merupakan situs pemerintah Inggris yang memuat data penanganan tindak pidana . Pemerintah Inggris membangun dasbor ini untuk meningkatkan transparansi, meningkatkan pemahaman tentang sistem peradilan, dan mendukung kolaborasi, khususnya di tingkat lokal melalui Badan Peradilan Pidana Lokal (LCJB). Dasbor ini menyatukan berbagai data peradilan pidana. Dasbor ini memberikan gambaran umum tentang sistem peradilan; dari saat kejahatan dicatat oleh polisi, hingga saat kasus diselesaikan di pengadilan.
Data dalam dasbor diunggah tiap kuartal oleh elemen penegak hukum yang meliputi Kantor Penuntut Umum, Kepolisian, dan Pengadilan. Dashboard ini mencakup tiga area prioritas untuk sistem peradilan pidana yaitu, meningkatkan ketepatan waktu, meningkatkan keterlibatan korban, dan meningkatkan kualitas peradilan.
Salah satu keunggulan CJS Delivery dashboard adalah fleksibilitas kepada pengguna untuk menghasilkan grafik informasi sesuai kebutuhan, sehingga pengguna bisa memperoleh gambaran lebih detail tentang kinerja sistem peradilan pidana yang ada.
Secara umum fungsi layanan semacam ini relevan dengan apa yang dilaksanakan oleh SPPT-TI dalam mendorong kebijakan berbasis data dan bukti yang diperoleh dari informasi yang dipertukarkan dalam SPPT-TI.
Aplikasi Common Platform
Sebagaimana pengalaman SPPT-TI di Indonesia, maka pada masa lalu setiap lembaga penegak hukum memiliki sendiri solusi Teknologi Informasi penanganan perkara mereka, namun sejak 5 tahun belakangan, mereka mulai melakukan penyempurnaan, dengan merintis interoperabilitas, dan standar bersama penggunaan aplikasi mereka, dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi administrasi perkara. Mereka juga melakukan penyesuaian untuk memenuhi standar desain digital delivery pemerintah. Salah satunya adalah dengan penggunaan common platform.
Common Platform adalah sistem manajemen perkara digital. Sistem ini membantu pengguna mengelola dan berbagi informasi kasus pidana secara lebih efektif. Ini termasuk staf HMCTS, lembaga peradilan, dan pengguna pengadilan profesional seperti pengacara pembela dan Penuntut Umum
Setiap pengadilan Negeri dan magistrat kini memiliki akses ke sistem ‘Common Platform’, yang akan memungkinkan berbagi informasi yang lebih cepat dan lancar antara semua pihak yang terlibat dalam kasus peradilan pidana.
Di bawah Common Platform, semua materi perkara yang relevan akan tersedia di satu tempat yang dapat diakses di semua pengadilan pidana – mulai dari penangkapan atau dimulainya proses hingga persidangan dan, bagi mereka yang dihukum, hingga ke lembaga pemasyarakatan dan masa percobaan.
Ini akan membantu memastikan bahwa pengadilan, polisi, jaksa penuntut Non-Polisi lainnya, dan profesional hukum memiliki akses ke satu platform untuk melacak kasus yang bergerak melalui sistem peradilan, melanjutkan langkah menjauh dari proses berbasis kertas yang memakan waktu dan sistem TI yang terpisah.
Ini adalah bagian mendasar dari rencana pemerintah untuk memodernisasi sistem pengadilan pidana, menyatukan mitra peradilan dengan cara yang belum pernah dilakukan sebelumnya, meningkatkan kolaborasi, dan mengganti proses yang sudah ketinggalan zaman. Langkah ini akan menawarkan aliran informasi yang lebih baik antara pengadilan untuk meningkatkan efisiensi dan membantu mengurangi beban kasus yang tertunda guna memberikan keadilan yang lebih cepat bagi para korban dan masyarakat.
Kunjungan ke Penjara Maidstone Prison
Delegasi juga berkesempatan untuk mengunjungi Maidstone Prison, sekitar 1.5 jam dari London. Maidstone merupakan penjara penting yang digunakan untuk menampung Narapidana asing yang menjelang dilepas kembali ke negara mereka. Penjara Maidstone memiliki fasilitas seperti bengkel kerja dan merupakan basis produksi pencetakan formulir kedinasan penjara Inggris.
Reformasi Hukum Ekonomi
Eksekusi Perdata
Dalam rangka reformasi Hukum Ekonomi delegasi melakukan kunjungan kerja ke Standing Internasional Forum of Commercial Court (SIFOCC) dan Mahkamah Agung Inggris. SIFOCC adalah forum kerjasama multilateral antar pengadilan. SIFoCC sendiri berbasis di Supreme Court England & Wales di London. Sejak berdiri tahun 2017, SiFOCC telah melakukan 5 (lima) kali melakukan pertemuan, di London (2017), New York (2019), Singapura (2021), Sydney (2022) dan Doha (2024). Mahkamah Agung RI sendiri telah menjadi bagian dari SIFoCC sejak 2022 dengan kehadiran di pertemuan SIFoCC ke 4 di Sydney dan ke 5 di Doha.
Saat ini SIFOCC beranggotakan 58 negara, dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggota terbesar. SIFOCC bertemu setiap 18 bulan sekali, namun diantara itu membuka kemungkinan untuk terus melakukan dialog, dan pertemuan.
Mahkamah Agung RI adalah Lembaga yang bertanggung jawab untuk indikator pelaksanaan dan penyelesaian putusan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha untuk mewujudkan reformasi hukum ekonomi. Pada peringkat Kemudahan Berusaha terakhir, Inggris Raya ada di peringkat 8 sedangkan untuk penegakan kontrak sendiri ada di peringkat 34. Hal ini menunjukan bahwa pelaksanaan indikator kemudahan berusaha di Britania Raya sudah berjalan dengan baik. Saat ini, peringkat kemudahan berusaha sudah dihapus oleh Bank Dunia dan pelaksanaan B-Ready juga belum berjalan sepenuhnya, sehingga perlu masukan untuk kebijakan yang keberlanjutan dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia khususnya dalam meningkatkan iklim investasi.
Delegasi diterima oleh Justice Robin Knowles, Hakim pada Commercial Court of London yang juga penanggung jawab SIFOCC dan Adenike Adewale Kepala Sekretariat SIFoCC untuk membicarakan berbagai aspek reformasi eksekusi hukum perdata. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai harmonisasi prosedur eksekusi putusan asing tentang pembayaran sejumlah uang. SIFOCC menerbitkan Multilateral Memorandum for Enforcement of Foreign Money Judgment, yang merupakan memorandum yang dibuat oleh tidak kurang 30 negara anggota SIFOCC tentang bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan asing tentang Pembayaran Sejumlah Uang.
Publikasi ini penting, sebagai sarana untuk melakukan harmonisasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing yang sifatnya sederhana. Melalui publikasi ini pembaca bisa melihat prosedur yang jelas di setiap negara tentang bagaimana eksekusi sederhana atas sejumlah yang yang harus dibayar, maka sedikit banyak akan memudahkan proses pengakuan putusan asing di yurisdiksi lain.
Usulan pendekatan dari SIFOCC adalah, sepanjang putusan asing itu dapat dinilai dengan uang (tidak terkait dengan putusan terkait property yang ada di negara penerima) maka putusan asing tersebut diperlakukan sebagai utang yang harus dibayar oleh debitur, sehingga penagihannya tidak memerlukan gugatan baru tentang pokok perkara, namun cukup gugatan untuk menagih sejumlah utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibayar di yurisdiksi ttempat debitur sebagaimana apabila utang itu merupakan utang yang sah berdasarkan hukum lokal.
Tentunya ini dengan tetap memberikan kesempatan bagi debitur untuk melakukan perlawanan, sepanjang memang ada hal-hal yang dianggap perlu diperhatikan, misalnya apabila ada kecurangan, pemalsuan dan lain sebagainya, yang memungkinkan pengadilan untuk tidak memberikan eksekusi terhadap putusan tersebut.
Sir Robin Knowles menjelaskan bahwa sudah ada 30 negara tersebut memiliki prosedur untuk melakukan pelaksanaan putusan asing tentang pembayaran sejumlah uang. Ini penting, karena dengan adanya publikasi ini, mengeliminasi kebutuhan tentang adanya perjanjian bilateral, maupun multilateral untuk memperoleh pelaksanaan putusan komersial dari pengadilan asing yang sifatnya sederhana.
Mahkamah Agung Inggris dibentuk bulan Oktober 2009, yang menggantikan Komite Banding House of Lords sebagai pengadilan tertinggi di Inggris Raya. Mahkamah Agung Inggris memiliki 12 orang Hakim Mahkamah Agung mempertahankan standar tertinggi yang ditetapkan oleh Komite Banding, tetapi sekarang secara eksplisit terpisah dari Pemerintah dan Parlemen.Pengadilan memeriksa banding atas questions of law yang dapat diperdebatkan yang paling penting bagi publik, untuk seluruh Inggris Raya dalam kasus perdata, dan untuk Inggris, Wales, dan Irlandia Utara dalam kasus pidana.
Reformasi Kerangka Arbitrase Nasional
Delegasi juga mengunjungi Wilmer Cutler Pickering Hale & Dorr LLP (WilmerHale) London untuk mengadakan dialog tentang peluang reformasi kerangka hukum arbitrase Indonesia dari perpektif Internasional. WilmerHale memiliki pengalaman luas dalam memberikan bantuan teknis kepada negara yang ingin menyempurnakan kerangka hukum arbitrase mereka, seperti Timor Leste dan Fiji. Secara umum WilmerHale mengapresiasi bahwa kerangka hukum Arbitrase di Indonesia sudah cukup maju dan sesuai dengan praktek terbaik yang ada, bahkan dengan adanya Perma Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase menunjukkan bahwa Indonesia memiliki atensi khusus terhadap arbitrase.
Selanjutnya WilmerHale juga menunjukkan bahwa arbitrase merupakan pasar yang dinamis, dan saat ini pasar arbitrase komersial di dominasi oleh tiga yurisdiksi arbitrase utama, yaitu London, Singapura dan Hong Kong. Indonesia memiliki peluang untuk menjadi hub bagi pilihan penyelesaian arbitrase di kawasan Asia bagi sengketa hukum kontinental. Karena saat ini baik London, Singapura dan Hong Kong adalah yurisdiksi Hukum Common Law.
Dalam diskusinya WilmerHale menyampaikan peluang untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU 30 Tahun 1999 misalnya pasal 10 terkait penerapan prinsip kompetenz-kompetenz, klarifikasi tentang peran pengadilan dalam mendukung proses arbitrase (pasal 13, 59-69, dan 70), peran pengadilan untuk memberikan interim-relief (pasal 17H, 32), pemberian pendapat hukum mengikat (pasal 52, 53), konsep keadilan (pasal 56), penyederhanaan prosedur pembatalan putusan arbitrase (pasal 67 (12)), 70). (AS).
KETUA MA DAN KETUA DK LPS TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN
Denpasar-Humas: Dalam rangka penguatan dan pengembangan Hukum yang mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana Masyarakat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan pada Jum’at 20 September 2024 bertempat di Ballroom Hotel Renaissance – Bali.
Nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang Republik Indonesia. Ruang lingkup Nota Kesepahamanan ini adalah penguatan dan pengembangan hukum mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi. Ujar Ketua MA Syarifuddin.
Ketua MA Syarifiddin berharap Nota kesepahaman yang akan di tandatangani hari ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kerja sama antara kedua institusi kita, demi memastikan bahwa tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada kita dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk melayani sistem peradilan dan keuangan negara. Dalam semangat komitmen bersama inilah, kita mengukuhkan kemitraan ini yang akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan stabilitas sistem keuangan nasional. Mahkamah Agung memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan melalui penjaminan simpanan nasabah, penjaminan polis asuransi, serta penyelesaian masalah institusi keuangan yang mengalami kegagalan.
Telah Kita Ketahui Ujar Ketua MA Syarifuddin, Kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan bangsa. Untuk memperkuat sinergi kelembagaan, demi kepentingan tidak hanya lembaga kita masing-masing, tetapi yang lebih utama adalah kepentingan publik yang kita layani. Melalui kerja sama yang lebih erat, kita bertujuan untuk mengatasi berbagai kompleksitas masalah hukum dan keuangan yang muncul di dunia yang semakin terhubung ini. Proses penyusunan Nota Kesepahaman ini telah berlangsung dengan sangat teliti, dan saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan nota ini, khususnya tim dari Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan, atas kerja keras dan ketekunan yang telah mereka curahkan. Upaya mereka telah menghasilkan sebuah dokumen yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mendesak lembaga-lembaga kita, tetapi juga meletakkan dasar bagi kerja sama di masa depan. Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang panjang dan bermanfaat antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan. Bersama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat dan tangguh, yang berdiri kokoh di atas pilar keadilan dan keamanan finansial.
Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” ujar Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Sebagaimana diketahui, sesuai mandat UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat lima tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.
Acara penandatanganan ini di akhiri dengan tukar menukar cinera mata dan foto bersama serta kegiatan ini di hadiri Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Hakim Agung, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, Panmud Perdata, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan sewilayah Denpasar. Hadir para pejabat dari Lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan, dan undangan lainnya. (ds/yz/rs)
KETUA MA MEMBUKA KEGIATAN PELATIHAN MANAJEMEN KEPEMIMPINAN PENGADILAN
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan pelatihan manajemen kepemimpinan bagi pimpinan pengadilan, Panitera pengadilan serta Sekretaris pengadilan, pada hari Kamis, 19 September 2024, bertempat diballroom Grand Mercure Harmoni.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Kompetensi Kepemimpinan di lingkungan badan peradilan bukan hanya sekedar mampu melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis yudisial, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam menjalankan organisasi melalui pengelolaan 3M, yaitu: Man, Material, Money serta dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Menurutnya, Ketika seorang hakim diangkat menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak cukup hanya dibekali dengan kemampuan teknis dalam memimpin persidangan, melainkan juga harus memahami tentang manajemen administrasi dan tata kelola organisasi, karena di institusi pengadilan terdapat dua bidang administrasi yang harus dikuasai oleh seorang pimpinan pengadilan, yaitu administrasi perkara dan administrasi umum non keperkaraan, agar setiap pimpinan pengadilan mampu menjadi seorang leader sekaligus menjadi manajer bagi seluruh aparatur yang ada di satuan kerjanya.
Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan Tiga unsur jabatan di lembaga peradilan, yaitu pimpinan pengadilan, panitera dan sekretaris memegang tanggung jawab dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi peradilan berdasarkan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Seorang pimpinan pengadilan bertanggung jawab terhadap tata kelola administrasi di bidang perkara yang dilaksanakan oleh panitera pengadilan dan tata kelola administrasi di bidang non keperkaraan yang dilaksanakan oleh sekretaris pengadilan, sehingga masing-masing pejabat harus memahami tentang garis tanggung jawab dan garis koordinasi antara satu dengan yang lain.
Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H menyatakan tujuan diadakan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi manajerial dan leadership para pimpinan pengadilan, Panitera pengadilan dan Sekretaris Pengadilan. Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 120 peserta dari 4 (Empat) lingkungan Peradilan, diantaranya Ketua atau Wakil Ketua pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang, Panitera pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama sebanyak 40 orang.
InovasiSmart Collaborative Learning System (SCLS)
Disamping membuka pelatihan manajemen kepemimpinan pengadilan, Ketua Mahkamah Agung juga melounching inovasi Smart Collaborative Learning System, yaitu model pembelajaran yang memadukan antara kecerdasan manusia dengan kecerdasan buatan (artificial inteligence).
Dengan pola kerja SCLS ini, proses pembelajaran dapat dilakukan secara lebih menarik dan interaktif karena AI dapat membantu menterjemahkan setiap modul pembelajaran ke dalam berbagai bentuk media pendukung pembelajaran. Ke depannya teknologi AI ini akan menjadi sebuah keniscayaan dalam semua bidang kehidupan kita, sehingga mau tidak mau, lambat laun kita akan semakin akrab dengan keberadaan AI dalam setiap aktivitas pekerjaan kita, bahkan di beberapa negara juga telah mulai memanfaatkan teknologi AI ini, dalam pelaksanaan tugas-tugas yudisial.
Untuk mewadahi model pembelajaran SCLS ini, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan juga telah mengembangkan Learning Manajemen System (LMS) yang kemudian diberi nama Menpim Optima. Pengembangan LMS ini ditujukan untuk mampu mengakomodir proses berjalannya sistem pembelajaran kolaboratif antara Para Widyaiswara dengan Tim Konten Kreator, Penyelengara dan Para Peserta Pelatihan.
Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berharap Pusdiklat Manajamen dan Kepemimpinan dapat terus melaksanakan pelatihan ini secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak aparatur peradilan yang bisa mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan ini sebagai bekal bagi mereka dalam menjalankan tugasnya, karena salah satu faktor yang mendorong keberhasilan dari sebuah organisasi adalah, adanya faktor kepemimpinan yang adaptif dan berkarakter dari seorang pemimpinnya, serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan di bawah naungan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil yang telah berupaya mengembangkan inovasi bagi kemajuan lembaga pelatihan di lingkungan Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (Humas)
LAKUKAN PEMBINAAN DIYOGYAKARTA, KETUA MA INGATKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS FONDASI UTAMA TERBANGUNNYA KEPERCAYAAN PUBLIK
Yogya-Humas: diakhir kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung ke Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H beserta para pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 17 September 2024, bertempat di hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.
Dalam pembinaan tersebut Ketua Mahkamah Agung mengatakan Sebagai benteng terakhir dalam proses penegakan hukum, peran kita sebagai hakim dan aparatur peradilan bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan prosedur hukum, tetapi kita juga wajib menjaga nilai-nilai keadilan dan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas, karena dua aspek tersebut merupakan fondasi utama bagi terbentuknya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Lebih lanjut Prof Syarifuddin, menyatakan selain integritas, yang juga tidak kalah pentingnya adalah profesionalitas. Profesional adalah mampu melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja yang tinggi, memiliki pengetahuan yang mendalam, serta kemampuan untuk menangani setiap perkara dengan cermat dan tepat waktu. Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa mengembangkan skill dan pengetahuannya agar dapat merespons setiap dinamika perubahan yang terjadi dalam dunia kerja.
“Di era yang semakin kompleks seperti saat ini, banyak perkara yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, baik dari segi teknis hukum, maupun pemahaman terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini, karena hal itu sudah menjadi keniscayaan yang tidak dapat kita pungkiri”, ujar mantan Ketua Pengadilan Bandung.
Menurutnya, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dipengaruhi oleh banyak faktor namun, integritas dan profesionalitas memegang peranan yang sangat penting bagi terbangunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh karena itu, saya tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan agar para hakim dan aparatur peradilan selalu menjaga integritas dan profesionalitas karena dua hal itu menjadi kunci untuk terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa,
Turut hadir dalam acara pembinaan ini, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil ketua MA bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera serta undangan lainnya. (Humas)
BUKA KONGRES PTWP, KETUA MA BERHARAP DALAM PROGRAMNYA MENCIPTAKAN PERADILAN YANG TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
Jakarta-Humas: Kongres kali ini merupakan momentum emas bagi kita semua, untuk memperkuat solidaritas dan persatuan, dan membangun komitmen bersama, dalam menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, integritas, dan profesionalisme, baik di dalam organisasi PTWP maupun di dunia peradilan yang kita geluti sehari-hari. Di balik tema besar ini, tersimpan pula harapan besar, agar PTWP melalui program-programnya, dapat memberikan kontribusi nyata, dalam mendukung apartur dan warga peradilan, dalam menciptakan peradilan yang tangguh, berintegritas, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, selaras dengan cita-cita Indonesia Maju.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato pembukaan Kongres Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) ke XIX tahun 2024, pada hari senin, 16 September 2024, bertempat di The Rich Hotel Yogyakarta.
Menurutnya olahraga tenis juga melatih kita untuk berdisiplin, dan mengajarkan kita tentang ketangguhan fisik dan mental. Setiap ayunan raket di lapangan tenis, seakan mencerminkan bagaimana kita menghadapi tantangan dalam dunia peradilan. Dari olah raga tenis, kita belajar tentang sportivitas, fair play, integritas, dan kerja sama tim. Nilai-nilai inilah, yang menjadi pondasi penting bagi kita, dalam membangun peradilan yang bermartabat.
Sementara itu Ketua Umum PTWP Pusat Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H sebagai organisasi resmi olahraga tenis di Mahkamah Agung tentu semua kita berharap organisasi ini menjadi organisasi yang mandiri dan professional serta memberikan manfaat yang positif bagi seluruh anggotannya. Dimana Akuntabilitas dan Profesionalisme merupakan hal yang fundamental dalam mengelola organisasi yang besar, detail-detail kecil merupakan kepingan puzzle yang harus disatukan, khususnya dalam rangka mencapai tujuan utama dari organisasi PTWP.
Lebih lanjut, mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengatakan layaknya not balok dalam harmoni kebersamaan, setiap anggota PTWP memiliki peran dan tugasnya masing-masing dalam aransemen kekompakan. Harapan kita bersama tentu adalah agar nilai nilai silahturahmi, solidaritas, sportifitas serta kebersamaan dapat mendukung setiap asa dan visi lembaga Mahkamah Agung dalam mencapai Badan Peradilan yang Agung.
Diakhir sambutan Ketua Mahkamah Agung berharap agar event ini dapat berjalan dengan lancar, dan para peserta kongres, dapat mengikuti ajang ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Semoga dari forum ini, akan lahir ide-ide cemerlang, serta keputusan-keputusan yang konstruktif, demi kemajuan organisasi PTWP, baik di tingkat Pusat, Daerah maupun Cabang.(rvs/pn/photo:adr,alf)
TUTUP TURNAMEN TENIS PERORANGAN KMA UNGKAP JANGAN BERHENTI LATIHAN
Yogyakarta – Humas : Penyelenggaraan Kejuaraan Nasional Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI ke IV Tahun 2024 yang berlangsung di Daerah Istimewa Yogyakarta selama 3 hari di mulai tanggal 14 s/d 16 September 2024, secara resmi di tutup oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin, 16 September 2024 di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Acara ini di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini MA, Ketua Dharmayukti Karini Daerah dan Cabang beserta jajarannya, para Pejabat Eselon I, II, serta 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
Mengawali sambutannya, Ketua MA dengan semangat menyampaikan yel-yel, “PTWP JAYA, INTEGRITAS TERJAGA”, yang di ikuti seluruh warga peradilan yang hadir.
Pembina Pengurus PTWP Pusat ini menyampaikan selama 3 hari, kita di suguhi pertandingan yang luar biasa.
“Yang menang kita sudah tau, yang belum berhasil juga kita sudah tau”.
Olehnya itu kata KMA, baik yang menang maupun yang belum berhasil, terutama yang belum berhasil jangan berkecil hati karena yang menang maupun yang kalah adalah warga peradilan juga, warga Mahkamah Agung. “Yang terpenting, jangan pernah berhenti latihan”, tutur Prof. Syarifuddin.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Pusat, Dr. H. Prim Haryadi, S.H. M.H. menyampaikan penyelenggaraan Turnamen Tenis oleh PTWP ini bertujuan sebagai sarana bersilaturahmi sekaligus menciptakan insan peradilan yang menjunjung tinggi sportivitas sehingga dapat mengembangkan potensi atlet agar dapat mencapai prestasi maksimal.
Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung ini juga menambahkan, Turnamen Tenis Perorangan Piala KMA Ke IV ini merupakan turnamen terakhir yang diselenggarakan oleh pengurus periode 2021-2024.
Mengakhiri sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung sebagai Juara Umum pada Turnamen ini, juga kepada seluruh pemain yang telah berhasil meraih juara. (enk/pn/photo:yrz,sno).
PEMBUKAAN MONEV, KETUA MA MENGAJAK KITA ATASI BERSAMA SAMA SEGALA RINTANGAN
Humas – Yogyakarta : Kita sudah sangat jauh melangkah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi (IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT,ujar ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Minggu, 15 September 2024 bertempat di Royal Ambarukmo, Yogyakarta.
Oleh karena itu, jika kita kilas balik ke belakang, tidaklah mudah pekerjaan yang sudah dilakukan bersama untuk sampai pada hari ini. Banyak tahapan yang sudah dilalui, mulai dengan membangun web pada masing – masing satuan kerja, kemudian e court yang terdiri dari e-filing,e-payment, e-summon yang kemudian di tambah dengan e-litigasi lalu muncul E-berpadu dan sekarang sampai pada upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik, tutur guru besar Universitas Diponogoro.
Menurutnya rintangan yang kita lalui sangat banyak, setiap perubahan pasti ada kekurangannya, oleh karena itu, Mari kita atasi bersama-sama segala rintangan yang ada, jangan pernah berpikir untuk mundur ke belakang, sekali layar berkembang pantang surut.
Disaat yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Para Panitera Pengadilan merupakan tokoh kunci yang melakukan peran qualityp control berkas elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Lalu Panitera MA menyampaikan bahwa Penyelenggaraan kegiatan monev ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan seluruh Indonesia.
Sejak diberlakukan, 1 Mei 2024, per tanggal 13 September 2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP MA-TERINTEGRASI.
Data tersebut memberikan optimisme yang luar biasa bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan transformasi digital dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dari manual menjadi sepenuhnya elektronik. Data tersebut juga membuktikan pengadilan di seluruh Indonesia tidak mendapatkan kesulitan dalam melayani para pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik dan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung secara elektronik.
Di akhir sambutannya, ketua MA menyampaikan untuk melaksanakan kegiatan monev dengan sebaik mungkin agar berjalan sesuai dengan harapan bersama, dapat bermanfaat bagi diri, Pengadilan, Lembaga dan Masyarakat.
Turut hadiri dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Dirjen dilingkungan MA, Para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Para Panitera Pengadilan Kelas I. A Khusus, Seluruh Indonesia dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama se Wilayah Yogyakarta.(Ipr /Ims/ Pn – Photo : Ym/ As)
KETUA MAHKAMAH AGUNG BUKA KEJURNAS TURNAMEN TENIS PERORANGAN
Yogyakarta – Humas: Ucapan syukur atas terselenggaranya Kejuaraan Nasional Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI ke IV 2024, disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H, pada Sabtu, 14 September 2024, saat membuka acara tersebut di Gelanggang Olahraga (GOR) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Kejuaraan Nasional Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI ini, dilaksanakan 3 tahun sekali. Terakhir, kita laksanakan di Bandung, sedangkan tahun lalu kita adakan Turnamen Tenis Beregu Piala Ketua MA di Semarang. Oleh karena itu, Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung tahun ini, memang sudah saatnya untuk dilaksanakan, kata KMA.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan momentum kejuaraan seperti ini, bukan sekedar wadah untuk melatih raga dan fisik, mengasah kemampuan jasmani para talenta muda peradilan. Tapi lebih dari itu, momentum ini merupakan sarana untuk memupuk keakraban.
“Di sini, kita membangun kebersamaan, bertemu dan mempererat silaturahmi, sehingga ikatan persaudaraan di antara kita semakin kuat, sekaligus menanamkan integritas yang tinggi, dengan mengikuti aturan permainan dengan baik, ujar Prof. Syarifuddin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Pusat mengatakan, turnamen yang di selenggarakan tanggal 14 hingga 16 September 2024 ini dikuti oleh para peserta yang berasal dari Pengurus Daerah Seluruh Indonesia.
Prim Haryadi juga mengatakan pemilihan Kota Yogyakarta sebagai venue penyelenggaraan turamen perorangan pada tahun ini merupakan pilhan yang sangat tepat dengan memperhatikan aspek kelayakan lokask pertandingan, jumlah lapangan, aspek budaya, serta jumlah ketersediaan hotel untuk memenuhi kebutuhan seluruh peserta turnamen dan Pengurus Daerah yang datang.
Terutama, Kota Yogyakarta dengan sejuta kenangan dan keunikan yang tidak pernah gagal dalam memberikan kesan mendalam khususnya karena keramahan dan kesopanan masyarakatnya, imbuhnya.
Mantan Direktur Jenderal Peradilan Umum ini juga menambahkan, turnamen tenis perorangan tentunya memiliki beberapa perbedaan dengan turnamen tenis beregu karena meskipun para atlet mewakili daerah masing-masing namun pada turnamen perorangan kualitas individu sangat berperan dalam menentukan keberhasilan. Taktik, strategi, dan kemampuan kolektif dalam menyelesaikan pertandingan akan menjadi penentu pada hasil akhir pertandingan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H. selaku penanggungjawab penyelenggara kegiatan dalam laporannya menyampaikan turnamen ini diikuti 594 atlet tenis dari seluruh pengurus daerah PTWP yang terbagi dalam 7 kategori yakni; tunggal hakim, ganda hakim, tunggal karyawan, ganda karyawan, tunggal putri, ganda putri, dan ganda veteran.
Turnamen yang mengusung tema “Sportivitas dan Integritas Mendukung Peradilan Tangguh Indonesia Maju”, di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para Pejabat Eselon I, II, III, di lingkungan Mahkamah Agung serta seluruh Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Di akhir sambutannya Ketua MA memberikan semangat kepada peserta turnamen dengan menyampaikan yel-yel “PTWP JAYA, INTEGRITAS TERJAGA”‘. (enk/pn/photo: alf,adr,sno,yrz).
KUNJUNGAN KERJA KE YOGYAKARTA, KETUA MA TEKANKAN APARATUR PENGADILAN BERSIKAP NETRAL DALAM PILKADA
Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Yogyakarta, pada hari jumat, 13 September 2024.
Dalam kunjungan tersebut Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D dan Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Pada kesempatan ini, M. Syarifuddin menghimbau netralitas para aparatur pengadilan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta menegaskan agar aparatur peradilan bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon, dengan tidak memposting yang berkaitan dengan calon kepala daerah di media sosial.
Lebih lanjut Ketua MA menegaskan mengenai fenomena judi online, serta menghimbau untuk hakim dan aparatur peradilan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.
Di Akhir pertemuan, prof. Syarifuddin menekankan akan pentingnya menjaga integritas dalam tugas dan fungsi peradilan. Pengetahuan tidak cukup, jika tidak disertai dengan integritas, ujarnya.
Selain melakukan pembinaan, Ketua MA beserta para ketua kamar juga melihat sarana dan prasarana yang ada, diantaranya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang media center, ruang kerja hakim dan aparatur peradilan.
Setelah selesai melakukan semua kunjungan, Ketua MA bersilaturahmi dengan para kontingen peserta kejuaraan nasional turnamen tenis perorangan piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-IV dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.(rvs/pn/photo:yrz)